Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Senin, 23 Februari 2026

DANA DESA 2026: Kebijakan Untuk Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

PERATURAN Menteri Keuangan yang mengatur alokasi nilai anggaran Dana Desa  dan penggunaannya telah terbit. Peraturan ini yang ditunggu-tunggu untuk digunakan sebagai acuan dalam memulai pelaksanaann pembangunan desa.

PMK Nomor 7 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 9 Februari 2026, mengatur tata kelola Dana Desa tahun 2026 dengan pagu Rp60,57 triliun, fokus pada penguatan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebanyak 58,03% dari total Dana Desa (sekitar Rp34,57 triliun) dialokasikan untuk pembangunan fisik KDMP, seperti gerai dan gudang.


Melalui scan QR Code dapat diunduh dokumen PMK 7 Tahun 2026 dari JDIH Kementerian Keuangan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK No. 145/2023 yang belum mengatur alokasi khusus untuk program koperasi desa. Dalam Pasal 15 ayat (3) PMK No. 7/2026, disebutkan bahwa alokasi Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP ditetapkan sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa. Pendamping Desa secara berjenjang diharap untuk mendiskusikan dan memahami pasal demi pasal untuk diimplementasikan pada proses pendampingan perencanaan pembangunan Desa.
  
Dana yang dialokasikan untuk KDMP akan digunakan untuk keperluan pembangunan fisik koperasi, seperti gerai, gudang, dan kebutuhan lainnya. Lebih lanjut, skema pencairan dana untuk KDMP dibuat terpisah dari mekanisme sebelumnya. Berdasarkan Pasal 22 ayat (4), dana untuk KDMP tidak lagi disalurkan melalui Rekening Kas Daerah (RKUD), tetapi langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung dana desa. 
 
Desa yang berhasil membentuk koperasi dengan kinerja yang baik berpeluang mendapatkan Insentif Desa yang berasal dari alokasi dana sebesar Rp1 triliun, seperti yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3). 
Sebagai insentif, pemerintah juga menetapkan kinerja KDMP sebagai salah satu kriteria penting. Pada poin inilah diperlukan kolaborasi  pendampingan dari berbagai pihak yang bertujuan untuk mewujudkan Desa dampingan yang maju KDMP nya dan berkembang maju pembangunan desanya. Perencanaan pengembangan KDMP harus betul-betul berorientasi pada kemajuan kesejahteraan ekonomi dengan menggunakan bisnis plan yang akuntabel dan transparan. 23/02/2026

 

BANGUN DESA: Kepala Desa Sebagai Ujung Tombak Dan Ujung Tombok

"Kepala desa harus mampu membangun kepemimpinan kolektif. Pemerintahan desa tidak boleh bertumpu pada satu figur saja. Sekretaris desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan harus diberdayakan sebagai tim. Kepemimpinan yang kolaboratif akan mengurangi risiko personalisasi kekuasaan dan memperkuat keberlanjutan program." 

Oleh : Sugito, S.Sos, M.H., Staf Ahli Menteri Desa  dan Pembangunan Daerah Tertinggal Bidang Hubungan Antar Lembaga

             Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 menjadi dasar pengaturan tentang Desa yakni Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya meletakkan Desa  sebagai  fondasi bagi berdirinya Republik ini, mengingat 91% wilayah Indonesia berstatus Desa (BPS,2024) selebihnya berstatus kelurahan.  Dari desa, denyut kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan bahkan politik Indonesia bermula. Di sinilah identitas bangsa tumbuh, nilai gotong royong dipraktikkan, dan kemandirian diuji dalam realitas paling nyata. Kehadiran  pemerintah desa, khususnya  posisi kepala desa menjadi sangat strategis. Kepala desa adalah pemimpin terdekat dengan rakyat, pengelola anggaran publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga, sekaligus figur simbolik yang merepresentasikan negara di tingkat paling bawah.

Namun, menjadi kepala desa hari ini bukan sekadar soal memimpin. Meski telah mengalami pasang surut secara regulasi, di satu sisi dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah, di sisi lain juga sebagai representasi politik  kehendak masyarakat desa. Sering kali terjadi tarik menarik antara peran sebagai representasi kehadiran pemerintah pada level yang paling bawah dan terdepan, dengan  representasi mewakili masyarakatnya dalam mengelola pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan. Kepala Desa  adalah “ujung tombak” pembangunan, sekaligus berisiko menjadi “ujung tombok” persoalan ketika kebijakan tak sinkron, beban administratif menumpuk, atau dinamika politik lokal yang menggerus integritas tata kelola. Dua sisi  peran ini yang sering menjadikan kepala desa dalam dilema, antara kepatuhan administratif normatif, disisi lain dihadapkan pada realita masyarakat yang meski harus diperjuangkan dan diselesaikan.

Desa dalam Arsitektur Negara

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa memperoleh pengakuan dan kewenangan yang jauh lebih luas. Desa tidak lagi sekadar objek pembangunan, tetapi subjek yang diberi mandat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Undang-undang ini menegaskan bahwa desa memiliki ruang untuk berinovasi, membangun ekonomi, memperkuat kelembagaan, serta mengelola anggaran yang signifikan melalui Dana Desa. Setelah 10 tahun (sejak tahun 2015), dana desa diberikan sebagai wujud rekognisi negara terhadap desa, guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang dicita-citakan oleh UU Desa, berbagai kemajuan yang telah didapatkan. Kebijakan Dana Desa telah mengubah wajah banyak desa. Infrastruktur dasar membaik, akses jalan meningkat, sarana air bersih dan sanitasi berkembang, serta tumbuhnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di berbagai wilayah. Data statistik Kemendesa menunjukkan bahwa sampai dengan awal tahun 2025, telah terbangun jalan desa sepanjang 366.080 km, jembatan 1.947.785 meter, pasar desa 14.752 unit.  Sementara  dalam lembaga ekonomi desa telah terbentuk 43.245 unit kegiatan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa. Sedangkan untuk meningkatkan pertanian telah terbangun saluran irigasi sebanyak  611.740 unit. Dana Desa juga menyasar kegiatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, antara lain untuk kegiatan polindes  sebanyak 27.015 unit, posyandu sebanyak  46.611 unit, PAUD  terdiri dari 96.163 kegiatan, dan penyediaan air bersih sebanyak 1.775.479 unit. Selain itu Dana Desa juga digunakan untuk membangun sarana olah raga,  34.444 unit (Resntra Kemendesa, 2025-2029).  Tentu Kepala desa berada di garis depan dalam mengoperasionalkan kebijakan tersebut.

Kemajuan lain dari pembangunan desa  ditandai dengan adanya capaian secara statistik bahwa saat ini tingkat perkembangan desa terus meningkat. Desa Mandiri naik dari 174 pada tahun 2016 menjadi 20.503 pada tahun 2025. Desa berstatus maju tumbuh dari 3.609 menjadi 23.578, sementara desa tertinggal dan sangat tertinggal turun dari 48.176 menjadi 9.367 (Kemendesa,2025). Kehadiran dan peran Kepala Desa tidak bisa dilepaskan dalam capaian pembangunan tersebut. Di sinilah makna “ujung tombak” menjadi nyata. Kepala desa menjadi aktor utama yang menerjemahkan visi nasional ke dalam aksi lokal. Kepala Desa harus mampu memahami regulasi pusat, mengintegrasikannya dengan perencanaan daerah, dan menyesuaikannya dengan kebutuhan riil masyarakat desa.

Ujung Tombak: Agen Transformasi Sosial-Ekonomi

Sebagai ujung tombak, kepala desa memikul tiga peran besar. Pertama, sebagai pemimpin administratif. Kepala desa bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan, pelaporan, serta koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan provinsi bahkan pusat. Kemampuan manajerial menjadi krusial. Tanpa kapasitas tata kelola yang baik, potensi desa tidak akan terkelola optimal. Kedua, sebagai pemimpin sosial. Kepala desa adalah figur yang menjadi rujukan penyelesaian konflik, mediator sengketa tanah misalnya, penggerak gotong royong, hingga penjaga harmoni antarwarga. Dalam masyarakat desa yang relasional, legitimasi sosial sering kali lebih menentukan dibanding sekadar legitimasi formal. Ketiga, sebagai motor ekonomi lokal. Kepala desa dituntut mampu membaca potensi wilayah dengan segala kelebihan dan keterbatasannya, apakah desa pertanian, peternakan, perikanan, atau pariwisata dan sebagainya. Dalam peran ini Kepala Desa dituntut memiliki kemampuan  mengorkestrasi kelembagaan ekonomi, menguatkan kelompok tani, UMKM, koperasi, dan BUMDes. Dalam konteks ini, desa bukan hanya tempat tinggal, tetapi ruang produksi dan inovasi. Desa adalah ruang kehidupan dan penghidupan, tempat bertempat tinggal dan melangsungkan kehidupan dari generasi ke generasi. Jika kepala desa mampu menjalankan tiga fungsi ini dengan integritas dan visi, maka  kepala desa benar-benar menjadi ujung tombak transformasi desa menuju kemandirian.

Ujung Tombok: Beban dan Risiko yang Mengintai

Namun seringkali  realitas tidak selalu ideal. Dalam implementasinya, kepala desa sering dihadapkan oleh kondisi yang tidak linier. Ketegangan, ketidaksinkronan kebijakan dengan dinamika masyarakat, memaksa Kepala desa menguras energi lebih, bahkan mempertaruhkan berbagai sumber daya yang dimiliki. Kepala desa dengan latar belakang  SDM yang beragam, dihadapkan pada dinamika yang sering tidak ideal.  Di sinilah, kepala desa bisa menjadi “ujung tombok” , yakni menjadi pihak pertama yang disalahkan ketika terjadi persoalan. Pertama, kompleksitas regulasi. Kepala desa harus memahami berbagai aturan turunan, mulai dari peraturan menteri hingga kebijakan teknis yang sering berubah. Ketika terjadi kekeliruan administrasi, kepala desa yang paling rentan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Kedua, tekanan politik lokal. Pemilihan kepala desa yang kompetitif sering meninggalkan residu konflik sosial. Polarisasi pasca pemilihan dapat memengaruhi stabilitas pemerintahan desa. Kepala desa harus bekerja di tengah ekspektasi pendukung dan resistensi kelompok yang kalah. Resistensi ini  bahkan bisa berlangsung sepanjang kepala desa menjabat. 

Ketiga, beban akuntabilitas publik. Dengan keterbukaan informasi yang semakin luas, masyarakat menuntut transparansi. Sedikit saja kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa dapat memicu kecurigaan. Kepala desa berada di titik rawan antara tuntutan percepatan pembangunan dan kepatuhan prosedural.

Keempat, kapasitas yang belum merata. Tidak semua kepala desa memiliki latar belakang pendidikan atau pengalaman administrasi yang memadai. Ketika kewenangan meningkat drastis tanpa penguatan kapasitas yang seimbang, risiko maladministrasi menjadi tinggi. Adanya kepala desa yang terpaksa harus berhadapan dengan hukum, tidak semuanya karena faktor kesengajaan, tetapi bisa jadi karena ketidaktahuan atau ketidakmampuan memahami dinamika aturan dan kebijakan yang ada. Tanpa bermaksud membela bagi mereka yang dengan kesengajaan melakukan pelanggaran hukum, harus diakui bahwa beragam latar belakang kepala desa ikut mewarnai kondisi ini.  

Pada situasi dan posisi diatas,  kepala desa bukan hanya ujung tombak, tetapi juga  menjadi ujung tombok, yakni yang pertama menerima tekanan dari atas (pemerintah pusat dan daerah) dan dari bawah (masyarakat). Selain hal tersebut, ujung tombok juga dapat terjadi ketika kepala desa harus mampu mencari solusi untuk mencukupi berbagai kegiatan pembangunan dan sosial yang sumber daya desanya terbatas.

Antara Integritas dan Inovasi

Untuk menghindari jebakan menjadi “ujung tombok”, kepala desa perlu membangun dua fondasi yaitu integritas dan inovasi. Integritas adalah benteng utama. Tata kelola keuangan harus transparan, partisipatif, dan terdokumentasi dengan baik. Musyawarah desa bukan sekadar formalitas, tetapi ruang deliberasi nyata. Publikasi APBDes dan realisasi anggaran harus mudah diakses warga.  Kemudian Inovasi adalah sebagai daya dorong. Kepala desa perlu berani keluar dari pola rutin administratif. Seperti digitalisasi pelayanan, pemetaan potensi berbasis data, serta kemitraan dengan perguruan tinggi dan sektor swasta dapat menjadi jalan memperkuat daya saing desa. Pendekatan pentahelix menjadi salah satu solusinya.

Kepala desa harus mampu membangun kepemimpinan kolektif. Pemerintahan desa tidak boleh bertumpu pada satu figur saja. Sekretaris desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan harus diberdayakan sebagai tim. Kepemimpinan yang kolaboratif akan mengurangi risiko personalisasi kekuasaan dan memperkuat keberlanjutan program. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat desa menjadi keharusan, sebagai representasi kehendak bersama.

Perlunya memperkuat Sistem, Bukan Sekadar Figur

Menjadikan kepala desa hanya sebagai ujung tombak tanpa memperkuat sistem adalah kekeliruan. Negara harus memastikan adanya pendampingan, pelatihan berkelanjutan, penyederhanaan regulasi, serta perlindungan hukum yang adil bagi kepala desa yang bekerja dengan itikad baik. Desa adalah ruang strategis bagi masa depan Indonesia. Jika kepala desa diperkuat kapasitas dan integritasnya, maka ia akan benar-benar menjadi ujung tombak kemajuan. Namun jika ia dibiarkan sendirian menghadapi kompleksitas sistem dan tekanan politik, maka ia akan mudah menjadi ujung tombok dari kegagalan kebijakan yang lebih struktural.

Di tengah tuntutan pembangunan yang semakin cepat dan kompleks, kepala desa memerlukan lebih dari sekadar mandat. Pemerintah Desa membutuhkan ekosistem tata kelola yang sehat, dukungan kebijakan yang konsisten, dan kepercayaan masyarakat yang dijaga bersama. Karena pada akhirnya, masa depan Republik ini tidak hanya ditentukan di ibu kota, tetapi juga dari pelosok negeri yang bernama desa, tempat seorang kepala desa berdiri di tengah-tengah warganya, antara menjadi ujung tombak perubahan atau ujung tombok persoalan. 23/02/2026


Kamis, 19 Februari 2026

WAMENDESA: Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se Nusa Tenggara Timur

KUPANG, Bertempat di Aston Kupang Hotel & Convention Center Kamis, 19 Pebruari 2026 diresmikan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se Provinsi Nusa Tenggara Timur dihadiri oleh  Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena.

Acara juga dihadiri para tokoh masyarakat, anggota DPR RI, akademisi, agamawan, para lurah, kepala desa dan  perwakilan  mahasiswa di NTT. Secara daring, Zoom Meeting dan  Youtube Live kegiatan diikuti oleh TPP  Pendamping Desa dan Pegiat Desa se Indonesia serta para aktifis praktisi hukum yang konsen terhadap pembangunan masyarakat desa.

Selain peresmian 3442 Posbankum acara ini juga merupakan  pembukaan pelatihan para legal se Nusa Tenggara Timur. Di kesempatan ini dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kepala Kantor Wilayah Hukum NTT, Kejaksaan NTT, tokoh agama, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat.

Gubernur NTT  Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan kepada Bapak Menteri Hukum bahwa agar kekayaan intelektual Nusa Tenggara Timur agar dapat terjaga dengan baik melalui mekanisme hukum yang ada. "Marilah kita jadikan NTT sebagai laboratorium penegakkan hukum, sinergitas dan kolaborasi kita mulai dari bawah. Melalui Posbankum auo bangun Indonesia, bangun NTT".

 

Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria sebelum memberi sambutan menceritakan kebiasaan Bapak Presiden Prabowo bahwa dalam memberikan sambutan selalu menyebut semua tokoh yang hadir di suatu acara sebagai penghormatan kepada seluruh pahlawan dan tokoh senior. "Pos Bantuan Hukum bertujuan untuk memberi fasilitas pelayanan hukum kepada masyarakat desa yang melibatkan berbagai pihak, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDT, para Bupati dan Desa dan tentunya masyarakat desa".  Ada 3 masalah di desa.. sumberdaya manusia, insfrastruktur, dan pembiayaan yang belum memadai. Di Kementerian Desa PDT ada program oktahelik, 8 program yang menjadi fokus Kementerian Desa PDT untuk membangun desa. 19/02/2026

Oleh: Bidang Media dan Informasi TPP Pusat