Oleh : Sugito, S.Sos, M.H, Staf Ahli Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Bidang Hubungan Antar Lembaga
Dinamika “Desa” sedang berada pada titik penting dan strategis dalam perjalanan pembangunan Indonesia. Perubahan paradigma pembangunan telah menempatkan desa tidak lagi semata-mata sebagai wilayah administratif paling bawah dalam struktur pemerintahan, atau sekadar sebagai lokus pelaksanaan berbagai program pembangunan. Desa telah berkembang menjadi subjek pembangunan yang memiliki kewenangan, sumber daya, potensi, identitas, sekaligus tanggung jawab untuk menentukan masa depannya sendiri.
Perubahan tersebut membawa konsekuensi yang besar. Ketika desa memperoleh kewenangan yang semakin luas, dukungan fiskal yang semakin kuat, serta ruang yang lebih besar untuk mengembangkan potensi lokal, maka tuntutan terhadap kualitas tata kelola desa juga semakin tinggi. Desa tidak cukup hanya dibangun secara fisik, tetapi Desa harus ditata, dikelola, diberdayakan, dilindungi, dan dijaga keberlanjutannya. Di sinilah pentingnya mengubah cara pandang kita terhadap desa, agar tidak salah memaknai pembangunan desa sebagai kewajiban semata, tetapi merupakan konskuensi logis untuk menjaga keberlangsungan sebagai sebuah bangsa.
Desa Bukan Sekadar Wilayah, tetapi Ruang Kehidupan dan Penghidupan
Memahami desa masa depan harus dimulai dari cara kita memahami desa itu sendiri. Desa adalah ruang kehidupan sekaligus ruang penghidupan. Sebagai ruang kehidupan, desa merupakan tempat manusia lahir, tumbuh, membangun keluarga, membentuk relasi sosial, mengembangkan kebudayaan, memelihara nilai-nilai lokal, serta membangun identitas dan rasa memiliki terhadap tempat tinggalnya. Desa bukan sekadar kumpulan rumah, jalan, bangunan infrastruktur, hamparan sawah, ataupun fasilitas publik lainnya. Desa merupakan ruang sosial dan budaya tempat kehidupan masyarakat berlangsung dan diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Sementara itu, sebagai ruang penghidupan, desa merupakan tempat masyarakat memperoleh sumber nafkah dan membangun kesejahteraan. Tanah, air, sawah, kebun, hutan, sungai, laut, pesisir, peternakan, perikanan, pariwisata, ekonomi kreatif, usaha mikro, BUM Desa, dan berbagai potensi lokal lainnya merupakan bagian dari modal penghidupan masyarakat desa. Kedua dimensi tersebut tidak dapat dipisahkan. Ruang kehidupan yang rusak pada akhirnya akan mengancam ruang penghidupan. Sebaliknya, penghidupan yang tidak dikelola secara berkelanjutan pada akhirnya akan merusak ruang kehidupan.
Karena itu, pembangunan desa pada hakikatnya bukan sekadar membangun berbagai fasilitas fisik. Pembangunan desa adalah proses menata hubungan antara manusia, ruang, sumber daya, ekonomi, sosial, budaya, kelembagaan, dan lingkungan agar seluruhnya dapat berkembang secara seimbang dan berkelanjutan. Perspektif ini penting karena keberhasilan pembangunan desa tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak infrastruktur yang dibangun, berapa besar anggaran yang terserap, atau berapa banyak program yang dilaksanakan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pembangunan tersebut membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik, memperkuat sumber penghidupan, mengurangi kerentanan, menjaga lingkungan, memperkuat kohesi sosial, dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi berikutnya atau justru sebaliknya.
Ruang Desa adalah Aset Kehidupan
Salah satu persoalan yang semakin penting dalam pembangunan desa adalah bagaimana kita memandang ruang. Ruang desa tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai hamparan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pembangunan. Ruang desa adalah aset kehidupan sekaligus modal penghidupan masyarakat. Setiap perubahan pemanfaatan ruang pada hakikatnya merupakan keputusan mengenai masa depan masyarakat desa. Ketika lahan pertanian berubah fungsi, yang berubah bukan hanya penggunaan sebidang tanah, tetapi yang dipertaruhkan adalah masa depan pangan masyarakat. Demikian juga ketika kawasan resapan air kehilangan fungsinya, yang hilang bukan sekadar sebuah ekosistem, tetapi yang dipertaruhkan adalah ketersediaan air dan kemampuan wilayah mempertahankan kehidupan.
Ketika hutan, sungai, pesisir, dan sumber daya alam dieksploitasi tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan hari ini, tetapi juga sumber penghidupan generasi mendatang. Karena itu, pemanfaatan ruang harus menjadi bagian integral dari pembangunan desa yang berkelanjutan. Perencanaan pembangunan desa harus dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mendasar seperti di mana pembangunan dilakukan, untuk siapa pembangunan tersebut dilakukan, sumber daya apa yang digunakan, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan, dan apakah manfaat pembangunan tersebut dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Dengan demikian, tata ruang dan pembangunan desa tidak boleh berjalan dalam ruang kebijakan yang terpisah. Keduanya harus dipertemukan dalam satu perspektif mengenai keberlanjutan kehidupan masyarakat. Kerusakan ekosistem di desa lebih banyak disebabkan oleh cara pandang pembangunan yang parsial dan berorientasi jangka pendek. Kita bisa saksikan bagaimana dampak perubahan desa dan ekosistemnya akibat pembangunan yang abai terhadap pemahaman makna tata ruang sebagai sumber kehidupan dan penghidupan. Desa yang berubah menjadi kawasan industri, perumahan, pertambangan dan perkebunan, tidak sedikit yang menimbulkan masalah baru dalam ekosistem ruang desa.



%20Facebook.png)







