Oleh : Sugito, S.Sos, M.H, Staf Ahli Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Bidang Hubungan Antar Lembaga
Dinamika “Desa” sedang berada pada titik penting dan strategis dalam perjalanan pembangunan Indonesia. Perubahan paradigma pembangunan telah menempatkan desa tidak lagi semata-mata sebagai wilayah administratif paling bawah dalam struktur pemerintahan, atau sekadar sebagai lokus pelaksanaan berbagai program pembangunan. Desa telah berkembang menjadi subjek pembangunan yang memiliki kewenangan, sumber daya, potensi, identitas, sekaligus tanggung jawab untuk menentukan masa depannya sendiri.
Perubahan tersebut membawa konsekuensi yang besar. Ketika desa memperoleh kewenangan yang semakin luas, dukungan fiskal yang semakin kuat, serta ruang yang lebih besar untuk mengembangkan potensi lokal, maka tuntutan terhadap kualitas tata kelola desa juga semakin tinggi. Desa tidak cukup hanya dibangun secara fisik, tetapi Desa harus ditata, dikelola, diberdayakan, dilindungi, dan dijaga keberlanjutannya. Di sinilah pentingnya mengubah cara pandang kita terhadap desa, agar tidak salah memaknai pembangunan desa sebagai kewajiban semata, tetapi merupakan konskuensi logis untuk menjaga keberlangsungan sebagai sebuah bangsa.
Desa Bukan Sekadar Wilayah, tetapi Ruang Kehidupan dan Penghidupan
Memahami desa masa depan harus dimulai dari cara kita memahami desa itu sendiri. Desa adalah ruang kehidupan sekaligus ruang penghidupan. Sebagai ruang kehidupan, desa merupakan tempat manusia lahir, tumbuh, membangun keluarga, membentuk relasi sosial, mengembangkan kebudayaan, memelihara nilai-nilai lokal, serta membangun identitas dan rasa memiliki terhadap tempat tinggalnya. Desa bukan sekadar kumpulan rumah, jalan, bangunan infrastruktur, hamparan sawah, ataupun fasilitas publik lainnya. Desa merupakan ruang sosial dan budaya tempat kehidupan masyarakat berlangsung dan diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Sementara itu, sebagai ruang penghidupan, desa merupakan tempat masyarakat memperoleh sumber nafkah dan membangun kesejahteraan. Tanah, air, sawah, kebun, hutan, sungai, laut, pesisir, peternakan, perikanan, pariwisata, ekonomi kreatif, usaha mikro, BUM Desa, dan berbagai potensi lokal lainnya merupakan bagian dari modal penghidupan masyarakat desa. Kedua dimensi tersebut tidak dapat dipisahkan. Ruang kehidupan yang rusak pada akhirnya akan mengancam ruang penghidupan. Sebaliknya, penghidupan yang tidak dikelola secara berkelanjutan pada akhirnya akan merusak ruang kehidupan.
Karena itu, pembangunan desa pada hakikatnya bukan sekadar membangun berbagai fasilitas fisik. Pembangunan desa adalah proses menata hubungan antara manusia, ruang, sumber daya, ekonomi, sosial, budaya, kelembagaan, dan lingkungan agar seluruhnya dapat berkembang secara seimbang dan berkelanjutan. Perspektif ini penting karena keberhasilan pembangunan desa tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak infrastruktur yang dibangun, berapa besar anggaran yang terserap, atau berapa banyak program yang dilaksanakan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pembangunan tersebut membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik, memperkuat sumber penghidupan, mengurangi kerentanan, menjaga lingkungan, memperkuat kohesi sosial, dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi berikutnya atau justru sebaliknya.
Ruang Desa adalah Aset Kehidupan
Salah satu persoalan yang semakin penting dalam pembangunan desa adalah bagaimana kita memandang ruang. Ruang desa tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai hamparan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pembangunan. Ruang desa adalah aset kehidupan sekaligus modal penghidupan masyarakat. Setiap perubahan pemanfaatan ruang pada hakikatnya merupakan keputusan mengenai masa depan masyarakat desa. Ketika lahan pertanian berubah fungsi, yang berubah bukan hanya penggunaan sebidang tanah, tetapi yang dipertaruhkan adalah masa depan pangan masyarakat. Demikian juga ketika kawasan resapan air kehilangan fungsinya, yang hilang bukan sekadar sebuah ekosistem, tetapi yang dipertaruhkan adalah ketersediaan air dan kemampuan wilayah mempertahankan kehidupan.
Ketika hutan, sungai, pesisir, dan sumber daya alam dieksploitasi tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan hari ini, tetapi juga sumber penghidupan generasi mendatang. Karena itu, pemanfaatan ruang harus menjadi bagian integral dari pembangunan desa yang berkelanjutan. Perencanaan pembangunan desa harus dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mendasar seperti di mana pembangunan dilakukan, untuk siapa pembangunan tersebut dilakukan, sumber daya apa yang digunakan, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan, dan apakah manfaat pembangunan tersebut dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Dengan demikian, tata ruang dan pembangunan desa tidak boleh berjalan dalam ruang kebijakan yang terpisah. Keduanya harus dipertemukan dalam satu perspektif mengenai keberlanjutan kehidupan masyarakat. Kerusakan ekosistem di desa lebih banyak disebabkan oleh cara pandang pembangunan yang parsial dan berorientasi jangka pendek. Kita bisa saksikan bagaimana dampak perubahan desa dan ekosistemnya akibat pembangunan yang abai terhadap pemahaman makna tata ruang sebagai sumber kehidupan dan penghidupan. Desa yang berubah menjadi kawasan industri, perumahan, pertambangan dan perkebunan, tidak sedikit yang menimbulkan masalah baru dalam ekosistem ruang desa.
Tidak Ada Satu Model Desa Masa Depan untuk seluruh Desa.
Indonesia memiliki desa dengan karakter yang sangat beragam. Ada desa agraris, desa pesisir, desa kepulauan, desa hutan, desa wisata, desa berbasis perkebunan, desa industri, desa yang berkembang di sekitar kawasan perkotaan, serta desa yang memiliki kekayaan sosial dan budaya yang khas. Keragaman tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa tidak dapat menggunakan pendekatan yang seragam. Desa masa depan harus dibangun berdasarkan karakteristik, kebutuhan, potensi, tantangan, dan kemampuan masing-masing desa.
Karena itu, pengakuan terhadap desa sebagai subjek pembangunan harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas desa dalam membaca, merencanakan, dan mengelola wilayahnya sendiri. Tidak ada satu model desa masa depan yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Desa yang berada di wilayah pesisir tentu menghadapi persoalan yang berbeda dengan desa di kawasan hutan. Desa pertanian memiliki basis ekonomi yang berbeda dengan desa wisata. Desa yang berada di sekitar kawasan metropolitan menghadapi tekanan ruang yang berbeda dengan desa kepulauan. Dalam hal ini, yang diperlukan bukan menyeragamkan desa, tetapi membangun kemampuan setiap desa untuk menemukan dan mengembangkan model terbaik berdasarkan karakteristiknya sendiri.
Oleh karena itu, kebijakan pembangunan desa harus memberikan ruang bagi diferensiasi dan inovasi lokal. Desa Namang Kabupaten BangkaTengah adalah contoh desa yang mampu mempertahankan ekosistem ruang desa di tengah gempuran dan iming-iming surganya daerah tambang timah. Demikian juga Desa Mangunan Kabupaten Bantul, yang berusaha menjaga keseimbangan alam, sosial dan budaya yang dapat dikapitalisasi menjadi sumber penghidupan.
Dari Good Governance Menuju Adaptive Governance
Perubahan lingkungan strategis menuntut perubahan cara desa dikelola. Prinsip-prinsip good governance tetap penting; transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan kepastian tata kelola harus menjadi fondasi pemerintahan desa. Namun, desa masa depan menghadapi persoalan yang semakin kompleks. Perubahan iklim, transformasi ekonomi, perkembangan teknologi, perubahan demografi, tekanan terhadap sumber daya alam, bencana, perubahan pola konsumsi, serta berbagai dinamika sosial menuntut desa untuk tidak hanya memiliki tata kelola yang baik, tetapi juga tata kelola yang mampu beradaptasi.
Oleh karena itu Desa membutuhkan adaptive governance. Artinya, tata kelola desa harus mampu membaca perubahan, belajar dari pengalaman, melakukan penyesuaian kebijakan, menggunakan pengetahuan lokal dan teknologi, serta membangun kelembagaan yang memungkinkan masyarakat menghadapi ketidakpastian. Dalam konteks ini, kepemimpinan desa menjadi sangat penting. Kepala desa dan perangkat desa tidak cukup hanya menjadi administrator pemerintahan. Mereka harus berkembang menjadi pemimpin perubahan yang mampu menggerakkan masyarakat, membangun kolaborasi, mengelola konflik kepentingan, membuka ruang partisipasi, dan memastikan bahwa keputusan pembangunan berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat. Kepemimpinan transformasional menjadi tuntutan ketika desa menghadapi perubahan yang cepat.
Digitalisasi Harus Memperkuat Desa, Bukan Sekadar Memindahkan Administrasi
Di era 4.0, transformasi digital membuka peluang yang sangat besar bagi desa. Namun, digitalisasi desa tidak boleh berhenti pada pemindahan administrasi manual ke sistem elektronik atau memahami Desa digital bukan sekadar desa yang memiliki aplikasi. Digitalisasi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola data, memahami kondisi wilayah, membaca perubahan sosial dan ekonomi, memantau lingkungan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat transparansi, dan mengambil keputusan berbasis bukti.
Gagasan mengenai Digital Governance, Smart Village, E-Government, dan Open Government perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas yaitu bagaimana teknologi memperkuat kapasitas desa dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Desa yang digital tetapi masyarakatnya kehilangan sumber penghidupan bukanlah desa masa depan yang kita cita-citakan. Desa yang pertumbuhan ekonominya tinggi tetapi lingkungan hidupnya rusak juga bukan gambaran keberhasilan pembangunan yang sesungguhnya. Demikian pula desa yang infrastrukturnya maju tetapi masyarakatnya kehilangan ruang partisipasi, identitas, dan kebersamaan sosial tidak dapat sepenuhnya disebut sebagai desa yang berkelanjutan.
Karena itu, kemajuan desa harus bersifat utuh yakni maju secara ekonomi, kuat secara sosial, baik tata kelolanya, sehat lingkungannya, adaptif terhadap teknologi, serta tetap memiliki akar budaya dan identitas lokal.
Ketahanan Lingkungan sebagai Fondasi Desa Masa Depan
Desa memiliki hubungan yang sangat dekat dengan sumber daya alam. Pada saat yang sama, desa juga berada pada posisi yang rentan terhadap berbagai perubahan lingkungan. Perubahan iklim, degradasi lahan, banjir, kekeringan, longsor, pencemaran air, kebakaran, kerusakan ekosistem, dan berbagai tekanan ekologis lainnya pada akhirnya memberikan dampak langsung terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat desa.
Oleh karena itu, ketahanan lingkungan harus menjadi bagian fundamental dari tata kelola desa masa depan. Pembangunan desa harus memperhatikan daya dukung lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, konservasi, pengurangan risiko bencana, pengelolaan sampah, energi terbarukan, dan ketahanan pangan. Desa harus memiliki kemampuan adaptasi dan resiliensi. Desa harus mampu mengantisipasi perubahan, belajar dari pengalaman, menggabungkan pengetahuan lokal dengan teknologi, serta membangun sistem kelembagaan yang memungkinkan masyarakat menghadapi ketidakpastian.
Dalam konteks perubahan iklim, kemampuan adaptasi masyarakat desa bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Desa yang tangguh bukanlah desa yang tidak pernah menghadapi krisis. Desa yang tangguh adalah desa yang memiliki kemampuan untuk menghadapi krisis, mengurangi dampaknya, belajar dari pengalaman, dan bangkit dengan kapasitas yang lebih kuat. Desa-desa di daerah rawan bencana bisa menjadi contoh baik bagaimana mereka memiliki daya adaptasi dan ketangguhan ketika terjadi kebencanaan, seperti Desa-desa di daerah gunung Merapi Kabupaten Sleman.
