"Selanjutnya yang perlu diperjelas
tentu tidak ada efek
terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang
tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti
biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin..."
Oleh: Yahdil Abdi Harahap
Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal RI
MENARIK mencermati gagasan
pemikiran dari Menteri Desa dan PDT, Bpk. Yandri Susanto, mengenai pembatasan
izin ekspansi minimarket (modern) ketika Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah
mulai beroperasi. Banyak muncul kontroversi mengenai gagasan ini. Namun, perlu
kita lihat dari perspektif ekonomi masyarakat desa dan pengembangan ekonomi
desa.
Jika dilihat dari visi Asta Cita
Presiden Prabowo, KDMP merupakan salah satu pengejawantahan dari Asta Cita
ke-6, membangun dari desa. Dengan
demikian, KDMP sudah seharusnya menjadi motor aktivitas perekonomian desa, dan
juga sebagai salah satu sentral perekonomian desa yang dapat berperan sebagai
'pasar', tidak hanya produk (hasil) desa, tetapi juga produk kebutuhan
masyarakat lainnya.
Kontroversi Masa Lalu
Sebenarnya keberadaan minimarket
sampai ke tingkat bawah (pedesaan/pemukiman) sudah pernah menjadi persoalan
dan/atau kontroversi beberapa tahun lalu, karena dikhawatirkan mengganggu
eksistensi warung yang banyak diandalkan oleh masyarakat dalam menambah
pemasukannya. Pada awal tahun 2000-an, pasca krisis ekonomi 1998, liberalisasi
sektor perdagangan membuka pertumbuhan ritel modern. Jaringan seperti Indomaret
dan Alfamaret mulai berekspansi cepat ke kota-kota besar. Pada awal tahun
200-an itu warung tradisional mulai
merasakan tekanan atas keberadaan minimarket, walaupun belum menjadi polemik
nasional.
berdasarkan informasi dari eyang
mbah google, puncak kontroversi yang signifikan terjadi pada sekira tahun
2007-2012, dimana pada masa itu gerai mini market melonjak ribuan unit per
tahun. Minimarket masuk hingga ke permukiman padat dan dekat pasar tradisional.
Maka, muncullah protes pedagang kecil dan organisasi pasar. Pada saat itu isu
“minimarket menggerus warung” menjadi isu publik, termasuk di DPR dan media
mainstream, yang kemudian terbitlah Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisiona, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Selanjutanya, banyak Pemerintah Daerah, pada waktu itu,
merespon dengan: membatasi izin gerai baru, menerapkan moratorium, dan mengatur
kemitraan dengan UMKM.
Realistiskah KDMP head to head Dengan Minimarket?
KDMP merupakan sosok pemain baru
di dunia bisnis ritel, yang terkait dengan produk desa, yang seperti kita
ketahui banyak produk desa yang dijual juga di minimarket, baikhasil olahan
makanan ringan, beras, buah-buahan, sayuran, obat-obatan, dan beberapa produk lainnya.
Hal ini tentu menimbulkan persoalan, ketika KDMP yang merupakan pemain baru
harus berhadapan (head to head) dengan minimarket. Pertama, minimarket
sudah memiliki ribuan gerai, sehingga memiliki daya tawar yang tinggi ke
produsen. Kedua, sistem distribusi nasional, sehingga biaya logistik minimarket
rendah. Ketiga, minimarket dapat melakukan kontrak langsung dengan pemilik
brand.
Dengan demikian, maka sangat
tidak realistis jika KDMP berhadapan dengan minimarket, disisnilah relevansinya
kebijakan afirmatif pemeritah, baik pusat maupun daerah untuk menjaga
keberlangsungan usaha bisnis KDMP.
Maka, perlu dijaga agar KDMP bisa
bertumbuh, berkembang, kuat, sehingga pada tahap tertentu mampu bersaing dengan
minimarket. Solusinya jelas, dengan tidak mengeluarkan izin baru minimarket
(izin ekspansi), khususnya minimarket di pedesaan/pemukiman.
Relevansi Menjaga KDMP
Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri
Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi)
kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam
momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan
bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut
bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting,
untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas
perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa
dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan
pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).
Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek
terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang
tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti
biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin. 26/02/2026
Oleh: Yahdil Abdi Harahap
Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal
Catatan: penulis sengaja hanya menyebut Koperasi Desa
Merah Putih (KDMP) tidak memasukan Koperasi Kelurahan Merah Putih karena
konteks pembahasan tulisan adalah gagasan Menteri Desa dan PDT, yang tentu
penafsiran penulisan apa yang dimasksud beliau tidak termasuk dari kelurahan
(perkotaan), artikel yang sama dimuat di Kompasiana sebagai opini untuk menjadi pemahaman bersama.