Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Rabu, 16 September 2026

TPP ACEH: Desa Paya Aboe Harumkan Aceh di Tingkat Nasional, Tembus Nominasi Desa Berkinerja Baik 2026

BIREUEN - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bireuen di tingkat nasional. Desa Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, berhasil masuk dalam Nominasi Desa Berkinerja Baik Tingkat Nasional Tahun 2026. Capaian tersebut sekaligus menempatkan Paya Aboe sebagai satu-satunya desa dari Kabupaten Bireuen dan Provinsi Aceh yang berhasil menembus tahapan seleksi nasional tahun ini.

Sebagai bagian dari tahapan penilaian akhir, Desa Paya Aboe mengikuti Verifikasi Dokumen dan Wawancara Virtual bersama Tim Penilai dari Direktorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Selasa, 16 September 2026, bertempat di Kantor Keuchik Paya Aboe. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Bireuen, Kepala DPMG Kabupaten Bireuen, Camat Peusangan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD), perangkat desa, serta unsur kelembagaan dan masyarakat desa.

Dalam sesi pemaparan, Keuchik Paya Aboe, Fajri, SE, menjelaskan berbagai inovasi, capaian pembangunan, serta praktik tata kelola pemerintahan yang telah dilaksanakan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan digitalisasi pelayanan. Selain itu, pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara tertib dengan realisasi anggaran mencapai 100 persen dan diarahkan sesuai kebutuhan serta prioritas masyarakat.

Paya Aboe juga menunjukkan berbagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Program ketahanan pangan, penanganan dan pencegahan stunting, serta pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat menjadi bagian dari capaian yang dipaparkan kepada tim penilai.

“Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja keras seluruh masyarakat Paya Aboe. Masuk nominasi nasional merupakan kebanggaan luar biasa bagi kami. Kami optimis dapat memberikan yang terbaik sekaligus membawa nama Aceh di tingkat nasional,” ujar Fajri saat mengikuti sesi wawancara.

Camat Peusangan memberikan apresiasi atas keberhasilan Paya Aboe mencapai tahapan nasional. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari konsistensi pemerintah desa dalam menjalankan proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Desa Paya Aboe layak menjadi perwakilan Aceh. Kinerja pemerintahannya baik, BUMG aktif, dan partisipasi masyarakatnya tinggi. Kita berharap Paya Aboe dapat memperoleh hasil terbaik pada penilaian tingkat nasional,” ungkapnya.


 

Pendampingan Jadi Bagian Penting dalam Penguatan Tata Kelola Desa

Keberhasilan Paya Aboe mencapai tahapan nasional juga tidak terlepas dari proses pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah desa memberikan apresiasi kepada Masdiana selaku Pendamping Desa dan Rahmad Mursal selaku Pendamping Lokal Desa, yang selama ini mendampingi pemerintah dan masyarakat desa dalam berbagai tahapan pembangunan.
Pendampingan tersebut mencakup penataan administrasi pemerintahan, penyusunan dokumen perencanaan seperti RPJMDes, penyusunan APBDes, pelaporan keuangan, hingga penyiapan berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam proses penilaian Desa Berkinerja Baik.
“Kami sangat terbantu dengan kehadiran Ibu Masdiana selaku Pendamping Desa dan Pak Rahmad Mursal selaku PLD. Mulai dari penataan administrasi, penyusunan RPJMDes, APBDes, pelaporan keuangan, sampai penyiapan dokumen penilaian ini, mereka terus mendampingi kami,” kata Fajri. Selanjutnya Klik ACEH
 
 

 

MEMBUAT ARTIKEL JURNALISTIK: 5W-1H Pedoman Untuk Memberitakan Aktifitas Pendampingan Desa


 Artikel yang baik tidak sekadar menceritakan bahwa suatu kegiatan telah dilaksanakan, tetapi mampu menjelaskan apa yang terjadi, siapa yang terlibat, kapan dan di mana berlangsung, mengapa kegiatan tersebut penting, serta bagaimana proses dan dampaknya
Oleh: Wahyu Hananto Pribadi 
 
 
TENAGA Pendamping Profesional dan aktifitas pemberitaan adalah dua hal yang tidak dapat terpisahkan. Keduanya memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain dalam upaya mensukseskan perencanaan dan pembangunan di Desa. Pendamping Desa yang merupakan bagian dari TPP berkepentingan untuk mensiarkan kerja-kerja pendampingan tidak sekedar sebagai bukti laporan yang transparan dan akuntabel dalam menunaikan tugas dan fungsinya namun sebagai cara efisien untuk menularkan pengalaman baiknya kepada teman sejawat dan untuk diketahui masyarakat luas pada umumnya. Hal ini mengingat komposisi jumlah Pendamping Desa yang belum optimal berbanding dengan jumlah desa-desa yang ada di Indonesia, terutama pemberitaan sangat dibutuhkan untuk desa-desa terluar terdepan jauh dari keramaian. 

Pemberitaan melalui majalah online dan sosial media solusi praktis murah yang dapat dipergunakan saat ini. Oleh karena pengetahuan tentang cara penulisan jurnalistik yang standart dan mampu mengantarkan pesan yang selama ini dipelajari oleh para jurnalis harus merupakan dasar pengetahuan yang dimiliki seluruh TPP di semua level jenjang.

Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa menghasilkan berbagai kegiatan, inovasi, perubahan, serta praktik baik yang memiliki nilai informasi dan pembelajaran. Namun, berbagai capaian tersebut tidak akan memberikan manfaat yang luas apabila hanya berhenti sebagai kegiatan di lapangan tanpa didokumentasikan, dituliskan, dan disebarluaskan.

Pendamping Desa memiliki posisi strategis dalam mendokumentasikan proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Interaksi langsung dengan pemerintah desa, masyarakat, kelompok masyarakat, pelaku usaha desa, serta berbagai pemangku kepentingan memberikan kesempatan untuk menemukan berbagai fakta dan cerita yang memiliki nilai jurnalistik.

Penulisan artikel jurnalistik menjadi salah satu instrumen komunikasi untuk mengubah fakta lapangan menjadi informasi yang mudah dipahami masyarakat. Artikel yang baik tidak sekadar menceritakan bahwa suatu kegiatan telah dilaksanakan, tetapi mampu menjelaskan apa yang terjadi, siapa yang terlibat, kapan dan di mana berlangsung, mengapa kegiatan tersebut penting, serta bagaimana proses dan dampaknya.

Senin, 07 September 2026

Desa Ruang Kehidupan dan Penghidupan: Menata Ruang, Menguatkan Tata Kelola, dan Membangun Masa Depan yang Berkelanjutan

Membangun desa berarti menjaga ruang kehidupan, mengembangkan desa berarti memperkuat sumber penghidupan, menata desa berarti membangun tata kelola yang mampu menghadapi perubahan, dan menjaga desa berarti menjaga masa depan Indonesia

Oleh : Sugito, S.Sos, M.H,  Staf Ahli Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Bidang Hubungan Antar Lembaga 

Dinamika “Desa” sedang berada pada titik penting dan strategis  dalam perjalanan pembangunan Indonesia. Perubahan paradigma pembangunan telah menempatkan desa tidak lagi semata-mata sebagai wilayah administratif paling bawah dalam struktur pemerintahan, atau sekadar sebagai lokus pelaksanaan berbagai program pembangunan. Desa telah berkembang menjadi subjek pembangunan yang memiliki kewenangan, sumber daya, potensi, identitas, sekaligus tanggung jawab untuk menentukan masa depannya sendiri.

Perubahan tersebut membawa konsekuensi yang besar. Ketika desa memperoleh kewenangan yang semakin luas, dukungan fiskal yang semakin kuat, serta ruang yang lebih besar untuk mengembangkan potensi lokal, maka tuntutan terhadap kualitas tata kelola desa juga semakin tinggi. Desa tidak cukup hanya dibangun secara fisik, tetapi  Desa harus ditata, dikelola, diberdayakan, dilindungi, dan dijaga keberlanjutannya. Di sinilah pentingnya mengubah cara pandang kita terhadap desa, agar tidak salah memaknai pembangunan desa sebagai kewajiban semata, tetapi merupakan konskuensi logis untuk menjaga keberlangsungan sebagai sebuah bangsa. 

Desa Bukan Sekadar Wilayah, tetapi Ruang Kehidupan dan Penghidupan

Memahami desa masa depan harus dimulai dari cara kita memahami desa itu sendiri. Desa adalah ruang kehidupan sekaligus ruang penghidupan. Sebagai ruang kehidupan, desa merupakan tempat manusia lahir, tumbuh, membangun keluarga, membentuk relasi sosial, mengembangkan kebudayaan, memelihara nilai-nilai lokal, serta membangun identitas dan rasa memiliki terhadap tempat tinggalnya. Desa bukan sekadar kumpulan rumah, jalan,  bangunan infrastruktur, hamparan sawah, ataupun  fasilitas publik lainnya. Desa merupakan ruang sosial dan budaya tempat kehidupan masyarakat berlangsung dan diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.

Sementara itu, sebagai ruang penghidupan, desa merupakan tempat masyarakat memperoleh sumber nafkah dan membangun kesejahteraan. Tanah, air, sawah, kebun, hutan, sungai, laut, pesisir, peternakan, perikanan, pariwisata, ekonomi kreatif, usaha mikro, BUM Desa, dan berbagai potensi lokal lainnya merupakan bagian dari modal penghidupan masyarakat desa. Kedua dimensi tersebut tidak dapat dipisahkan. Ruang kehidupan yang rusak pada akhirnya akan mengancam ruang penghidupan. Sebaliknya, penghidupan yang tidak dikelola secara berkelanjutan pada akhirnya akan merusak ruang kehidupan.

Karena itu, pembangunan desa pada hakikatnya bukan sekadar membangun berbagai fasilitas fisik. Pembangunan desa adalah proses menata hubungan antara manusia, ruang, sumber daya, ekonomi, sosial, budaya, kelembagaan, dan lingkungan agar seluruhnya dapat berkembang secara seimbang dan berkelanjutan. Perspektif ini penting karena keberhasilan pembangunan desa tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak infrastruktur yang dibangun, berapa besar anggaran yang terserap, atau berapa banyak program yang dilaksanakan.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pembangunan tersebut membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik, memperkuat sumber penghidupan, mengurangi kerentanan, menjaga lingkungan, memperkuat kohesi sosial, dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi berikutnya atau justru sebaliknya. 

Ruang Desa adalah Aset Kehidupan

Salah satu persoalan yang semakin penting dalam pembangunan desa adalah bagaimana kita memandang ruang. Ruang desa tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai hamparan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pembangunan. Ruang desa adalah aset kehidupan sekaligus modal penghidupan masyarakat. Setiap perubahan pemanfaatan ruang pada hakikatnya merupakan keputusan mengenai masa depan masyarakat desa. Ketika lahan pertanian berubah fungsi, yang berubah bukan hanya penggunaan sebidang tanah, tetapi yang dipertaruhkan adalah masa depan pangan masyarakat. Demikian juga ketika kawasan resapan air kehilangan fungsinya, yang hilang bukan sekadar sebuah ekosistem, tetapi yang dipertaruhkan adalah ketersediaan air dan kemampuan wilayah mempertahankan kehidupan.

Ketika hutan, sungai, pesisir, dan sumber daya alam dieksploitasi tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan hari ini, tetapi juga sumber penghidupan generasi mendatang. Karena itu, pemanfaatan ruang harus menjadi bagian integral dari pembangunan desa yang berkelanjutan. Perencanaan pembangunan desa harus dapat  menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mendasar seperti di mana pembangunan dilakukan, untuk siapa pembangunan tersebut dilakukan, sumber daya apa yang digunakan, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan, dan apakah manfaat pembangunan tersebut dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

Dengan demikian, tata ruang dan pembangunan desa tidak boleh berjalan dalam ruang kebijakan yang terpisah. Keduanya harus dipertemukan dalam satu perspektif mengenai keberlanjutan kehidupan masyarakat. Kerusakan ekosistem di desa lebih banyak disebabkan oleh cara pandang pembangunan yang parsial dan berorientasi jangka pendek. Kita bisa saksikan bagaimana dampak perubahan desa dan ekosistemnya akibat pembangunan yang abai terhadap pemahaman makna tata ruang sebagai sumber kehidupan dan penghidupan. Desa yang berubah menjadi kawasan industri, perumahan, pertambangan dan perkebunan, tidak sedikit yang menimbulkan masalah baru dalam ekosistem ruang desa. 

Senin, 17 Agustus 2026

DIRGAHAYU RI: Kemerdekaan Ekonomi Desa

Sebuah catatan refleksi kemerdekaan Republik Indonesia ke 81, untuk Desa yang Berdaulat, Adil dan Makmur.

 Oleh: Zuhdan Hamidy *)

Merdeka artifisial, atau Merdeka yang Sesungguhnya

Setiap Agustus, desa-desa di Indonesia merayakan kemerdekaan dengan lomba panjat pinang, sepak bola tarkam, karnaval, dan pidato kepala desa yang mengutip semangat gotong royong. Tahun ini ada satu hal yang membuat perayaan itu terasa lebih bermakna, untuk pertama kalinya dalam waktu yang cukup lama, arah kebijakan pusat dan kebutuhan desa mulai berjalan pada rel yang sama, membangun kemandirian ekonomi dari akar rumput, bukan sekadar dari panggung seremoni.

Sebagai seorang pendamping dan pemberdaya masyarakat, saya melihat sesuatu yang layak disyukuri: kerangka hukum, anggaran, dan kelembagaan ekonomi desa hari ini jauh lebih lengkap dibanding satu dekade lalu. Dengan modal besar ini, kita harus sama-sama menjaga agar benar-benar sampai ke tangan desa dan masyarakatnya.

 

Dukungan Regulasi yang Makin Lengkap

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuka jalan besar: desa bukan lagi objek pembangunan, melainkan subjek yang berdaulat mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk mengelola aset dan mengembangkan lembaga ekonomi lokal seperti Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Lebih dari satu dekade kemudian, semangat itu tidak melemah, justru dipertajam. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa menegaskan babak baru: BUM Desa didorong menjadi lebih profesional dan mandiri secara finansial, bukan sekadar papan nama seremonial. Aturan pelaksanaannya kemudian diperbarui lewat PP Nomor 16 Tahun 2026, yang membawa pembaruan besar, dari digitalisasi laporan keuangan dan aset desa hingga standar penghasilan aparatur yang lebih layak. Perubahan ini menghendaki pembenahan arsitektur tata kelola desa yang jauh lebih siap menghadapi tantangan zaman.

Yang menggembirakan, pembenahan ini tidak berhenti di atas kertas. Kementerian Desa PDT lewat Kepmen Desa PDTT Nomor 145 Tahun 2022 sudah menyediakan instrumen pemeringkatan BUM Desa — Perintis, Pemula, Berkembang, hingga Maju — yang kini aktif digunakan pemerintah daerah di berbagai wilayah, dari Aceh hingga Papua, untuk memetakan kesehatan usaha desa secara objektif. Tahun 2026 ini Kementerian Desa PDT juga kembali melaksanakan kegiatan pemeringkatan BUM Desa. Ribuan pengurus BUM Desa dikumpulkan, data diinput ke dalam sistem digital nasional, dan hasilnya dijadikan dasar pembinaan serta bantuan modal lanjutan. Ini pertanda baik: pemerintah tidak hanya menggelontorkan dana, tapi juga mulai membangun sistem yang bisa membedakan desa mana yang benar-benar siap tumbuh, dan desa mana yang masih butuh pendampingan lebih intensif.

 

Koperasi Merah Putih: Suntikan Modal dengan Skala yang Belum Pernah Ada

Babak paling menjanjikan dari kebijakan tahun ini adalah lahirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen dari total pagu Dana Desa 2026 — sekitar Rp34,57 triliun dari total Rp60,57 triliun, khusus untuk membangun dan mengoperasikan koperasi ini, mulai dari gerai, gudang, hingga sarana pendukung usaha. Ini adalah salah satu suntikan modal ekonomi desa terbesar yang pernah dianggarkan secara serentak di seluruh Indonesia.

Skemanya pun dirancang cukup berpihak pada desa: pembiayaan tambahan berplafon hingga 3 miliar rupiah per koperasi, dengan bunga 6 persen per tahun, tenor sampai enam tahun, dan masa tenggang hingga satu tahun sebelum cicilan dimulai. Desa-desa yang koperasinya berkinerja baik bahkan berpeluang mendapat bagian dari insentif tambahan senilai total 1 triliun rupiah. Bagi desa yang selama ini kesulitan mengakses permodalan formal karena dianggap terlalu berisiko oleh perbankan konvensional, skema ini adalah pintu yang jauh lebih lebar daripada yang pernah ada sebelumnya.

Ada logika kebijakan yang patut diapresiasi di balik program ini, yaitu memutus rantai distribusi panjang yang selama ini menekan harga di tingkat petani, sekaligus menjadikan koperasi sebagai motor ekonomi baru yang dikelola bersama, bukan dimiliki segelintir elite di Desa. Memang wajar bila di lapangan muncul dinamika penyesuaian, sebagian kepala desa perlu waktu untuk memahami mengapa porsi anggaran ini diarahkan begitu besar ke satu program. Tapi dinamika semacam itu justru sehat; ia menandakan desa tidak pasif menerima kebijakan, melainkan aktif mengawal agar implementasinya benar-benar sesuai kebutuhan lokal. Ruang dialog antara kepala desa dan pemerintah pusat inilah yang jika dijaga dengan baik, bisa menjadi model demokrasi ekonomi desa yang matang. Lebih Lanjut Klik EKONOMI 

*)Koordinator Bidang Pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama TPP Pusat 

Kamis, 13 Agustus 2026

KEDAULATAN BANGSA: Bangun Desa Bangun Indonesia, Desa Terdepan Untuk Indonesia, Refleksi HUT RI ke 81

 Kedaulatan desa bukanlah sebuah hadiah yang diberikan, melainkan hak asasi sebuah bangsa yang merdeka. Membangun desa berarti membangun Indonesia dari fondasinya, memastikan tidak ada lagi warga yang merasa menjadi penonton di negerinya sendiri. 

Oleh: Kang Ovan TPP PUSAT Bidang Pengembangan Sosial Budaya

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, saya mengajak untuk tidak sekadar merayakan kemerdekaan sebagai kenangan masa lalu, tetapi juga merenungkan esensi kemerdekaan itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu wujud kemerdekaan yang paling fundamental adalah kemandirian dan kedaulatan di tingkat paling bawah, yaitu di desa. Sebab, negara ini berdiri di atas fondasi desa-desa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Hakikat Kedaulatan Desa : Lebih dari Sekadar Otonomi

Hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi titik balik yang menggembirakan. Keutamaan dari UU ini bukanlah semata pada besaran Dana Desa yang dialokasikan, melainkan pada pengakuan terhadap kedaulatan desa itu sendiri .

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika, anugerah terbesar UU Desa adalah kembalinya hak desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa . Ini adalah napas kemerdekaan yang sesungguhnya: warga desa bukan lagi penerima manfaat pasif, melainkan penentu nasibnya sendiri melalui forum tertinggi seperti Musyawarah Desa (Musdes) .

Seorang visioner dunia, Mahatma Gandhi, pernah berkata, "Masa depan India terletak di desa-desanya." Pernyataan ini sangat relevan bagi bangsa kita. Jika kita ingin melihat Indonesia maju, kita harus memastikan desa-desa kita berdaulat, kuat, dan sejahtera. Desa yang berdaulat adalah desa yang mampu mengelola sumber daya alamnya, melestarikan budayanya, dan membangun ekonominya secara mandiri tanpa harus selalu menggantungkan diri pada pusat.

Sedikit sentuhan - Kita patut mengapresiasi langkah pemerintah yang terus menggelontorkan dana pembangunan dan perhatian besar pada desa. Capaian pembangunan infrastruktur fisik seperti ribuan jembatan desa yang dibangun  dan program-program penguatan ekonomi seperti pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  dan KDKMP adalah bukti nyata keseriusan dalam menyejahterakan desa.

Namun, sebagai bagian dari introspeksi di hari kemerdekaan, kita perlu menyampaikan catatan kecil. Kedaulatan desa tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata. Ada risiko kedaulatan masih terpusat di tangan elite desa, dan Musdes belum sepenuhnya menjadi ruang partisipasi publik yang inklusif . Selain itu, ancaman hilangnya pengetahuan lokal dan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam masih membayangi banyak desa . Pembangunan yang hanya berorientasi pada proyek tanpa membangun "literasi desa"—yaitu kesadaran dan pengetahuan warga—hanya akan menciptakan ketergantungan, bukan kemandirian .

Seperti yang diingatkan oleh Arundhati Roy, seorang penulis dan aktivis India, "Ada sesuatu yang lebih penting daripada logika, lebih penting dari pada air, lebih penting dari pada api, yaitu: perlawanan terhadap apa yang dianggap remeh dan ketidakadilan." Dalam konteks desa, perlawanan itu bukanlah agitasi, melainkan keteguhan untuk mempertahankan hak kelola, kearifan lokal, dan keadilan ekonomi di tengah arus modernisasi. Ini adalah bentuk kedaulatan yang sesungguhnya. Lebih Lanjut Klik SOSBUD

 Oleh: Kang Ovan TPP PUSAT Bidang Pengembangan Sosial Budaya

BIDANG SOSIAL BUDAYA: "GEJOLAK CATIN" Inovasi Jemput Bola Desa Penagih Dangin Puri

 Mengurai Benang Kusut Stunting dari Hulu Melalui Kolaborasi Lintas Sektor, Optimalisasi Dana Desa, dan Peran Aktif Pendamping Desa

Oleh: Susilawati, SE, MM*) 
 
Penanganan stunting di Indonesia selama ini sering kali terfokus pada intervensi hilir—yakni ketika anak sudah lahir dan terdeteksi mengalami gangguan pertumbuhan. Padahal, kunci utama pencegahan stunting terletak jauh sebelum kehidupan baru itu dimulai: pada masa calon pengantin.

 

 Akar Masalah: Mengapa Harus Calon Pengantin?

Calon pengantin perempuan yang mengalami masalah gizi, seperti anemia atau Kurang Energi Kronis (KEK), memiliki risiko tinggi melahirkan bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) yang menjadi pintu masuk utama stunting. Menyadari tantangan ini, Pemerintah Desa Penatih Dangin Puri mengambil langkah preventif yang progresif dan responsif. Digagas bersama Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), desa meluncurkan program bernama "Gejolak Catin" (Gerakan Pendampingan Calon Pengantin). Program ini tidak sekadar menanti calon pengantin datang ke fasilitas kesehatan, melainkan menerapkan sistem "jemput bola" dengan mendatangi langsung rumah warga yang akan melangsungkan pernikahan.

Mengurai Skema Inovasi "Gejolak Catin”

"Gejolak Catin" dirancang untuk memberikan pendampingan komprehensif kepada setiap pasangan calon pengantin di wilayah Desa Penatih Dangin Puri. Melalui program ini, tim gabungan secara aktif mendatangi kediaman calon pengantin menjelang hari pernikahan mereka. Dalam setiap kunjungan jemput bola, terdapat serangkaian intervensi medis dan edukatif yang dilaksanakan secara langsung: :

1.      Pemeriksaan Kesehatan Fisik & Medis: Tim dokter dan tenaga medis dari Puskesmas Denpasar Timur II melakukan skrining kesehatan lengkap, meliputi pengukuran tekanan darah, pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb) untuk mendeteksi anemia, serta penilaian status gizi. Edukasi Kesehatan Pranikah & Gizi Ibu Hamil:.   

2. Memberikan konseling mendalam mengenai pentingnya pemenuhan nutrisi seimbang, kesiapan fisik dan mental sebelum hamil, serta pencegahan risiko penyakit saat kehamilan.

3.     Pemberian Suplementasi: Menyalurkan vitamin dan tablet penambah darah bagi calon pengantin wanita yang terindikasi membutuhkan asupan nutrisi tambahan. Lebih Lanjut Klik SOSBUD

 * Penulis adalah Ketua Bidang Koordinator Sosial dan Budaya TPP Pusat Kemendesa PDT , Narasumber TPP Denpasar Timur

Rabu, 22 Juli 2026

TPP DI YOGYAKARTA: Kolaborasi Antar Pihak Untuk Mewujudkan Pembangunan Desa Yang Berkualitas Berbasis Data

YOGYAKARTA – Komitmen membangun ekonomi desa yang kuat, adaptif, dan berbasis data kembali diperkuat melalui Sosialisasi dan Panduan Pengisian Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang didukung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY. Kegiatan ini diikuti oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (DPMK) Kabupaten serta Direktur BUMDes/BUMDes Bersama dari berbagai kabupaten/kota di DIY sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh aktivitas ekonomi desa tercatat secara lengkap, akurat, dan berkualitas.


Melalui pertemuan yang dilaksanakan secara daring, peserta memperoleh pemahaman mendalam mengenai dasar hukum, tujuan, manfaat, hingga mekanisme pengisian data Sensus Ekonomi 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran bahwa setiap data yang dilaporkan hari ini akan menentukan kualitas kebijakan pembangunan ekonomi di masa depan.

Sensus Ekonomi 2026 merupakan sensus ekonomi kelima yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pelaksanaannya tidak sekadar menghimpun angka, melainkan menghadirkan gambaran utuh mengenai struktur dan karakteristik perekonomian Indonesia di tengah perubahan yang semakin cepat akibat digitalisasi, transformasi teknologi, ekonomi hijau, ekonomi kreatif, hingga berkembangnya ekonomi berbasis platform.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa hasil SE2026 akan menjadi fondasi bagi pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan nasional maupun daerah. Data yang dikumpulkan akan memotret jumlah usaha, tenaga kerja, pendapatan, aset usaha, ekonomi digital, serta ekonomi hijau yang berkembang hingga ke tingkat desa dan kalurahan. 

Bagi BUMDes dan BUMDes Bersama, data tersebut memiliki nilai strategis yang sangat besar. Informasi hasil sensus akan membantu memetakan potensi usaha desa, membaca kapasitas ekonomi lokal, membuka peluang investasi, memperkuat strategi pemasaran digital, serta mendukung pengembangan usaha yang berkelanjutan. Dengan demikian, BUMDes tidak lagi hanya menjadi pelaku usaha desa, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun basis data ekonomi nasional.

