Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Senin, 17 Agustus 2026

DIRGAHAYU RI: Kemerdekaan Ekonomi Desa

Sebuah catatan refleksi kemerdekaan Republik Indonesia ke 81, untuk Desa yang Berdaulat, Adil dan Makmur.

 Oleh: Zuhdan Hamidy *)

Merdeka artifisial, atau Merdeka yang Sesungguhnya

Setiap Agustus, desa-desa di Indonesia merayakan kemerdekaan dengan lomba panjat pinang, sepak bola tarkam, karnaval, dan pidato kepala desa yang mengutip semangat gotong royong. Tahun ini ada satu hal yang membuat perayaan itu terasa lebih bermakna, untuk pertama kalinya dalam waktu yang cukup lama, arah kebijakan pusat dan kebutuhan desa mulai berjalan pada rel yang sama, membangun kemandirian ekonomi dari akar rumput, bukan sekadar dari panggung seremoni.

Sebagai seorang pendamping dan pemberdaya masyarakat, saya melihat sesuatu yang layak disyukuri: kerangka hukum, anggaran, dan kelembagaan ekonomi desa hari ini jauh lebih lengkap dibanding satu dekade lalu. Dengan modal besar ini, kita harus sama-sama menjaga agar benar-benar sampai ke tangan desa dan masyarakatnya.

 

Dukungan Regulasi yang Makin Lengkap

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuka jalan besar: desa bukan lagi objek pembangunan, melainkan subjek yang berdaulat mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk mengelola aset dan mengembangkan lembaga ekonomi lokal seperti Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Lebih dari satu dekade kemudian, semangat itu tidak melemah, justru dipertajam. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa menegaskan babak baru: BUM Desa didorong menjadi lebih profesional dan mandiri secara finansial, bukan sekadar papan nama seremonial. Aturan pelaksanaannya kemudian diperbarui lewat PP Nomor 16 Tahun 2026, yang membawa pembaruan besar, dari digitalisasi laporan keuangan dan aset desa hingga standar penghasilan aparatur yang lebih layak. Perubahan ini menghendaki pembenahan arsitektur tata kelola desa yang jauh lebih siap menghadapi tantangan zaman.

Yang menggembirakan, pembenahan ini tidak berhenti di atas kertas. Kementerian Desa PDT lewat Kepmen Desa PDTT Nomor 145 Tahun 2022 sudah menyediakan instrumen pemeringkatan BUM Desa — Perintis, Pemula, Berkembang, hingga Maju — yang kini aktif digunakan pemerintah daerah di berbagai wilayah, dari Aceh hingga Papua, untuk memetakan kesehatan usaha desa secara objektif. Tahun 2026 ini Kementerian Desa PDT juga kembali melaksanakan kegiatan pemeringkatan BUM Desa. Ribuan pengurus BUM Desa dikumpulkan, data diinput ke dalam sistem digital nasional, dan hasilnya dijadikan dasar pembinaan serta bantuan modal lanjutan. Ini pertanda baik: pemerintah tidak hanya menggelontorkan dana, tapi juga mulai membangun sistem yang bisa membedakan desa mana yang benar-benar siap tumbuh, dan desa mana yang masih butuh pendampingan lebih intensif.

 

Koperasi Merah Putih: Suntikan Modal dengan Skala yang Belum Pernah Ada

Babak paling menjanjikan dari kebijakan tahun ini adalah lahirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen dari total pagu Dana Desa 2026 — sekitar Rp34,57 triliun dari total Rp60,57 triliun, khusus untuk membangun dan mengoperasikan koperasi ini, mulai dari gerai, gudang, hingga sarana pendukung usaha. Ini adalah salah satu suntikan modal ekonomi desa terbesar yang pernah dianggarkan secara serentak di seluruh Indonesia.

Skemanya pun dirancang cukup berpihak pada desa: pembiayaan tambahan berplafon hingga 3 miliar rupiah per koperasi, dengan bunga 6 persen per tahun, tenor sampai enam tahun, dan masa tenggang hingga satu tahun sebelum cicilan dimulai. Desa-desa yang koperasinya berkinerja baik bahkan berpeluang mendapat bagian dari insentif tambahan senilai total 1 triliun rupiah. Bagi desa yang selama ini kesulitan mengakses permodalan formal karena dianggap terlalu berisiko oleh perbankan konvensional, skema ini adalah pintu yang jauh lebih lebar daripada yang pernah ada sebelumnya.

Ada logika kebijakan yang patut diapresiasi di balik program ini, yaitu memutus rantai distribusi panjang yang selama ini menekan harga di tingkat petani, sekaligus menjadikan koperasi sebagai motor ekonomi baru yang dikelola bersama, bukan dimiliki segelintir elite di Desa. Memang wajar bila di lapangan muncul dinamika penyesuaian, sebagian kepala desa perlu waktu untuk memahami mengapa porsi anggaran ini diarahkan begitu besar ke satu program. Tapi dinamika semacam itu justru sehat; ia menandakan desa tidak pasif menerima kebijakan, melainkan aktif mengawal agar implementasinya benar-benar sesuai kebutuhan lokal. Ruang dialog antara kepala desa dan pemerintah pusat inilah yang jika dijaga dengan baik, bisa menjadi model demokrasi ekonomi desa yang matang. Lebih Lanjut Klik EKONOMI 

*)Koordinator Bidang Pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama TPP Pusat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar