Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia
Tampilkan postingan dengan label PERSPEKTIF. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERSPEKTIF. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Januari 2026

PERSPEKTIF: Memandang Kinerja Pendamping Desa dari Perspektif Akuntansi

Dalam logika akuntansi, pendamping desa adalah penyusut risiko. Pemberi nilai tambah pada aset-aset di desa. Ia menurunkan risiko salah kelola, konflik sosial, dan penyalahgunaan dana...

 Oleh: Zuhdan Hamidy *)

SEORANG akuntan terbiasa menilai kinerja melalui angka, bukti, sistem, dan keberlanjutan. Namun ketika akuntan memandang kinerja pendamping desa, ia dihadapkan pada kenyataan bahwa keberhasilan tidak selalu dapat diukur secara kuantitatif dan instan dalam sebuah laporan keuangan. Pendamping desa bekerja pada wilayah yang lebih dalam; membangun kapasitas manusia, tata kelola, dan kesadaran kolektif masyarakat desa.

 

Bagi seorang akuntan, pendamping desa adalah investasi sosial jangka panjang. Seperti halnya investasi, kinerjanya tidak dinilai dari output sesaat, melainkan dari return yang berkelanjutan-atau dalam konteks kinerja sering disebut sebagai outcome dan impact-: desa yang mampu merencanakan anggaran secara rasional, melaksanakan kegiatan secara tertib, dan mempertanggungjawabkan keuangan secara transparan.


Dalam perspektif akuntansi, pendamping desa berperan sebagai penguat sistem pengendalian internal desa. Ia membantu aparatur desa memahami siklus perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pelaporan. Bukan mengambil alih pekerjaan, tetapi memastikan sistem berjalan dengan benar. Ketika desa mampu menyusun APBDes secara partisipatif, mengelola dana desa secara akuntabel, dan meminimalkan kesalahan administrasi, di situlah kinerja pendamping desa tercermin nyata.


Bagi seorang akuntan, pendamping desa adalah investasi sosial jangka panjang. Seperti halnya investasi, kinerjanya tidak dinilai dari output sesaat, melainkan dari return yang berkelanjutan-atau dalam konteks kinerja sering disebut sebagai outcome dan impact-: desa yang mampu merencanakan anggaran secara rasional, melaksanakan kegiatan secara tertib, dan mempertanggungjawabkan keuangan secara transparan.

Dalam perspektif akuntansi, pendamping desa berperan sebagai penguat sistem pengendalian internal desa. Ia membantu aparatur desa memahami siklus perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pelaporan. Bukan mengambil alih pekerjaan, tetapi memastikan sistem berjalan dengan benar. Ketika desa mampu menyusun APBDes secara partisipatif, mengelola dana desa secara akuntabel, dan meminimalkan kesalahan administrasi, di situlah kinerja pendamping desa tercermin nyata. Selanjutnya Klik EKONOMI

 Oleh: Zuhdan Hamidy -Koord. Bid. PLEL & LELB, penyuka akuntansi-

 

Rabu, 28 Januari 2026

TPP: PROFESIONALITAS ADALAH HARGA MATI

"Profesionalisme bukan pilihan — ini adalah harga mati. Tidak ada ruang untuk kerja asal hadir, pendampingan formalitas, atau laporan yang sekadar menggugurkan kewajiban."

 Oleh: Maghfuri Ridlwan *)

Awal tahun 2026 merupakan masa paling berat bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam beberapa tahun terakhir. Keputusan SK Kepala BPSDM Kemendesa Nomor 745 tentang kontrak kerja baru membawa dampak nyata di lapangan: sejumlah TPP tidak lagi dikontrak kembali, ada yang direlokasi lintas kabupaten dengan jarak yang sangat jauh, bahkan tak sedikit yang memilih mengundurkan diri. Akibatnya, jumlah TPP saat ini jauh di bawah kebutuhan ideal untuk mendampingi desa secara efektif.

Ini bukan sekadar opini — ini adalah realitas organisasi yang harus kita hadapi bersama. Namun, satu hal penting harus ditegaskan: kondisi berat ini tidak boleh menjadi alasan turunnya kinerja, apalagi pembenaran untuk mengendurkan tanggung jawab.

Sebagai TPP, kita memegang mandat negara untuk membantu desa menghadapi dinamika pembangunan yang kian kompleks, termasuk memastikan implementasi kebijakan seperti Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 yang jadi pedoman utama penggunaan Dana Desa tahun 2026. Regulasi ini memberi fokus baru dalam penggunaan Dana Desa, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, ketangguhan bencana, serta pemberdayaan ekonomi melalui program-program prioritas seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) — yang membutuhkan pendampingan lebih matang dari TPP di lapangan.

Mari kita ingat kembali makna profesionalisme:

  • Kita bekerja berdasarkan kontrak dan mandat negara,
  • Kita dinilai dari kinerja, bukan dari keluhan,
  • Kita diukur dari output dan dampak, bukan dari situasi ideal yang kita harapkan.

Desa tetap harus didampingi. Permendesa 16/2025 harus dikawal hingga implementasinya betul-betul di level tapak. Program strategis seperti KDMP dan MBG harus tetap berjalan. Artinya, TPP dituntut bekerja dalam tekanan, bukan menunggu kondisi sempurna.


1. TPP Harus Adaptif, Bukan Reaktif

Menanggapi tantangan ini, penegasan sikap pertama yang harus menjadi komitmen bersama adalah: TPP harus adaptif, bukan reaktif.

Kita tidak boleh terjebak pada narasi “dulu lebih mudah” atau “seharusnya jumlah TPP lebih banyak”. Narasi semacam itu tidak menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan adalah kemampuan menyesuaikan cara kerja, memperkuat koordinasi, dan mengatur prioritas pendampingan secara cerdas sesuai konteks kebutuhan desa saat ini.

TPP yang bertahan bukanlah yang bertahan pada pola lama, tetapi yang mau berubah — yang beradaptasi secara cepat dengan perubahan regulasi dan realitas lapangan.


2. Profesionalisme adalah Harga Mati

Profesionalisme bukan pilihan — ini adalah harga mati. Tidak ada ruang untuk kerja asal hadir, pendampingan formalitas, atau laporan yang sekadar menggugurkan kewajiban.

Dalam kondisi TPP yang terbatas; Pendampingan harus fokus dan berbasis kebutuhan desa, Intervensi harus jelas tujuannya, laporan harus tepat waktu, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dan laporan bukan beban administrasi, tetapi alat ukur kinerja kita di mata negara.

3. Upgrade Kapasitas adalah Kewajiban, Bukan Pilihan

Penegasan sikap berikutnya: upgrade kapasitas adalah kewajiban, bukan pilihan. TPP yang tidak mau mempelajari regulasi baru seperti Permendesa 16/2025, tidak memahami substansi program prioritas desa, dan tidak mampu menguasai kompetensi teknis yang dibutuhkan akan tertinggal — bahkan tergeser — oleh sistem itu sendiri. Regenerasi dan pembaruan kompetensi bukan sekadar nice to have, tetapi must have.

Gus Mus pernah dawuh "Bila mengubah sikapmu sendiri engkau kesulitan, bagaimana engkau hendak mengubah sikap orang lain?" Dari sini kita harus keras terhadap diri kita; Tidak ada lagi TPP yang hanya mengandalkan pengalaman lama, tidak ada lagi alasan “tidak tahu aturan terbaru”, dan tidak ada lagi toleransi terhadap ketidakmampuan yang dipelihara.

TPP harus terus meng-upgrade pengetahuan, keterampilan, dan cara berpikir agar tetap relevan di era baru pendampingan desa. Selanjutnya Klik DAERAH

Oleh: Maghfuri Ridlwan Koorprov TPP Jawa Timur

Selasa, 27 Januari 2026

KOORPROV TPP BABEL: HDN 2026, Refleksi Pendamping Desa dan Desa

PANGKALPINANG, Peringatan Hari Desa
 Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Januari merupakan momen penting untuk meneguhkan kembali peran krusial Desa sebagai fondasi pembangunan Indonesia. Desa diakui dan diapresiasi karena kontribusinya dalam memperkuat struktur ekonomi, sosial dan budaya Indonesia. Hari Desa Nasional ini  menjadi momentum tepat memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai ke tingkat pemerintahan desa guna menciptakan pembangunan desa yang lebih maju, inklusif, berkelanjutan dan berdaya.

Peringatan Hari Desa Nasional memberikan ruang untuk merefleksikan peran kita sebagai Pendamping Desa dalam memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa selama satu dekade ini yang penuh dinamika dan tantangan.

 


Perkembangan Desa-Desa Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan data indeks desa mandiri (IDM) pada tahun 2021 terdapat 171 Desa Berkembang dari 309 Desa, 125 Desa Maju dari 309 Desa, dan 13 Desa Mandiri dari 309 Desa. Kini berdasarkan Data Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan Kemandirian Desa Tahun 2025, mengalami perkembangan yang signifikan yaitu 10 Desa Berkembang, 111 Desa Maju dan 188 Desa Mandiri. Kenaikan signifikan status desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari 2021 ke 2025 tidak dapat dilepaskan dari peran strategis Pendamping Desa yang mengawal perencanaan pembangunan Desa, memastikan kualitas belanja desa, memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas aparatur dan masyarakat, serta menjaga arah pembangunan desa agar selaras dengan indikator kemandirian. Dengan capaian 188 Desa Mandiri, peran Pendamping Desa ke depan bukan lagi  mendorong naik status, tetapi menjaga keberlanjutan kemandirian desa agar tidak stagnan atau menurun. Pendamping Desa telah memainkan peran penting sebagai pengawal perencanaan, penguat kapasitas, fasilitator ekonomi desa, dan agen perubahan sosial.
 
