Kedaulatan desa bukanlah sebuah hadiah yang diberikan, melainkan hak asasi sebuah bangsa yang merdeka. Membangun desa berarti membangun Indonesia dari fondasinya, memastikan tidak ada lagi warga yang merasa menjadi penonton di negerinya sendiri.
Oleh: Kang Ovan TPP PUSAT Bidang Pengembangan Sosial Budaya
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, saya mengajak untuk tidak sekadar merayakan kemerdekaan sebagai kenangan masa lalu, tetapi juga merenungkan esensi kemerdekaan itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu wujud kemerdekaan yang paling fundamental adalah kemandirian dan kedaulatan di tingkat paling bawah, yaitu di desa. Sebab, negara ini berdiri di atas fondasi desa-desa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Hakikat Kedaulatan Desa : Lebih dari Sekadar Otonomi
Hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi titik balik yang menggembirakan. Keutamaan dari UU ini bukanlah semata pada besaran Dana Desa yang dialokasikan, melainkan pada pengakuan terhadap kedaulatan desa itu sendiri .
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika, anugerah terbesar UU Desa adalah kembalinya hak desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa . Ini adalah napas kemerdekaan yang sesungguhnya: warga desa bukan lagi penerima manfaat pasif, melainkan penentu nasibnya sendiri melalui forum tertinggi seperti Musyawarah Desa (Musdes) .
Seorang visioner dunia, Mahatma Gandhi, pernah berkata, "Masa depan India terletak di desa-desanya." Pernyataan ini sangat relevan bagi bangsa kita. Jika kita ingin melihat Indonesia maju, kita harus memastikan desa-desa kita berdaulat, kuat, dan sejahtera. Desa yang berdaulat adalah desa yang mampu mengelola sumber daya alamnya, melestarikan budayanya, dan membangun ekonominya secara mandiri tanpa harus selalu menggantungkan diri pada pusat.
Sedikit sentuhan - Kita patut mengapresiasi langkah pemerintah yang terus menggelontorkan dana pembangunan dan perhatian besar pada desa. Capaian pembangunan infrastruktur fisik seperti ribuan jembatan desa yang dibangun dan program-program penguatan ekonomi seperti pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan KDKMP adalah bukti nyata keseriusan dalam menyejahterakan desa.
Namun, sebagai bagian dari introspeksi di hari kemerdekaan, kita perlu menyampaikan catatan kecil. Kedaulatan desa tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata. Ada risiko kedaulatan masih terpusat di tangan elite desa, dan Musdes belum sepenuhnya menjadi ruang partisipasi publik yang inklusif . Selain itu, ancaman hilangnya pengetahuan lokal dan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam masih membayangi banyak desa . Pembangunan yang hanya berorientasi pada proyek tanpa membangun "literasi desa"—yaitu kesadaran dan pengetahuan warga—hanya akan menciptakan ketergantungan, bukan kemandirian .
Seperti yang diingatkan oleh Arundhati Roy, seorang penulis dan aktivis India, "Ada sesuatu yang lebih penting daripada logika, lebih penting dari pada air, lebih penting dari pada api, yaitu: perlawanan terhadap apa yang dianggap remeh dan ketidakadilan." Dalam konteks desa, perlawanan itu bukanlah agitasi, melainkan keteguhan untuk mempertahankan hak kelola, kearifan lokal, dan keadilan ekonomi di tengah arus modernisasi. Ini adalah bentuk kedaulatan yang sesungguhnya. Lebih Lanjut Klik SOSBUD
Oleh: Kang Ovan TPP PUSAT Bidang Pengembangan Sosial Budaya

%20Facebook.png)
