Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Senin, 17 Agustus 2026

DIRGAHAYU RI: Kemerdekaan Ekonomi Desa

Sebuah catatan refleksi kemerdekaan Republik Indonesia ke 81, untuk Desa yang Berdaulat, Adil dan Makmur.

 Oleh: Zuhdan Hamidy *)

Merdeka artifisial, atau Merdeka yang Sesungguhnya

Setiap Agustus, desa-desa di Indonesia merayakan kemerdekaan dengan lomba panjat pinang, sepak bola tarkam, karnaval, dan pidato kepala desa yang mengutip semangat gotong royong. Tahun ini ada satu hal yang membuat perayaan itu terasa lebih bermakna, untuk pertama kalinya dalam waktu yang cukup lama, arah kebijakan pusat dan kebutuhan desa mulai berjalan pada rel yang sama, membangun kemandirian ekonomi dari akar rumput, bukan sekadar dari panggung seremoni.

Sebagai seorang pendamping dan pemberdaya masyarakat, saya melihat sesuatu yang layak disyukuri: kerangka hukum, anggaran, dan kelembagaan ekonomi desa hari ini jauh lebih lengkap dibanding satu dekade lalu. Dengan modal besar ini, kita harus sama-sama menjaga agar benar-benar sampai ke tangan desa dan masyarakatnya.

 

Dukungan Regulasi yang Makin Lengkap

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuka jalan besar: desa bukan lagi objek pembangunan, melainkan subjek yang berdaulat mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk mengelola aset dan mengembangkan lembaga ekonomi lokal seperti Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Lebih dari satu dekade kemudian, semangat itu tidak melemah, justru dipertajam. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa menegaskan babak baru: BUM Desa didorong menjadi lebih profesional dan mandiri secara finansial, bukan sekadar papan nama seremonial. Aturan pelaksanaannya kemudian diperbarui lewat PP Nomor 16 Tahun 2026, yang membawa pembaruan besar, dari digitalisasi laporan keuangan dan aset desa hingga standar penghasilan aparatur yang lebih layak. Perubahan ini menghendaki pembenahan arsitektur tata kelola desa yang jauh lebih siap menghadapi tantangan zaman.

Yang menggembirakan, pembenahan ini tidak berhenti di atas kertas. Kementerian Desa PDT lewat Kepmen Desa PDTT Nomor 145 Tahun 2022 sudah menyediakan instrumen pemeringkatan BUM Desa — Perintis, Pemula, Berkembang, hingga Maju — yang kini aktif digunakan pemerintah daerah di berbagai wilayah, dari Aceh hingga Papua, untuk memetakan kesehatan usaha desa secara objektif. Tahun 2026 ini Kementerian Desa PDT juga kembali melaksanakan kegiatan pemeringkatan BUM Desa. Ribuan pengurus BUM Desa dikumpulkan, data diinput ke dalam sistem digital nasional, dan hasilnya dijadikan dasar pembinaan serta bantuan modal lanjutan. Ini pertanda baik: pemerintah tidak hanya menggelontorkan dana, tapi juga mulai membangun sistem yang bisa membedakan desa mana yang benar-benar siap tumbuh, dan desa mana yang masih butuh pendampingan lebih intensif.

 

Koperasi Merah Putih: Suntikan Modal dengan Skala yang Belum Pernah Ada

Babak paling menjanjikan dari kebijakan tahun ini adalah lahirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen dari total pagu Dana Desa 2026 — sekitar Rp34,57 triliun dari total Rp60,57 triliun, khusus untuk membangun dan mengoperasikan koperasi ini, mulai dari gerai, gudang, hingga sarana pendukung usaha. Ini adalah salah satu suntikan modal ekonomi desa terbesar yang pernah dianggarkan secara serentak di seluruh Indonesia.