Pembangunan Desa adalah Agenda Kebangsaan
Pembangunan desa tidak boleh dipandang semata-mata sebagai agenda pemerintahan desa. Pembangunan desa merupakan agenda kebangsaan, Indonesia yang maju tidak mungkin dibangun dengan meninggalkan desa. Indonesia yang berdaya tahan tidak mungkin berdiri di atas desa-desa yang kehilangan sumber penghidupannya. Indonesia yang berkelanjutan tidak mungkin diwujudkan apabila ruang-ruang kehidupan di desa mengalami degradasi. Desa memiliki posisi strategis dalam menjawab berbagai tantangan masa depan Indonesia, seperti isu ketahanan pangan, ketahanan energi, ketahanan air, pengembangan ekonomi lokal, pengurangan kemiskinan, penguatan sumber daya manusia, pengelolaan lingkungan, ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim, serta penguatan kohesi sosial.
Dengan demikian, membangun desa sesungguhnya adalah membangun fondasi ketahanan Indonesia. Desa bukan lagi diletakkan sebagai halaman belakang pembangunan nasional, tetapi Desa merupakan beranda depan sebagai salah satu fondasi utama Indonesia. Kompleksitas persoalan desa tidak mungkin diselesaikan oleh pemerintah desa sendiri. Pembangunan desa membutuhkan kolaborasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kolaborasi tersebut tidak boleh sekadar bersifat administratif. Kolaborasi harus menghasilkan pembagian peran, pengetahuan, sumber daya, inovasi, dan tanggung jawab yang nyata. Pemerintah pusat memiliki peran dalam menciptakan kebijakan dan ekosistem yang mendukung. Pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi, pembinaan, pelayanan, serta integrasi pembangunan. Pemerintah desa menjadi penggerak utama pembangunan berbasis kebutuhan dan potensi lokal. Masyarakat harus menjadi subjek yang memiliki ruang untuk menentukan arah pembangunan. Dunia usaha dapat berkontribusi melalui investasi, penciptaan lapangan kerja, penguatan rantai nilai, dan pengembangan ekonomi lokal. Perguruan tinggi dapat memperkuat riset, inovasi, teknologi, dan pengembangan kapasitas masyarakat. Organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat partisipasi, pengawasan, inklusivitas, dan keberdayaan masyarakat. Dengan pendekatan seperti itu, desa tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari sebuah ekosistem pembangunan yang saling memperkuat.
Kita membutuhkan desa yang maju tanpa kehilangan jati diri, Desa yang produktif tanpa mengeksploitasi alam, Desa yang modern tanpa tercerabut dari akar budaya, Desa yang digital tanpa kehilangan relasi sosial, Desa yang tumbuh secara ekonomi tetapi tetap menjaga lingkungan, Desa yang memiliki pemerintahan yang kuat tetapi tetap membuka ruang partisipasi masyarakat, Desa yang mampu memanfaatkan sumber daya lokal sekaligus menjaga keberlanjutannya, dan yang paling penting, desa yang memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk hidup, bekerja, berkarya, dan membangun masa depan di desanya sendiri. Desa Bringinan Kabupaten Ponorogo adalah salah satu contoh desa yang kreatif dan inovatif dalam memahami potensi dan permasalahan yang dihadapi.
Karena itu, paradigma pembangunan desa perlu mempertemukan tiga dimensi utama yaitu kehidupan, penghidupan, dan keberlanjutan. Ketiganya harus dipandang sebagai satu kesatuan ekosistem, kehidupan memberikan makna bagi pembangunan, penghidupan memberikan kesejahteraan, dan keberlanjutan memastikan bahwa keduanya dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Dengan perspektif tersebut, desa bukan hanya menjadi objek pembangunan, melainkan ruang strategis tempat masa depan Indonesia diinginkan. Membangun desa berarti menjaga ruang kehidupan, mengembangkan desa berarti memperkuat sumber penghidupan, menata desa berarti membangun tata kelola yang mampu menghadapi perubahan, dan menjaga desa berarti menjaga masa depan Indonesia.
Desa yang berdaulat dalam menentukan masa depannya, berdaya dalam mengelola potensi dan ruangnya, sejahtera dalam penghidupannya, serta lestari dalam kehidupan yang diwariskannya, itulah desa masa depan yang seharusnya kita perjuangkan bersama.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar