PALU, Peresmian Pos Bantuan Hukum
se-Sulawesi Tengah Rabu, 4 Pebruari 2026 dilaksanakan untuk wilayah Sulawesi Tengah
dihadiri Menteri Desa H Yandri Susanto, SPt., MPd, bersama Menteri Hukum RI Dr.
Supratman Andi Agtas. SH, MH, Kepala BNN Komjen Pol. Dr (HC) Suyudi Ario Seto,
SIK, SH, MSi.
Dalam sambutan Selamat Datang
Gubernur Sulteng Dr. H. Anwar Hafid, M.Si.
kepada seluruh undangan yang terdiri dari Bupati se Sulawesi Tengah, para
Camat, Lurah, Kepala Desa, Para Legal
dan Tenaga Pendamping Desa menyampaikan Posbankum Insya Allah meski anggaran Dana
Desa terpotong semua Kepala Desa harus pantang menyerah, senantiasa tetap semangat.
Kepala BNN Suyudi mengingatkan
bahwa saat ini Narkoba mulai bergeser penyebarannya, tidak lagi di kota-kota
besar tetapi sudah menyasar ke desa-desa dengan modus iming-iming untuk
digunakan sebagai obat kuat kepada pekerja-pekerja berat di desa yang belum
kenal obat-obat terlarang. “Narkoba bahaya karena merusak syaraf otak dan
psikis.. para Kepala Desa harus berani memberi contoh memberantasnya”.
Menteri Desa dalam sambutannya menyampaikan
terimakasih kepada Menteri Hukum atas gagasan yang cerdas dan berlian dengan
menggagas Posbankum di semua desa, mohon dukungan bantuan seluruh rakyat.. Terkait
Dana Desa Menteri Desa menegaskan bahwa Dana Desa berkurang bukan digunakan
untuk pusat melainkan digunakan untuk penyelenggaraaan pembentukan Koperasi
Desa yang keuntungannya Kembali ke desa. Dengan cara membentuk Koperasi Desa untuk meratakan
ekonomi di tingkat desa. “Dana Desa akan diberikan dalam bentuk bangunan gerai,
kendaraan dan fasilitas Koperasi Desa.. oleh karena itu wajib didukung... Ini adalah implementasi dari Asta Cita Bapak
Presiden Prabowo”. Hadir mendampingi Menteri Desa Kepala BPSDM PMDDT Dr. Agustomi Masik, M.Dev. Plg, dan Kepala BPI Dr. Mulyadin Malik, MSi., CIGS
Peresmian secara simbolis
dilakukan dengan penabuhan alat music tradisional Genta secara bersama-sama
oleh para pimpinan yang hadir di acara yang dilanjutkan sambutan Menteri Hukum
RI Dr. Supratman Andi Agtas. SH., MH dengan menyampaikan pesan Bapak Presiden Prabowo di Asta Cita ke 7, "Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi serta Pemberantasan Korupsi dan Narkoba, keadilan harus dapat diakses oleh semua golongan termasuk yang terpinggirkan."
Menteri Hukum menegaskan bahwa "Ini adalah karya kita bersama.. ini adalah karya untuk kita memajukan dan memberikan akses untuk seluruh rakyat Indonesia yang kita cintai ini"
Peresmian Posbankum di Sulawesi Tengah selain dihadiri undangan secara langsung juga diikuti oleh seluruh Tenaga Pendamping Profesional mulai dari tingkat pusat hingga yang tersebar di seluruh desa-desa se Indonesia. Ini dibuktikan dengan capaian trending di paltform Sosial Media XTwetter yang menduduki peringkat teratas untuk semua hastag yang terpasang. 04/02/2026
BANJARBARU, Bertempat di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (30/01/2026) dilaksanakan Peresmian Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se-Kalimantan Selatan serta Kick Off Pelatihan Para Legal se Kalimantan Selatan.
Acara dihadiri Menteri Hukum Republik Indonesia Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Wakil Menteri Desa Ir. H. Ahmad Riza Patria dan jajaran Kementerian Hukum serta para pimpinan daerah Kalimantan Selatan. Acara yang menghadirkan Para Legal juga diikuti oleh para Kepala Desa dan melalui zoom para Kanwil Hukum serta lebih dari 300 perwakilan Pendamping Desa/ TAPM mulai dari TPP Pusat Provinsi hingga level Pendamping Lokal Desa se-Indonesia.
Dalam sambutannya Wakil Menteri Desa A Riza Patria menyampaikan atas nama Kementerian Desa PDT menyampaikan apresiasi kepada Bapak Menteri Hukum Republik Indonesia beserta jajaran karena telah menghadirkan keadilan hukum di tengah masyarakat desa. Semakin besar kewenangan desa yang diterima makin besar tanggungjawab hukum yang dihadapi.
Semua bertujuan membangun ekosistem desa yang sehat, konflik dapat
dicegah sejak dini. para pendamping desa yang tersebar di semua lini
akan turut membantu Pos Bantuan Hukum untuk pelaksanaan ini.
TAPM Provinsi Kalimantan Selatan berfoto bersama Wakil Menteri Desa A Riza Patria di acara Peresmian Pusbakum
Menteri Hukum Republik Indonesia mengutip pesan dari Bapak Presiden Prabowo bahwasannya yang paling esensial tugas pemimpin kepemimpinan seseorang hanya boleh diakui kalau bisa membuat tersenyum masyarakat yang terpinggirkan. "Kehadiran Pos Bankum ini merupakan tindak lanjut dari pesan Bapak Presiden untuk menghadirkan bantuan hukum ke seluruh masyarakat yang substantif bukan sekedar prosedural" Menteri Hukum menyampaikan bahwa akan menyerahkan laptop kepada Bapak Presiden yang dapat digunakan untuk memantau kegiatan Pos Bantuan Hukum secara realtime atau secara langsung semua progress dan proses pelayanan. 30/01/2026
Dalam logika akuntansi, pendamping desa adalah penyusut risiko. Pemberi
nilai tambah pada aset-aset di desa. Ia menurunkan risiko salah kelola, konflik
sosial, dan penyalahgunaan dana...
Oleh: Zuhdan Hamidy *)
SEORANG akuntan terbiasa menilai kinerja melalui angka, bukti, sistem,
dan keberlanjutan. Namun ketika akuntan memandang kinerja pendamping desa, ia
dihadapkan pada kenyataan bahwa keberhasilan tidak selalu dapat diukur
secara kuantitatif dan instan dalam sebuah laporan keuangan. Pendamping
desa bekerja pada wilayah yang lebih dalam; membangun kapasitas manusia, tata
kelola, dan kesadaran kolektif masyarakat desa.
Bagi seorang akuntan, pendamping desa adalah investasi sosial jangka
panjang. Seperti halnya investasi, kinerjanya tidak dinilai dari output
sesaat, melainkan dari return yang berkelanjutan-atau dalam konteks
kinerja sering disebut sebagai outcome dan impact-: desa yang
mampu merencanakan anggaran secara rasional, melaksanakan kegiatan secara
tertib, dan mempertanggungjawabkan keuangan secara transparan.
Dalam perspektif akuntansi, pendamping desa berperan sebagai penguat
sistem pengendalian internal desa. Ia membantu aparatur desa memahami siklus
perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pelaporan. Bukan mengambil alih
pekerjaan, tetapi memastikan sistem berjalan dengan benar. Ketika desa
mampu menyusun APBDes secara partisipatif, mengelola dana desa secara
akuntabel, dan meminimalkan kesalahan administrasi, di situlah kinerja
pendamping desa tercermin nyata.
Bagi seorang akuntan, pendamping desa adalah investasi sosial jangka
panjang. Seperti halnya investasi, kinerjanya tidak dinilai dari output
sesaat, melainkan dari return yang berkelanjutan-atau dalam konteks
kinerja sering disebut sebagai outcome dan impact-: desa yang
mampu merencanakan anggaran secara rasional, melaksanakan kegiatan secara
tertib, dan mempertanggungjawabkan keuangan secara transparan.
Dalam perspektif akuntansi, pendamping desa berperan sebagai penguat
sistem pengendalian internal desa. Ia membantu aparatur desa memahami siklus
perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pelaporan. Bukan mengambil alih
pekerjaan, tetapi memastikan sistem berjalan dengan benar. Ketika desa
mampu menyusun APBDes secara partisipatif, mengelola dana desa secara
akuntabel, dan meminimalkan kesalahan administrasi, di situlah kinerja
pendamping desa tercermin nyata. Selanjutnya Klik EKONOMI
Untuk menjawab tantangan
tersebut, perlu beberapa langkah strategis, antara lain penguatan jumlah dan distribusi
TPP sesuai dengan kondisi geografis
Papua Selatan, optimalisasi peran TPP melalui pemanfaatan pendamping berbasis
digital sebagai solusi sementara...
Oleh: Yosefina
Regina Suwae *)
MERAUKE, Papua Selatan memiliki karakteristik wilayahyang luas, akses antar kampung yang terbatas,
serta kondisi sosial budaya yang beragam. Dalam konteks tersebut, keberadaan
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi faktor strategis dalam memastikan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan kampung berjalan sesuai
ketentuam dan kebutuhan masyarakat.Namun demikianketerbatasan
jumlah TPP di lapangan berdampak nyata terhadap progres pembangunan kampung.
Kondisi kekosongan TPP di Papua Selatan dari 4 kabupaten adalah sebagai berikut:
Kabupaten Merauke 22 distrik dan 179 kampung2
distrik kekosongan Pendamping Distrik,
distrik Ulilin 11 kampung kekosongan PD, ada 2 Pendamping Lokal dan distrik Padua 5 kampung kekosongan
Pendamping Desa, ada 1 orang Pendamping Lokal Desa
Kabupaten Boven Digoel 20 distrik dan 112 kampung kekosongan Pendamping Desa pada distrik
Kombay 5 kampung, namun ada 1 Pendamping Lokal Desa sementara disrik Kawagit 6 kampung kekosongan
Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Kabupaten 15 distrik dan 162
kampung kekosongan Pendamping ada 6
distrik, distrik 4 yaitu distrik Mambioman Bapai 15 kampung ada 2 orang, Edera 6 kampung ada PLD
2 orang, Haju 19 ada PLD 3 orang, Passue
13 kampung ada PLD sementara 2 distrik, Passue Bawah 8 kampung dan distrik Ti Zain
8 kampung kekosongan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Kabupaten Asmat 25 distrik, 224
kampung, kekosongannya ada di 6 distrik antara
lain distrik Akat 5 kampung ada 2 orang PLD, Pulau Tiga 11 kampung ada 1 PLD, distrik
Der Koumur 6 kampung ada 1 orang PLD, Kopay 10 kampung ada 1 orang PLD, Ayaib 6 kampung kekosongan PD dan PLD
dan distrik Koroway Buluanop 8 kampung ada 2 orang P endamping Lokal Desa. Selanjutnya Klik DAERAH
Oleh: Oleh: Yosefina
Regina Suwae, TPP Provinsi Papua Selatan
"Profesionalisme bukan pilihan — ini adalah harga mati. Tidak ada ruang untuk kerja asal hadir, pendampingan formalitas, atau
laporan yang sekadar menggugurkan kewajiban."
Oleh: Maghfuri Ridlwan *)
Awal tahun 2026 merupakan masa paling berat bagi Tenaga Pendamping
Profesional (TPP) dalam beberapa tahun terakhir. Keputusan SK Kepala BPSDM
Kemendesa Nomor 745 tentang kontrak kerja baru membawa dampak nyata di
lapangan: sejumlah TPP tidak lagi dikontrak kembali, ada yang direlokasi lintas
kabupaten dengan jarak yang sangat jauh, bahkan tak sedikit yang memilih
mengundurkan diri. Akibatnya, jumlah TPP saat ini jauh di bawah kebutuhan ideal
untuk mendampingi desa secara efektif.
