Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Jumat, 30 Januari 2026

WAMENDESA: HADIRI PERESMIAN POS BANTUAN HUKUM DESA DAN KELURAHAN SE-KALSEL

BANJARBARU, Bertempat di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (30/01/2026) dilaksanakan Peresmian Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se-Kalimantan Selatan serta Kick Off Pelatihan Para Legal se Kalimantan Selatan. 
 
Acara dihadiri Menteri Hukum Republik Indonesia Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Wakil Menteri Desa Ir. H. Ahmad Riza Patria   dan jajaran Kementerian Hukum serta para pimpinan daerah Kalimantan Selatan. Acara yang menghadirkan Para Legal juga diikuti oleh para Kepala Desa dan melalui zoom para Kanwil Hukum serta lebih dari 300 perwakilan Pendamping Desa/ TAPM mulai dari TPP Pusat Provinsi hingga level Pendamping Lokal Desa se-Indonesia.

 
Dalam sambutannya Wakil Menteri Desa A Riza Patria menyampaikan atas nama Kementerian Desa PDT menyampaikan apresiasi kepada Bapak Menteri Hukum Republik Indonesia beserta jajaran karena telah menghadirkan keadilan hukum di tengah masyarakat desa. Semakin besar kewenangan desa yang diterima makin besar tanggungjawab hukum yang dihadapi. 

Semua bertujuan membangun ekosistem desa yang sehat, konflik dapat dicegah sejak dini. para pendamping desa yang tersebar di semua lini akan turut membantu Pos Bantuan Hukum untuk pelaksanaan ini.  

TAPM Provinsi Kalimantan Selatan berfoto bersama Wakil Menteri Desa A Riza Patria di acara Peresmian Pusbakum
 
Menteri Hukum Republik Indonesia mengutip pesan dari Bapak Presiden Prabowo bahwasannya yang paling esensial tugas pemimpin kepemimpinan seseorang hanya boleh diakui kalau bisa membuat tersenyum masyarakat yang terpinggirkan. "Kehadiran Pos Bankum ini merupakan tindak lanjut dari pesan Bapak Presiden untuk menghadirkan bantuan hukum ke seluruh masyarakat  yang substantif bukan sekedar prosedural" Menteri Hukum menyampaikan bahwa akan menyerahkan laptop kepada Bapak Presiden yang dapat digunakan untuk memantau kegiatan Pos Bantuan Hukum secara realtime atau secara langsung semua progress dan proses pelayanan. 30/01/2026

Oleh; Bidang Informasi dan Media TPP Pusat 


 

 

Kamis, 29 Januari 2026

PERSPEKTIF: Memandang Kinerja Pendamping Desa dari Perspektif Akuntansi

Dalam logika akuntansi, pendamping desa adalah penyusut risiko. Pemberi nilai tambah pada aset-aset di desa. Ia menurunkan risiko salah kelola, konflik sosial, dan penyalahgunaan dana...

 Oleh: Zuhdan Hamidy *)

SEORANG akuntan terbiasa menilai kinerja melalui angka, bukti, sistem, dan keberlanjutan. Namun ketika akuntan memandang kinerja pendamping desa, ia dihadapkan pada kenyataan bahwa keberhasilan tidak selalu dapat diukur secara kuantitatif dan instan dalam sebuah laporan keuangan. Pendamping desa bekerja pada wilayah yang lebih dalam; membangun kapasitas manusia, tata kelola, dan kesadaran kolektif masyarakat desa.

 

Bagi seorang akuntan, pendamping desa adalah investasi sosial jangka panjang. Seperti halnya investasi, kinerjanya tidak dinilai dari output sesaat, melainkan dari return yang berkelanjutan-atau dalam konteks kinerja sering disebut sebagai outcome dan impact-: desa yang mampu merencanakan anggaran secara rasional, melaksanakan kegiatan secara tertib, dan mempertanggungjawabkan keuangan secara transparan.


Dalam perspektif akuntansi, pendamping desa berperan sebagai penguat sistem pengendalian internal desa. Ia membantu aparatur desa memahami siklus perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pelaporan. Bukan mengambil alih pekerjaan, tetapi memastikan sistem berjalan dengan benar. Ketika desa mampu menyusun APBDes secara partisipatif, mengelola dana desa secara akuntabel, dan meminimalkan kesalahan administrasi, di situlah kinerja pendamping desa tercermin nyata.