Skemanya pun dirancang cukup berpihak pada desa: pembiayaan tambahan berplafon hingga 3 miliar rupiah per koperasi, dengan bunga 6 persen per tahun, tenor sampai enam tahun, dan masa tenggang hingga satu tahun sebelum cicilan dimulai. Desa-desa yang koperasinya berkinerja baik bahkan berpeluang mendapat bagian dari insentif tambahan senilai total 1 triliun rupiah. Bagi desa yang selama ini kesulitan mengakses permodalan formal karena dianggap terlalu berisiko oleh perbankan konvensional, skema ini adalah pintu yang jauh lebih lebar daripada yang pernah ada sebelumnya.

Ada logika kebijakan yang patut diapresiasi di balik program ini, yaitu memutus rantai distribusi panjang yang selama ini menekan harga di tingkat petani, sekaligus menjadikan koperasi sebagai motor ekonomi baru yang dikelola bersama, bukan dimiliki segelintir elite di Desa. Memang wajar bila di lapangan muncul dinamika penyesuaian, sebagian kepala desa perlu waktu untuk memahami mengapa porsi anggaran ini diarahkan begitu besar ke satu program. Tapi dinamika semacam itu justru sehat; ia menandakan desa tidak pasif menerima kebijakan, melainkan aktif mengawal agar implementasinya benar-benar sesuai kebutuhan lokal. Ruang dialog antara kepala desa dan pemerintah pusat inilah yang jika dijaga dengan baik, bisa menjadi model demokrasi ekonomi desa yang matang. Lebih Lanjut Klik EKONOMI 

*)Koordinator Bidang Pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama TPP Pusat 

Kamis, 13 Agustus 2026

KEDAULATAN BANGSA: Bangun Desa Bangun Indonesia, Desa Terdepan Untuk Indonesia, Refleksi HUT RI ke 81

 Kedaulatan desa bukanlah sebuah hadiah yang diberikan, melainkan hak asasi sebuah bangsa yang merdeka. Membangun desa berarti membangun Indonesia dari fondasinya, memastikan tidak ada lagi warga yang merasa menjadi penonton di negerinya sendiri. 

Oleh: Kang Ovan TPP PUSAT Bidang Pengembangan Sosial Budaya

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, saya mengajak untuk tidak sekadar merayakan kemerdekaan sebagai kenangan masa lalu, tetapi juga merenungkan esensi kemerdekaan itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu wujud kemerdekaan yang paling fundamental adalah kemandirian dan kedaulatan di tingkat paling bawah, yaitu di desa. Sebab, negara ini berdiri di atas fondasi desa-desa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Hakikat Kedaulatan Desa : Lebih dari Sekadar Otonomi

Hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi titik balik yang menggembirakan. Keutamaan dari UU ini bukanlah semata pada besaran Dana Desa yang dialokasikan, melainkan pada pengakuan terhadap kedaulatan desa itu sendiri .

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika, anugerah terbesar UU Desa adalah kembalinya hak desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa . Ini adalah napas kemerdekaan yang sesungguhnya: warga desa bukan lagi penerima manfaat pasif, melainkan penentu nasibnya sendiri melalui forum tertinggi seperti Musyawarah Desa (Musdes) .

Seorang visioner dunia, Mahatma Gandhi, pernah berkata, "Masa depan India terletak di desa-desanya." Pernyataan ini sangat relevan bagi bangsa kita. Jika kita ingin melihat Indonesia maju, kita harus memastikan desa-desa kita berdaulat, kuat, dan sejahtera. Desa yang berdaulat adalah desa yang mampu mengelola sumber daya alamnya, melestarikan budayanya, dan membangun ekonominya secara mandiri tanpa harus selalu menggantungkan diri pada pusat.

Sedikit sentuhan - Kita patut mengapresiasi langkah pemerintah yang terus menggelontorkan dana pembangunan dan perhatian besar pada desa. Capaian pembangunan infrastruktur fisik seperti ribuan jembatan desa yang dibangun  dan program-program penguatan ekonomi seperti pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  dan KDKMP adalah bukti nyata keseriusan dalam menyejahterakan desa.

Namun, sebagai bagian dari introspeksi di hari kemerdekaan, kita perlu menyampaikan catatan kecil. Kedaulatan desa tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata. Ada risiko kedaulatan masih terpusat di tangan elite desa, dan Musdes belum sepenuhnya menjadi ruang partisipasi publik yang inklusif . Selain itu, ancaman hilangnya pengetahuan lokal dan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam masih membayangi banyak desa . Pembangunan yang hanya berorientasi pada proyek tanpa membangun "literasi desa"—yaitu kesadaran dan pengetahuan warga—hanya akan menciptakan ketergantungan, bukan kemandirian .

Seperti yang diingatkan oleh Arundhati Roy, seorang penulis dan aktivis India, "Ada sesuatu yang lebih penting daripada logika, lebih penting dari pada air, lebih penting dari pada api, yaitu: perlawanan terhadap apa yang dianggap remeh dan ketidakadilan." Dalam konteks desa, perlawanan itu bukanlah agitasi, melainkan keteguhan untuk mempertahankan hak kelola, kearifan lokal, dan keadilan ekonomi di tengah arus modernisasi. Ini adalah bentuk kedaulatan yang sesungguhnya. Lebih Lanjut Klik SOSBUD

 Oleh: Kang Ovan TPP PUSAT Bidang Pengembangan Sosial Budaya

BIDANG SOSIAL BUDAYA: "GEJOLAK CATIN" Inovasi Jemput Bola Desa Penagih Dangin Puri

 Mengurai Benang Kusut Stunting dari Hulu Melalui Kolaborasi Lintas Sektor, Optimalisasi Dana Desa, dan Peran Aktif Pendamping Desa

Oleh: Susilawati, SE, MM*) 
 
Penanganan stunting di Indonesia selama ini sering kali terfokus pada intervensi hilir—yakni ketika anak sudah lahir dan terdeteksi mengalami gangguan pertumbuhan. Padahal, kunci utama pencegahan stunting terletak jauh sebelum kehidupan baru itu dimulai: pada masa calon pengantin.

 

 Akar Masalah: Mengapa Harus Calon Pengantin?

Calon pengantin perempuan yang mengalami masalah gizi, seperti anemia atau Kurang Energi Kronis (KEK), memiliki risiko tinggi melahirkan bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) yang menjadi pintu masuk utama stunting. Menyadari tantangan ini, Pemerintah Desa Penatih Dangin Puri mengambil langkah preventif yang progresif dan responsif. Digagas bersama Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), desa meluncurkan program bernama "Gejolak Catin" (Gerakan Pendampingan Calon Pengantin). Program ini tidak sekadar menanti calon pengantin datang ke fasilitas kesehatan, melainkan menerapkan sistem "jemput bola" dengan mendatangi langsung rumah warga yang akan melangsungkan pernikahan.

Mengurai Skema Inovasi "Gejolak Catin”

"Gejolak Catin" dirancang untuk memberikan pendampingan komprehensif kepada setiap pasangan calon pengantin di wilayah Desa Penatih Dangin Puri. Melalui program ini, tim gabungan secara aktif mendatangi kediaman calon pengantin menjelang hari pernikahan mereka. Dalam setiap kunjungan jemput bola, terdapat serangkaian intervensi medis dan edukatif yang dilaksanakan secara langsung: :

1.      Pemeriksaan Kesehatan Fisik & Medis: Tim dokter dan tenaga medis dari Puskesmas Denpasar Timur II melakukan skrining kesehatan lengkap, meliputi pengukuran tekanan darah, pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb) untuk mendeteksi anemia, serta penilaian status gizi. Edukasi Kesehatan Pranikah & Gizi Ibu Hamil:.   

2. Memberikan konseling mendalam mengenai pentingnya pemenuhan nutrisi seimbang, kesiapan fisik dan mental sebelum hamil, serta pencegahan risiko penyakit saat kehamilan.

3.     Pemberian Suplementasi: Menyalurkan vitamin dan tablet penambah darah bagi calon pengantin wanita yang terindikasi membutuhkan asupan nutrisi tambahan. Lebih Lanjut Klik SOSBUD

 * Penulis adalah Ketua Bidang Koordinator Sosial dan Budaya TPP Pusat Kemendesa PDT , Narasumber TPP Denpasar Timur