Sensus Ekonomi 2026 merupakan sensus ekonomi kelima yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pelaksanaannya tidak sekadar menghimpun angka, melainkan menghadirkan gambaran utuh mengenai struktur dan karakteristik perekonomian Indonesia di tengah perubahan yang semakin cepat akibat digitalisasi, transformasi teknologi, ekonomi hijau, ekonomi kreatif, hingga berkembangnya ekonomi berbasis platform.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa hasil SE2026 akan menjadi fondasi bagi pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan nasional maupun daerah. Data yang dikumpulkan akan memotret jumlah usaha, tenaga kerja, pendapatan, aset usaha, ekonomi digital, serta ekonomi hijau yang berkembang hingga ke tingkat desa dan kalurahan.
Bagi BUMDes dan BUMDes Bersama, data tersebut memiliki nilai strategis yang sangat besar. Informasi hasil sensus akan membantu memetakan potensi usaha desa, membaca kapasitas ekonomi lokal, membuka peluang investasi, memperkuat strategi pemasaran digital, serta mendukung pengembangan usaha yang berkelanjutan. Dengan demikian, BUMDes tidak lagi hanya menjadi pelaku usaha desa, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun basis data ekonomi nasional.
Potensi Ekonomi Desa DIY Sangat Besar
Paparan BPS DIY menunjukkan bahwa desa-desa di Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki potensi ekonomi yang luar biasa. Hasil Pendataan Potensi Desa (Podes) 2025 mencatat:
- 317 desa/kelurahan memiliki produk unggulan.
- 431 desa memiliki akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- 215 desa memiliki fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK).
- 284 desa memiliki Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
- 78 desa telah mengekspor produk unggulannya.
Data tersebut menjadi bukti bahwa ekonomi desa DIY terus berkembang dan memiliki peluang besar untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, seluruh potensi tersebut hanya akan bernilai apabila terdokumentasi secara benar melalui Sensus Ekonomi 2026.
Peran Strategis Tenaga Pendamping Profesional
Dalam konteks ini, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memegang peranan yang sangat penting sebagai mitra strategis pemerintah desa sekaligus penghubung antara BPS dan pelaku usaha desa. Pendamping diharapkan mampu memberikan edukasi, memastikan pemahaman pelaku usaha, serta mendorong partisipasi aktif BUMDes/BUMDes Bersama dalam menyampaikan data yang valid.
Keakuratan data bukan sekadar memenuhi kebutuhan statistik, melainkan menjadi dasar lahirnya berbagai kebijakan afirmatif seperti pengembangan usaha desa, akses pembiayaan, peningkatan investasi, pemberdayaan UMKM, hingga penyusunan program pemberdayaan masyarakat yang lebih tepat sasaran. Klik DAERAH 22/07/2026
Ditulis Oleh:

