Dalam logika akuntansi, pendamping desa adalah penyusut risiko. Pemberi
nilai tambah pada aset-aset di desa. Ia menurunkan risiko salah kelola, konflik
sosial, dan penyalahgunaan dana...
Oleh: Zuhdan Hamidy *)
SEORANG akuntan terbiasa menilai kinerja melalui angka, bukti, sistem,
dan keberlanjutan. Namun ketika akuntan memandang kinerja pendamping desa, ia
dihadapkan pada kenyataan bahwa keberhasilan tidak selalu dapat diukur
secara kuantitatif dan instan dalam sebuah laporan keuangan. Pendamping
desa bekerja pada wilayah yang lebih dalam; membangun kapasitas manusia, tata
kelola, dan kesadaran kolektif masyarakat desa.
Bagi seorang akuntan, pendamping desa adalah investasi sosial jangka
panjang. Seperti halnya investasi, kinerjanya tidak dinilai dari output
sesaat, melainkan dari return yang berkelanjutan-atau dalam konteks
kinerja sering disebut sebagai outcome dan impact-: desa yang
mampu merencanakan anggaran secara rasional, melaksanakan kegiatan secara
tertib, dan mempertanggungjawabkan keuangan secara transparan.
Dalam perspektif akuntansi, pendamping desa berperan sebagai penguat
sistem pengendalian internal desa. Ia membantu aparatur desa memahami siklus
perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pelaporan. Bukan mengambil alih
pekerjaan, tetapi memastikan sistem berjalan dengan benar. Ketika desa
mampu menyusun APBDes secara partisipatif, mengelola dana desa secara
akuntabel, dan meminimalkan kesalahan administrasi, di situlah kinerja
pendamping desa tercermin nyata.
Bagi seorang akuntan, pendamping desa adalah investasi sosial jangka
panjang. Seperti halnya investasi, kinerjanya tidak dinilai dari output
sesaat, melainkan dari return yang berkelanjutan-atau dalam konteks
kinerja sering disebut sebagai outcome dan impact-: desa yang
mampu merencanakan anggaran secara rasional, melaksanakan kegiatan secara
tertib, dan mempertanggungjawabkan keuangan secara transparan.
Dalam perspektif akuntansi, pendamping desa berperan sebagai penguat
sistem pengendalian internal desa. Ia membantu aparatur desa memahami siklus
perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pelaporan. Bukan mengambil alih
pekerjaan, tetapi memastikan sistem berjalan dengan benar. Ketika desa
mampu menyusun APBDes secara partisipatif, mengelola dana desa secara
akuntabel, dan meminimalkan kesalahan administrasi, di situlah kinerja
pendamping desa tercermin nyata. Selanjutnya Klik EKONOMI
"Profesionalisme bukan pilihan — ini adalah harga mati. Tidak ada ruang untuk kerja asal hadir, pendampingan formalitas, atau
laporan yang sekadar menggugurkan kewajiban."
Oleh: Maghfuri Ridlwan *)
Awal tahun 2026 merupakan masa paling berat bagi Tenaga Pendamping
Profesional (TPP) dalam beberapa tahun terakhir. Keputusan SK Kepala BPSDM
Kemendesa Nomor 745 tentang kontrak kerja baru membawa dampak nyata di
lapangan: sejumlah TPP tidak lagi dikontrak kembali, ada yang direlokasi lintas
kabupaten dengan jarak yang sangat jauh, bahkan tak sedikit yang memilih
mengundurkan diri. Akibatnya, jumlah TPP saat ini jauh di bawah kebutuhan ideal
untuk mendampingi desa secara efektif.
Ini bukan sekadar opini — ini adalah realitas organisasi yang harus kita
hadapi bersama. Namun, satu hal penting harus ditegaskan: kondisi berat ini
tidak boleh menjadi alasan turunnya kinerja, apalagi pembenaran untuk
mengendurkan tanggung jawab.
Sebagai TPP, kita memegang mandat negara untuk membantu desa menghadapi
dinamika pembangunan yang kian kompleks, termasuk memastikan implementasi
kebijakan seperti Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 yang jadi pedoman utama
penggunaan Dana Desa tahun 2026. Regulasi ini memberi fokus baru dalam
penggunaan Dana Desa, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan,
ketangguhan bencana, serta pemberdayaan ekonomi melalui program-program
prioritas seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis
(MBG) — yang membutuhkan pendampingan lebih matang dari TPP di lapangan.
Mari kita ingat kembali makna profesionalisme:
Kita bekerja berdasarkan kontrak dan mandat negara,
Kita dinilai dari kinerja, bukan dari keluhan,
Kita diukur dari output dan dampak, bukan dari situasi ideal yang kita
harapkan.
Desa tetap harus didampingi. Permendesa 16/2025 harus dikawal hingga
implementasinya betul-betul di level tapak. Program strategis seperti KDMP dan
MBG harus tetap berjalan. Artinya, TPP dituntut bekerja dalam tekanan, bukan
menunggu kondisi sempurna.
1. TPP Harus Adaptif, Bukan Reaktif
Menanggapi tantangan ini, penegasan sikap pertama yang harus menjadi
komitmen bersama adalah: TPP harus adaptif, bukan reaktif.
Kita tidak boleh terjebak pada narasi “dulu lebih mudah” atau “seharusnya
jumlah TPP lebih banyak”. Narasi semacam itu tidak menyelesaikan masalah. Yang
dibutuhkan adalah kemampuan menyesuaikan cara kerja, memperkuat koordinasi, dan
mengatur prioritas pendampingan secara cerdas sesuai konteks kebutuhan desa
saat ini.
TPP yang bertahan bukanlah yang bertahan pada pola lama, tetapi yang mau
berubah — yang beradaptasi secara cepat dengan perubahan regulasi dan realitas
lapangan.
2. Profesionalisme adalah Harga Mati
Profesionalisme bukan pilihan — ini adalah harga mati. Tidak ada ruang untuk kerja asal hadir, pendampingan formalitas, atau
laporan yang sekadar menggugurkan kewajiban.
Dalam kondisi TPP yang terbatas; Pendampingan harus fokus dan berbasis kebutuhan desa,Intervensi
harus jelas tujuannya,laporan harus tepat
waktu, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan.Dan laporan bukan
beban administrasi, tetapi alat ukur kinerja kita di mata negara.
3. Upgrade Kapasitas adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Penegasan sikap berikutnya: upgrade kapasitas adalah kewajiban, bukan
pilihan.TPP yang tidak mau mempelajari regulasi baru seperti Permendesa 16/2025,
tidak memahami substansi program prioritas desa, dan tidak mampu menguasai
kompetensi teknis yang dibutuhkan akan tertinggal — bahkan tergeser — oleh
sistem itu sendiri. Regenerasi dan pembaruan kompetensi bukan sekadar nice
to have, tetapi must have.
Gus Mus pernah dawuh "Bila mengubah
sikapmu sendiri engkau kesulitan, bagaimana engkau hendak mengubah sikap orang
lain?"Dari sini kita harus keras terhadap diri kita; Tidak ada lagi TPP yang
hanya mengandalkan pengalaman lama, tidak ada lagi alasan “tidak tahu aturan
terbaru”, dan tidak ada lagi toleransi terhadap ketidakmampuan yang dipelihara.
TPP harus terus meng-upgrade pengetahuan, keterampilan, dan cara berpikir
agar tetap relevan di era baru pendampingan desa. Selanjutnya Klik DAERAH
PANGKALPINANG, Peringatan Hari Desa Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Januari
merupakan momen penting untuk meneguhkan kembali peran krusial Desa sebagai
fondasi pembangunan Indonesia. Desa diakui dan diapresiasi karena kontribusinya dalam
memperkuat struktur ekonomi, sosial dan budaya Indonesia. Hari Desa Nasional
ini menjadi momentum tepat memperkuat
sinergi antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai ke tingkat
pemerintahan desa guna menciptakan pembangunan desa yang lebih maju, inklusif, berkelanjutan dan
berdaya.
Peringatan
Hari Desa Nasional memberikan ruang untuk
merefleksikan peran kita sebagai Pendamping Desa dalam memfasilitasi
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa selama satu dekade ini yang
penuh dinamika dan tantangan.
Perkembangan
Desa-Desa Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan data indeks
desa mandiri (IDM) pada tahun 2021 terdapat 171 Desa Berkembang dari
309 Desa, 125 Desa Maju dari 309 Desa, dan 13 Desa Mandiri dari 309
Desa. Kini berdasarkan Data Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status
Kemajuan Kemandirian Desa Tahun 2025, mengalami perkembangan yang
signifikan yaitu 10 Desa Berkembang, 111 Desa Maju dan 188 Desa
Mandiri. Kenaikan signifikan status desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari 2021 ke 2025 tidak dapat dilepaskan dari peran strategis Pendamping Desa yang mengawal
perencanaan pembangunan Desa, memastikan kualitas belanja desa,
memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas aparatur dan masyarakat,
serta menjaga arah pembangunan desa agar selaras dengan indikator
kemandirian. Dengan capaian 188 Desa Mandiri, peran Pendamping Desa ke depan bukan lagi mendorong naik status, tetapi menjaga keberlanjutan kemandirian desa agar tidak stagnan atau menurun.Pendamping
Desa telah memainkan peran penting sebagai pengawal perencanaan,
penguat kapasitas, fasilitator ekonomi desa, dan agen perubahan sosial.
Bagi
para pendamping desa, satu dekade terakhir adalah perjalanan panjang
yang penuh dinamika. Ada capaian yang membanggakan, ada pembelajaran
yang menguatkan, sekaligus tantangan yang menguji komitmen. Pendampingan
desa tumbuh dan berkembang seiring perubahan kebijakan dan beragamnya
kondisi sosial desa.
Pendamping
desa dirancang untuk hadir sebagai fasilitator, bukan pengambil alih
peran desa. Pendamping Desa membantu membuka ruang partisipasi,
menguatkan kapasitas, dan memastikan desa mampu menjalankan
kewenangannya secara bertanggung jawab.
Dalam praktiknya, peran ini
terus beradaptasi dengan kompleksitas lapangan. Selanjutnya Klik DAERAH
Oleh; Alamsyah, Koordinator TPP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
MAKASAR, Sejarah panjang mewarnai anatomi social pedesaan dari jaman
kerajaan Hindu, kerajaan Islam, era kolonial hingga jaman pasca kemerdekaan. Sebagai
contoh eksistensi Bate Salapang (Sembilan Bendera) setara dengan konsep desa
pada masa kerajaan Gowa, Wanua di Kerajaan Bugis atau sebutan Lembang di Tana
Toraja yang bahkan hingga saat ini masih diakui sebagai sebutan lain Desa di
Indonesia. Saat itu tdk ada model Desa yang seragam, di kerajaan Bugis Wajo
misalnya terkenal memiliki tradisi musyawarah dan kontrak social antara elit
dengan rakyatnya alih-alih model kerajaan yang sentralistik. Singkatnya Desa masyhur
sebagai basis komunal, tulang punggung ekonomi pangan dan maritime, jejaring
mobilitas perdagangan, sumber upeti, pekerja dan pasukan serta simpul
pemerintahan local yang terhubung dengan kerajaan. Desa juga merupakan penjaga
adat, penjaga identitas dan transformasi religious ataupun moral spiritualitas.
Setelah kemerdekaan, dari jaman orde lama, orde baru dan
orde reformasi juga mewarnai perubahan pandangan Negara tentang Desa yang
ditandai dengan perubahan atau penyesuaian regulasinya. Selama lebih dari 1
dekade pasca momentum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan
besar telah memberikan kepada Desa, antara lain kewenangan berdasarkan hak asal
usul dan kewenangan lokal skala Desa (Pasal 19 UU No.6/2014). Dengan kewenangan
tersebut Negara mengakui penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa
secara partisipatif atau dikenal dengan istilah self-governing community.
Pemerintahan sebelumnya telah berupaya memberikan kapasitas
keuangan Desa, khususnya melalui transfer Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa
(ADD) dengan nilai yang terus meningkat. Seiring dengan hal tersebut, Desa
diharapkan meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Menajamkan Arah Pembangunan Desa
Dalam satu dekade terakhir, sebagai Pendamping Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa di Provinsi Sulawesi Selatan, kami mengawal dan menyaksikan
langsung bahwa Desa telah mengalami penguatan arah yang sangat jelas. Dana yang
besar masuk ke Desa, infrastruktur dasar di Desa membaik dengan cepat, layanan
public semakin tertata. Desa merasa menjadi penting kembali karenanya lebih
percaya diri Menyusun perencanaan, mengelola anggaran dan
mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada warganya, bahkan Desa mendapat ruang
yang lebih besar dalam mengelola sumberdayanya. Namun karena keterbatasan, kami
juga tidak dapat menafikan bahwa dibalik itu terkadang Desa menjadi sibuk
dengan administrasi keproyekan, Musyawarah tidak jarang hanya jadi formalitas
pengambilan keputusan, pemberdayaan terkesan “kalah” oleh bangunan fisik, Desa terkesan
seolah “kontraktor kecil negara”, ruang berfikir menjadi sempit krn rutinitas
usulan kegiatan yang sama, dan seterusnya. Sulit pula untuk menolak realitas
bahwa uang besar yang beredar di Desa telah menggoda barisan “vampir anggaran”,
hingga berhasil menghisap Desa tanpa daya. Sementara itu tentu saja pemerintah
Desa bukanlah birokrat yang matang sehingga menjadi sangat rentan, rapuh
legitimasi, mudah salah Langkah, meskipun niat awalnya baik. Disisi lain, lama
kelamaan mental orang Desa juga terkesan mulai lelah, bukan karena kerja, namun
karena segala macam tekanan, kepatuhan terhadap realitas kepentingan sulit
untuk dihindari. Fakta sebahagian mereka yang tak punya tanggul keimanan kuat akhirnya
terhanyut dalam arus prilaku kekuasaannya yang korup, hingga terdampar dalam
proses dan putusan hukum. Begitulah cerita yang lalu. Selanjutnya Klik DAERAH
Oleh: Supriadi Yusuf Koordinator TPP Provinsi Sulawesi Selatan