Ini bukan sekadar opini — ini adalah realitas organisasi yang harus kita
hadapi bersama. Namun, satu hal penting harus ditegaskan: kondisi berat ini
tidak boleh menjadi alasan turunnya kinerja, apalagi pembenaran untuk
mengendurkan tanggung jawab.
Sebagai TPP, kita memegang mandat negara untuk membantu desa menghadapi
dinamika pembangunan yang kian kompleks, termasuk memastikan implementasi
kebijakan seperti Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 yang jadi pedoman utama
penggunaan Dana Desa tahun 2026. Regulasi ini memberi fokus baru dalam
penggunaan Dana Desa, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan,
ketangguhan bencana, serta pemberdayaan ekonomi melalui program-program
prioritas seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis
(MBG) — yang membutuhkan pendampingan lebih matang dari TPP di lapangan.
Mari kita ingat kembali makna profesionalisme:
Kita bekerja berdasarkan kontrak dan mandat negara,
Kita dinilai dari kinerja, bukan dari keluhan,
Kita diukur dari output dan dampak, bukan dari situasi ideal yang kita
harapkan.
Desa tetap harus didampingi. Permendesa 16/2025 harus dikawal hingga
implementasinya betul-betul di level tapak. Program strategis seperti KDMP dan
MBG harus tetap berjalan. Artinya, TPP dituntut bekerja dalam tekanan, bukan
menunggu kondisi sempurna.
1. TPP Harus Adaptif, Bukan Reaktif
Menanggapi tantangan ini, penegasan sikap pertama yang harus menjadi
komitmen bersama adalah: TPP harus adaptif, bukan reaktif.
Kita tidak boleh terjebak pada narasi “dulu lebih mudah” atau “seharusnya
jumlah TPP lebih banyak”. Narasi semacam itu tidak menyelesaikan masalah. Yang
dibutuhkan adalah kemampuan menyesuaikan cara kerja, memperkuat koordinasi, dan
mengatur prioritas pendampingan secara cerdas sesuai konteks kebutuhan desa
saat ini.
TPP yang bertahan bukanlah yang bertahan pada pola lama, tetapi yang mau
berubah — yang beradaptasi secara cepat dengan perubahan regulasi dan realitas
lapangan.
2. Profesionalisme adalah Harga Mati
Profesionalisme bukan pilihan — ini adalah harga mati. Tidak ada ruang untuk kerja asal hadir, pendampingan formalitas, atau
laporan yang sekadar menggugurkan kewajiban.
Dalam kondisi TPP yang terbatas; Pendampingan harus fokus dan berbasis kebutuhan desa,Intervensi
harus jelas tujuannya,laporan harus tepat
waktu, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan.Dan laporan bukan
beban administrasi, tetapi alat ukur kinerja kita di mata negara.
3. Upgrade Kapasitas adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Penegasan sikap berikutnya: upgrade kapasitas adalah kewajiban, bukan
pilihan.TPP yang tidak mau mempelajari regulasi baru seperti Permendesa 16/2025,
tidak memahami substansi program prioritas desa, dan tidak mampu menguasai
kompetensi teknis yang dibutuhkan akan tertinggal — bahkan tergeser — oleh
sistem itu sendiri. Regenerasi dan pembaruan kompetensi bukan sekadar nice
to have, tetapi must have.
Gus Mus pernah dawuh "Bila mengubah
sikapmu sendiri engkau kesulitan, bagaimana engkau hendak mengubah sikap orang
lain?"Dari sini kita harus keras terhadap diri kita; Tidak ada lagi TPP yang
hanya mengandalkan pengalaman lama, tidak ada lagi alasan “tidak tahu aturan
terbaru”, dan tidak ada lagi toleransi terhadap ketidakmampuan yang dipelihara.
TPP harus terus meng-upgrade pengetahuan, keterampilan, dan cara berpikir
agar tetap relevan di era baru pendampingan desa. Selanjutnya Klik DAERAH