Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Senin, 23 Februari 2026

DANA DESA 2026: Kebijakan Untuk Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

PERATURAN Menteri Keuangan yang mengatur alokasi nilai anggaran Dana Desa  dan penggunaannya telah terbit. Peraturan ini yang ditunggu-tunggu untuk digunakan sebagai acuan dalam memulai pelaksanaann pembangunan desa.

PMK Nomor 7 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 9 Februari 2026, mengatur tata kelola Dana Desa tahun 2026 dengan pagu Rp60,57 triliun, fokus pada penguatan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebanyak 58,03% dari total Dana Desa (sekitar Rp34,57 triliun) dialokasikan untuk pembangunan fisik KDMP, seperti gerai dan gudang.


Melalui scan QR Code dapat diunduh dokumen PMK 7 Tahun 2026 dari JDIH Kementerian Keuangan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK No. 145/2023 yang belum mengatur alokasi khusus untuk program koperasi desa. Dalam Pasal 15 ayat (3) PMK No. 7/2026, disebutkan bahwa alokasi Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP ditetapkan sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa. Pendamping Desa secara berjenjang diharap untuk mendiskusikan dan memahami pasal demi pasal untuk diimplementasikan pada proses pendampingan perencanaan pembangunan Desa.
  
Dana yang dialokasikan untuk KDMP akan digunakan untuk keperluan pembangunan fisik koperasi, seperti gerai, gudang, dan kebutuhan lainnya. Lebih lanjut, skema pencairan dana untuk KDMP dibuat terpisah dari mekanisme sebelumnya. Berdasarkan Pasal 22 ayat (4), dana untuk KDMP tidak lagi disalurkan melalui Rekening Kas Daerah (RKUD), tetapi langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung dana desa. 
 
Desa yang berhasil membentuk koperasi dengan kinerja yang baik berpeluang mendapatkan Insentif Desa yang berasal dari alokasi dana sebesar Rp1 triliun, seperti yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3). 
Sebagai insentif, pemerintah juga menetapkan kinerja KDMP sebagai salah satu kriteria penting. Pada poin inilah diperlukan kolaborasi  pendampingan dari berbagai pihak yang bertujuan untuk mewujudkan Desa dampingan yang maju KDMP nya dan berkembang maju pembangunan desanya. Perencanaan pengembangan KDMP harus betul-betul berorientasi pada kemajuan kesejahteraan ekonomi dengan menggunakan bisnis plan yang akuntabel dan transparan. 23/02/2026

 

1 komentar: