Membangun desa berarti
menjaga ruang kehidupan, mengembangkan desa berarti memperkuat sumber
penghidupan, menata desa berarti membangun tata kelola yang mampu menghadapi
perubahan, dan menjaga desa berarti menjaga masa depan Indonesia
Oleh : Sugito, S.Sos, M.H, Staf Ahli Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Bidang Hubungan Antar Lembaga
Dinamika “Desa” sedang berada pada titik
penting dan strategis dalam perjalanan
pembangunan Indonesia. Perubahan paradigma pembangunan telah menempatkan desa
tidak lagi semata-mata sebagai wilayah administratif paling bawah dalam
struktur pemerintahan, atau sekadar sebagai lokus pelaksanaan berbagai program
pembangunan. Desa telah berkembang menjadi subjek pembangunan yang memiliki
kewenangan, sumber daya, potensi, identitas, sekaligus tanggung jawab untuk
menentukan masa depannya sendiri.
Perubahan tersebut membawa konsekuensi
yang besar. Ketika desa memperoleh kewenangan yang semakin luas, dukungan
fiskal yang semakin kuat, serta ruang yang lebih besar untuk mengembangkan
potensi lokal, maka tuntutan terhadap kualitas tata kelola desa juga semakin
tinggi. Desa tidak cukup hanya dibangun secara fisik, tetapi Desa harus ditata, dikelola, diberdayakan,
dilindungi, dan dijaga keberlanjutannya. Di sinilah pentingnya mengubah cara
pandang kita terhadap desa, agar tidak salah memaknai pembangunan desa sebagai
kewajiban semata, tetapi merupakan konskuensi logis untuk menjaga
keberlangsungan sebagai sebuah bangsa.
Desa
Bukan Sekadar Wilayah, tetapi Ruang Kehidupan dan Penghidupan
Memahami desa masa depan harus dimulai
dari cara kita memahami desa itu sendiri. Desa
adalah ruang kehidupan sekaligus ruang penghidupan. Sebagai ruang kehidupan,
desa merupakan tempat manusia lahir, tumbuh, membangun keluarga, membentuk
relasi sosial, mengembangkan kebudayaan, memelihara nilai-nilai lokal, serta
membangun identitas dan rasa memiliki terhadap tempat tinggalnya. Desa bukan
sekadar kumpulan rumah, jalan, bangunan
infrastruktur, hamparan sawah, ataupun fasilitas publik lainnya. Desa merupakan ruang
sosial dan budaya tempat kehidupan masyarakat berlangsung dan diwariskan dari
satu generasi kepada generasi berikutnya.
Sementara itu, sebagai ruang penghidupan,
desa merupakan tempat masyarakat memperoleh sumber nafkah dan membangun
kesejahteraan. Tanah, air, sawah, kebun, hutan, sungai, laut, pesisir,
peternakan, perikanan, pariwisata, ekonomi kreatif, usaha mikro, BUM Desa, dan
berbagai potensi lokal lainnya merupakan bagian dari modal penghidupan
masyarakat desa. Kedua dimensi tersebut tidak dapat dipisahkan. Ruang kehidupan
yang rusak pada akhirnya akan mengancam ruang penghidupan. Sebaliknya,
penghidupan yang tidak dikelola secara berkelanjutan pada akhirnya akan merusak
ruang kehidupan.
Karena itu, pembangunan desa pada
hakikatnya bukan sekadar membangun berbagai fasilitas fisik. Pembangunan desa
adalah proses menata hubungan antara manusia, ruang, sumber daya, ekonomi,
sosial, budaya, kelembagaan, dan lingkungan agar seluruhnya dapat berkembang
secara seimbang dan berkelanjutan. Perspektif ini penting karena keberhasilan
pembangunan desa tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak infrastruktur
yang dibangun, berapa besar anggaran yang terserap, atau berapa banyak program
yang dilaksanakan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah
apakah pembangunan tersebut membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik,
memperkuat sumber penghidupan, mengurangi kerentanan, menjaga lingkungan,
memperkuat kohesi sosial, dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi
generasi berikutnya atau justru sebaliknya.
Ruang
Desa adalah Aset Kehidupan
Salah satu persoalan yang semakin penting
dalam pembangunan desa adalah bagaimana kita memandang ruang. Ruang desa tidak
boleh diperlakukan sekadar sebagai hamparan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk
berbagai kepentingan pembangunan. Ruang desa adalah aset kehidupan sekaligus
modal penghidupan masyarakat. Setiap perubahan pemanfaatan ruang pada
hakikatnya merupakan keputusan mengenai masa depan masyarakat desa. Ketika
lahan pertanian berubah fungsi, yang berubah bukan hanya penggunaan sebidang
tanah, tetapi yang dipertaruhkan adalah masa depan pangan masyarakat. Demikian
juga ketika kawasan resapan air kehilangan fungsinya, yang hilang bukan sekadar
sebuah ekosistem, tetapi yang dipertaruhkan adalah ketersediaan air dan
kemampuan wilayah mempertahankan kehidupan.
Ketika hutan, sungai, pesisir, dan sumber
daya alam dieksploitasi tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, yang
dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan hari ini, tetapi juga sumber
penghidupan generasi mendatang. Karena itu, pemanfaatan ruang harus menjadi
bagian integral dari pembangunan desa yang berkelanjutan. Perencanaan
pembangunan desa harus dapat menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang mendasar seperti di mana pembangunan dilakukan,
untuk siapa pembangunan tersebut dilakukan, sumber daya apa yang digunakan,
bagaimana dampaknya terhadap lingkungan, dan apakah manfaat pembangunan
tersebut dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Dengan demikian, tata ruang dan
pembangunan desa tidak boleh berjalan dalam ruang kebijakan yang terpisah.
Keduanya harus dipertemukan dalam satu perspektif mengenai keberlanjutan
kehidupan masyarakat. Kerusakan ekosistem di desa lebih banyak disebabkan oleh
cara pandang pembangunan yang parsial dan berorientasi jangka pendek. Kita bisa
saksikan bagaimana dampak perubahan desa dan ekosistemnya akibat pembangunan
yang abai terhadap pemahaman makna tata ruang sebagai sumber kehidupan dan
penghidupan. Desa yang berubah menjadi kawasan industri, perumahan, pertambangan
dan perkebunan, tidak sedikit yang menimbulkan masalah baru dalam ekosistem
ruang desa.