Bagi seorang akuntan, pendamping desa adalah investasi sosial jangka panjang. Seperti halnya investasi, kinerjanya tidak dinilai dari output sesaat, melainkan dari return yang berkelanjutan-atau dalam konteks kinerja sering disebut sebagai outcome dan impact-: desa yang mampu merencanakan anggaran secara rasional, melaksanakan kegiatan secara tertib, dan mempertanggungjawabkan keuangan secara transparan.

Dalam perspektif akuntansi, pendamping desa berperan sebagai penguat sistem pengendalian internal desa. Ia membantu aparatur desa memahami siklus perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pelaporan. Bukan mengambil alih pekerjaan, tetapi memastikan sistem berjalan dengan benar. Ketika desa mampu menyusun APBDes secara partisipatif, mengelola dana desa secara akuntabel, dan meminimalkan kesalahan administrasi, di situlah kinerja pendamping desa tercermin nyata. Selanjutnya Klik EKONOMI

 Oleh: Zuhdan Hamidy -Koord. Bid. PLEL & LELB, penyuka akuntansi-

 

TPP PAPUA SELATAN: Ketika Pendamping Terbatas, Progres Kampung Ikut Melambat

Untuk menjawab tantangan  tersebut, perlu beberapa langkah strategis, antara lain penguatan jumlah dan distribusi TPP sesuai dengan kondisi  geografis Papua Selatan, optimalisasi peran TPP melalui pemanfaatan pendamping berbasis digital sebagai solusi sementara...

Oleh:  Yosefina Regina Suwae *)

MERAUKE, Papua Selatan memiliki karakteristik wilayah  yang luas, akses antar kampung yang terbatas, serta kondisi sosial budaya yang beragam. Dalam konteks tersebut, keberadaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi faktor strategis dalam memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan kampung berjalan sesuai ketentuam dan kebutuhan masyarakat.  Namun demikian  keterbatasan jumlah TPP di lapangan berdampak nyata terhadap progres pembangunan kampung.


Kondisi kekosongan TPP di Papua Selatan dari 4 kabupaten  adalah sebagai berikut:
  • Kabupaten Merauke 22 distrik dan 179 kampung  2 distrik  kekosongan Pendamping Distrik, distrik Ulilin 11 kampung kekosongan PD, ada 2 Pendamping Lokal  dan distrik Padua 5 kampung  kekosongan Pendamping Desa, ada 1 orang Pendamping Lokal Desa
  • Kabupaten Boven Digoel 20 distrik  dan 112 kampung kekosongan Pendamping Desa pada distrik Kombay 5 kampung, namun ada 1 Pendamping Lokal Desa sementara disrik Kawagit 6 kampung kekosongan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
  • Kabupaten 15 distrik dan 162 kampung  kekosongan Pendamping ada 6 distrik, distrik 4 yaitu distrik Mambioman Bapai 15 kampung  ada 2 orang,  Edera 6 kampung  ada  PLD  2 orang, Haju 19 ada PLD 3 orang, Passue 13 kampung ada PLD sementara 2 distrik,  Passue Bawah 8 kampung dan distrik Ti Zain 8 kampung  kekosongan  Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. 
  • Kabupaten Asmat 25 distrik, 224 kampung, kekosongannya ada di 6 distrik  antara lain distrik Akat 5 kampung ada 2 orang PLD, Pulau Tiga 11 kampung ada 1 PLD, distrik Der Koumur 6 kampung ada 1 orang PLD, Kopay 10 kampung ada 1 orang PLD, Ayaib 6 kampung kekosongan PD dan PLD dan distrik Koroway Buluanop 8 kampung ada 2 orang P endamping Lokal Desa.  Selanjutnya Klik DAERAH

 Oleh: Oleh:  Yosefina Regina Suwae, TPP Provinsi Papua Selatan

Rabu, 28 Januari 2026

TPP: PROFESIONALITAS ADALAH HARGA MATI

"Profesionalisme bukan pilihan — ini adalah harga mati. Tidak ada ruang untuk kerja asal hadir, pendampingan formalitas, atau laporan yang sekadar menggugurkan kewajiban."

 Oleh: Maghfuri Ridlwan *)

Awal tahun 2026 merupakan masa paling berat bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam beberapa tahun terakhir. Keputusan SK Kepala BPSDM Kemendesa Nomor 745 tentang kontrak kerja baru membawa dampak nyata di lapangan: sejumlah TPP tidak lagi dikontrak kembali, ada yang direlokasi lintas kabupaten dengan jarak yang sangat jauh, bahkan tak sedikit yang memilih mengundurkan diri. Akibatnya, jumlah TPP saat ini jauh di bawah kebutuhan ideal untuk mendampingi desa secara efektif.

Ini bukan sekadar opini — ini adalah realitas organisasi yang harus kita hadapi bersama. Namun, satu hal penting harus ditegaskan: kondisi berat ini tidak boleh menjadi alasan turunnya kinerja, apalagi pembenaran untuk mengendurkan tanggung jawab.

Sebagai TPP, kita memegang mandat negara untuk membantu desa menghadapi dinamika pembangunan yang kian kompleks, termasuk memastikan implementasi kebijakan seperti Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 yang jadi pedoman utama penggunaan Dana Desa tahun 2026. Regulasi ini memberi fokus baru dalam penggunaan Dana Desa, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, ketangguhan bencana, serta pemberdayaan ekonomi melalui program-program prioritas seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) — yang membutuhkan pendampingan lebih matang dari TPP di lapangan.

Mari kita ingat kembali makna profesionalisme:

  • Kita bekerja berdasarkan kontrak dan mandat negara,
  • Kita dinilai dari kinerja, bukan dari keluhan,
  • Kita diukur dari output dan dampak, bukan dari situasi ideal yang kita harapkan.

Desa tetap harus didampingi. Permendesa 16/2025 harus dikawal hingga implementasinya betul-betul di level tapak. Program strategis seperti KDMP dan MBG harus tetap berjalan. Artinya, TPP dituntut bekerja dalam tekanan, bukan menunggu kondisi sempurna.


1. TPP Harus Adaptif, Bukan Reaktif

Menanggapi tantangan ini, penegasan sikap pertama yang harus menjadi komitmen bersama adalah: TPP harus adaptif, bukan reaktif.

Kita tidak boleh terjebak pada narasi “dulu lebih mudah” atau “seharusnya jumlah TPP lebih banyak”. Narasi semacam itu tidak menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan adalah kemampuan menyesuaikan cara kerja, memperkuat koordinasi, dan mengatur prioritas pendampingan secara cerdas sesuai konteks kebutuhan desa saat ini.

TPP yang bertahan bukanlah yang bertahan pada pola lama, tetapi yang mau berubah — yang beradaptasi secara cepat dengan perubahan regulasi dan realitas lapangan.


2. Profesionalisme adalah Harga Mati

Profesionalisme bukan pilihan — ini adalah harga mati. Tidak ada ruang untuk kerja asal hadir, pendampingan formalitas, atau laporan yang sekadar menggugurkan kewajiban.

Dalam kondisi TPP yang terbatas; Pendampingan harus fokus dan berbasis kebutuhan desa, Intervensi harus jelas tujuannya, laporan harus tepat waktu, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dan laporan bukan beban administrasi, tetapi alat ukur kinerja kita di mata negara.

3. Upgrade Kapasitas adalah Kewajiban, Bukan Pilihan

Penegasan sikap berikutnya: upgrade kapasitas adalah kewajiban, bukan pilihan. TPP yang tidak mau mempelajari regulasi baru seperti Permendesa 16/2025, tidak memahami substansi program prioritas desa, dan tidak mampu menguasai kompetensi teknis yang dibutuhkan akan tertinggal — bahkan tergeser — oleh sistem itu sendiri. Regenerasi dan pembaruan kompetensi bukan sekadar nice to have, tetapi must have.

Gus Mus pernah dawuh "Bila mengubah sikapmu sendiri engkau kesulitan, bagaimana engkau hendak mengubah sikap orang lain?" Dari sini kita harus keras terhadap diri kita; Tidak ada lagi TPP yang hanya mengandalkan pengalaman lama, tidak ada lagi alasan “tidak tahu aturan terbaru”, dan tidak ada lagi toleransi terhadap ketidakmampuan yang dipelihara.

TPP harus terus meng-upgrade pengetahuan, keterampilan, dan cara berpikir agar tetap relevan di era baru pendampingan desa. Selanjutnya Klik DAERAH

Oleh: Maghfuri Ridlwan Koorprov TPP Jawa Timur