Potensi Ekonomi Desa DIY Sangat Besar

Paparan BPS DIY menunjukkan bahwa desa-desa di Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki potensi ekonomi yang luar biasa. Hasil Pendataan Potensi Desa (Podes) 2025 mencatat:

  • 317 desa/kelurahan memiliki produk unggulan.
  • 431 desa memiliki akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • 215 desa memiliki fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK).
  • 284 desa memiliki Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
  • 78 desa telah mengekspor produk unggulannya.

Data tersebut menjadi bukti bahwa ekonomi desa DIY terus berkembang dan memiliki peluang besar untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, seluruh potensi tersebut hanya akan bernilai apabila terdokumentasi secara benar melalui Sensus Ekonomi 2026.

Peran Strategis Tenaga Pendamping Profesional

Dalam konteks ini, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memegang peranan yang sangat penting sebagai mitra strategis pemerintah desa sekaligus penghubung antara BPS dan pelaku usaha desa. Pendamping diharapkan mampu memberikan edukasi, memastikan pemahaman pelaku usaha, serta mendorong partisipasi aktif BUMDes/BUMDes Bersama dalam menyampaikan data yang valid.

Keakuratan data bukan sekadar memenuhi kebutuhan statistik, melainkan menjadi dasar lahirnya berbagai kebijakan afirmatif seperti pengembangan usaha desa, akses pembiayaan, peningkatan investasi, pemberdayaan UMKM, hingga penyusunan program pemberdayaan masyarakat yang lebih tepat sasaran. Klik DAERAH 22/07/2026

Ditulis Oleh:  


Kamis, 11 Juni 2026

PENGUKUHAN PEMUDA BANGUN DESA BANGUN INDONESIA

JAKARTA, Bertempat di Oproom Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kamis 11 Juni 2026 diselenggarakan acara Pengukuhan Pemuda Bangun Desa Bangun Indonesia oleh Menteri Desa H. Yandri Susanto, SPt. MPd. 
 
Acara dihadiri oleh oleh Menteri Desa PDT, H. Yandri Susanto, S. Pt., M.Pd. , Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, H. Raffi Farid Ahmad , Sekretaris Jenderal Kemendes PDT, Dr. Taufik Madjid, S.Sos, M .Si , Kepala BPSDM PMDDT Dr. Agustomi Masik, M.Dev.Plg. , Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M.

Para pemuda pemudi ini adalah peserta terpilih untuk magang ke Jepang. Sebelum berangkat para calon peserta dibekali pendidikan bahasa, keterampilan dari  LPK dan pendidikan nasionalisme kesamaptaan. Hal ini dimaksudkan untuk membekali para peserta untuk mampu beradabtasi dengan tempat kerja baru, negara yang jauh dari negara asal dan kelak bila telah selesai magang kembali ke Indonesia dengan membawa bekal keterampilan dan pengetahuan yang dapat dikembangkan di desa-desa negaranya. 


Kepala BPSDM PMDDT Dr. Agustomi Masik, M.Dev, Plg menyampaikan laporan bahwa kegiatan ini  dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, ini adalah kolaborasi berbagai pihak untuk membentuk SupeÅ• Tim sebagai upaya meningkatkan kualitas masyarakat desa.  Ini adalah bentuk utk meningkatkatkan kopentensi masyarakat desa, saat ini kita masih hanya mampu meningkatkan kompentensi 4000 per tahun sementara desa di Indonesia terdapat 75266 desa. 

Berdasar data 70% pemuda yang pulang dari Jelang pulang ke Indonesia mampu utk menjadi pengusaha. Pemuda yang akan dikukuhkan sejumlah 200 pemuda dari 15 provinsi yg diharapkan dapat memberi dampak positif.  Tahun ini Universitas Siber Asia akan memberikan 500 beasiswa S1 bagi pemuda Indonesia. 

Dalam acara ini diselenggarakan penandatangan nota kesepahaman antara Universitas Siber Asia dengan Kementerian Desa dan daerah Tertinggal Republik Indonesia.
Hadir dalam acara Utusan Khusus Presiden Rafi Ahmad menyampaikan pesan dari Bapak Presiden Prabowo bahwa beliau mengapresiasi kegiatan membangun pemuda. Utusan Presiden juga mengapresiasi totalitas Menteri Desa dalam Membangun Desa.  Pengukuhan hari ini adalah titik awal untuk menciptakan pemimpin penggerak dan inovator Indonesia ke depan. 

Menteri Desa dalam sambutan arahannya  menyampaikan pesan bahwa yang berdiri disini kelak akan menjadi pemimpin di masa depan. Kemendesa melakukan kerjasama dengan parapihak utuk menjngkatkan sumberdaya manusia yang unggul melalui Pengukuhan Pemuda Bangun Desa Bangun Indonesia.. "Karena adik-adik adalah duta utk mengenyam pendidikan di negara yang maju maka jaga Negara yang kita cintai dengan menjaga nama baik Indonesia ketika berada di Jepang dengan belajar tekun dan menunjukkan bahwa yang berkesempatan berangkat ke Jepang adalah pemuda pilihan dan dapat menularkan hal-hal yang positif kepada para pemuda yang lain. 

Sepulang dari Jepang akan kita buatkan forum sebagai organisasi tindak lanjut untuk mengembangkan potensi 12 aksi prioritas bangun desa bangun Indonesia. Ketika pulang dari Jepang yang berangkat saat ini harus bukan cari kerja tetap menciptakan lapangan kerja. Acara disemangati dengan yel yel menggunakan bahasa Jepang. #BangunDesaBangunIndonesia Desa Terdepan Untuk Indonesia 11/06/2026

 Oleh:Bidang Pengelolaan Data dan Informasi TPP Pusat


TPP KEPRI: TPP Kemendes PDT Provinsi Riau Siap Kawal BUMDES

KEPRI, TANJUNGPINANG : Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmen penuhnya untuk menjadi motor penggerak kemandirian desa. Dalam era pembangunan modern saat ini, sinergi yang kokoh antara jajaran pemerintah daerah dan para pendamping desa dilapangan dinilai sebagai instrumen paling krusial demi mengikis ketimpangan tata kelola administrasi sekaligus melejitkan potensi ekonomi dikawasan perdesaan.
Penegasan tersebut disampaikan secara langsung oleh Koordinator TAPM Provinsi Kepri, Muhamad Irfan, saat bertindak sebagai narasumber dalam agenda Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Desa se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026. Acara tersebut dihelat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (25/5/2026). Forum strategis ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD-Dukcapil) Kepri dengan mengusung tema besar “Integrasi Tiga Pilar Pembinaan: Mewujudkan Tata Kelola Administrasi Akuntabel, Kerjasama Strategis, dan Lembaga Desa yang Berdaya Saing.”
 
Di hadapan ribuan peserta yang hadir baik secara fisik maupun virtual, Muhamad Irfan memaparkan visi besar pendampingan desa yang selaras dengan instruksi Kementerian Desa. Ia menekankan bahwa seluruh jajaran TPP di Bumi Segantang Lada siap memasang badan dan mencurahkan seluruh kapasitasnya untuk mengawal berbagai kebijakan prioritas.

"Tenaga Pendamping Profesional se-Kepulauan Riau berada dalam posisi siap tempur untuk terus berkolaborasi erat dengan jajaran pemerintah, baik ditingkat provinsi, kabupaten, hingga ketingkat desa. Tugas dan fungsi yang diamanahkan kepada kami bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah tanggung jawab besar untuk melakukan fasilitasi, pengawasan, serta pendampingan melekat demi mewujudkan cita-cita besar pembangunan yang ada di desa," ujar Irfan dengan tegas. 
Lebih lanjut, Irfan merinci instruksi dari Menteri Desa terkait fokus kerja para pendamping dilapangan. Sesuai dengan arahan pusat, Pendamping Desa kini memiliki kewajiban mutlak untuk menguasai dan mengawal program-program strategis nasional secara mendalam. Tiga pilar utama yang wajib diakselerasi kinerjanya adalah optimalisasi Koperasi Desa (Kopdes), penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), serta pelaksanaan program strategis nasional Membangun Bersama Guna (MBG).

Menurut Irfan, dengan menempatkan Pendamping Desa sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, proses transformasi ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Pendamping tidak boleh pasif, melainkan harus aktif mendeteksi kendala, mencarikan solusi tata kelola, dan mendorong lahirnya inovasi usaha desa. Fokus utamanya adalah mendongkrak pendapatan riil masyarakat, memangkas angka kemiskinan ekstrem, dan memicu lahirnya kemandirian fiskal desa agar tidak melulu bergantung pada kucuran dana stimulan pusat. Selanjutnya Klik DAERAH