Bagi para pendamping desa, satu dekade terakhir adalah perjalanan panjang yang penuh dinamika. Ada capaian yang membanggakan, ada pembelajaran yang menguatkan, sekaligus tantangan yang menguji komitmen. Pendampingan desa tumbuh dan berkembang seiring perubahan kebijakan dan beragamnya kondisi sosial desa.

Pendamping desa dirancang untuk hadir sebagai fasilitator, bukan pengambil alih peran desa. Pendamping Desa membantu membuka ruang partisipasi, menguatkan kapasitas, dan memastikan desa mampu menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab. 
Dalam praktiknya, peran ini terus beradaptasi dengan kompleksitas lapangan. Selanjutnya Klik DAERAH

 


Oleh; Alamsyah, Koordinator TPP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 

 

KOORPROV TPP SULSEL: HDN 2026, Mengembalikan Marwah Desa

MAKASAR, Sejarah panjang mewarnai anatomi social pedesaan dari jaman kerajaan Hindu, kerajaan Islam, era kolonial hingga jaman pasca kemerdekaan. Sebagai contoh eksistensi Bate Salapang (Sembilan Bendera) setara dengan konsep desa pada masa kerajaan Gowa, Wanua di Kerajaan Bugis atau sebutan Lembang di Tana Toraja yang bahkan hingga saat ini masih diakui sebagai sebutan lain Desa di Indonesia. Saat itu tdk ada model Desa yang seragam, di kerajaan Bugis Wajo misalnya terkenal memiliki tradisi musyawarah dan kontrak social antara elit dengan rakyatnya alih-alih model kerajaan yang sentralistik. Singkatnya Desa masyhur sebagai basis komunal, tulang punggung ekonomi pangan dan maritime, jejaring mobilitas perdagangan, sumber upeti, pekerja dan pasukan serta simpul pemerintahan local yang terhubung dengan kerajaan. Desa juga merupakan penjaga adat, penjaga identitas dan transformasi religious ataupun moral spiritualitas. 

Setelah kemerdekaan, dari jaman orde lama, orde baru dan orde reformasi juga mewarnai perubahan pandangan Negara tentang Desa yang ditandai dengan perubahan atau penyesuaian regulasinya. Selama lebih dari 1 dekade pasca momentum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan besar telah memberikan kepada Desa, antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa (Pasal 19 UU No.6/2014). Dengan kewenangan tersebut Negara mengakui penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa secara partisipatif atau dikenal dengan istilah self-governing community.

Pemerintahan sebelumnya telah berupaya memberikan kapasitas keuangan Desa, khususnya melalui transfer Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan nilai yang terus meningkat. Seiring dengan hal tersebut, Desa diharapkan meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Menajamkan Arah Pembangunan Desa

Dalam satu dekade terakhir, sebagai Pendamping Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Provinsi Sulawesi Selatan, kami mengawal dan menyaksikan langsung bahwa Desa telah mengalami penguatan arah yang sangat jelas. Dana yang besar masuk ke Desa, infrastruktur dasar di Desa membaik dengan cepat, layanan public semakin tertata. Desa merasa menjadi penting kembali karenanya lebih percaya diri Menyusun perencanaan, mengelola anggaran dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada warganya, bahkan Desa mendapat ruang yang lebih besar dalam mengelola sumberdayanya. Namun karena keterbatasan, kami juga tidak dapat menafikan bahwa dibalik itu terkadang Desa menjadi sibuk dengan administrasi keproyekan, Musyawarah tidak jarang hanya jadi formalitas pengambilan keputusan, pemberdayaan terkesan “kalah” oleh bangunan fisik, Desa terkesan seolah “kontraktor kecil negara”, ruang berfikir menjadi sempit krn rutinitas usulan kegiatan yang sama, dan seterusnya. Sulit pula untuk menolak realitas bahwa uang besar yang beredar di Desa telah menggoda barisan “vampir anggaran”, hingga berhasil menghisap Desa tanpa daya. Sementara itu tentu saja pemerintah Desa bukanlah birokrat yang matang sehingga menjadi sangat rentan, rapuh legitimasi, mudah salah Langkah, meskipun niat awalnya baik. Disisi lain, lama kelamaan mental orang Desa juga terkesan mulai lelah, bukan karena kerja, namun karena segala macam tekanan, kepatuhan terhadap realitas kepentingan sulit untuk dihindari. Fakta sebahagian mereka yang tak punya tanggul keimanan kuat akhirnya terhanyut dalam arus prilaku kekuasaannya yang korup, hingga terdampar dalam proses dan putusan hukum. Begitulah cerita yang lalu. Selanjutnya Klik DAERAH

Oleh:  Supriadi Yusuf Koordinator TPP Provinsi Sulawesi Selatan