Setelah kemerdekaan, dari jaman orde lama, orde baru dan orde reformasi juga mewarnai perubahan pandangan Negara tentang Desa yang ditandai dengan perubahan atau penyesuaian regulasinya. Selama lebih dari 1 dekade pasca momentum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan besar telah memberikan kepada Desa, antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa (Pasal 19 UU No.6/2014). Dengan kewenangan tersebut Negara mengakui penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa secara partisipatif atau dikenal dengan istilah self-governing community.
Pemerintahan sebelumnya telah berupaya memberikan kapasitas keuangan Desa, khususnya melalui transfer Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan nilai yang terus meningkat. Seiring dengan hal tersebut, Desa diharapkan meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Menajamkan Arah Pembangunan Desa
Dalam satu dekade terakhir, sebagai Pendamping Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Provinsi Sulawesi Selatan, kami mengawal dan menyaksikan langsung bahwa Desa telah mengalami penguatan arah yang sangat jelas. Dana yang besar masuk ke Desa, infrastruktur dasar di Desa membaik dengan cepat, layanan public semakin tertata. Desa merasa menjadi penting kembali karenanya lebih percaya diri Menyusun perencanaan, mengelola anggaran dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada warganya, bahkan Desa mendapat ruang yang lebih besar dalam mengelola sumberdayanya. Namun karena keterbatasan, kami juga tidak dapat menafikan bahwa dibalik itu terkadang Desa menjadi sibuk dengan administrasi keproyekan, Musyawarah tidak jarang hanya jadi formalitas pengambilan keputusan, pemberdayaan terkesan “kalah” oleh bangunan fisik, Desa terkesan seolah “kontraktor kecil negara”, ruang berfikir menjadi sempit krn rutinitas usulan kegiatan yang sama, dan seterusnya. Sulit pula untuk menolak realitas bahwa uang besar yang beredar di Desa telah menggoda barisan “vampir anggaran”, hingga berhasil menghisap Desa tanpa daya. Sementara itu tentu saja pemerintah Desa bukanlah birokrat yang matang sehingga menjadi sangat rentan, rapuh legitimasi, mudah salah Langkah, meskipun niat awalnya baik. Disisi lain, lama kelamaan mental orang Desa juga terkesan mulai lelah, bukan karena kerja, namun karena segala macam tekanan, kepatuhan terhadap realitas kepentingan sulit untuk dihindari. Fakta sebahagian mereka yang tak punya tanggul keimanan kuat akhirnya terhanyut dalam arus prilaku kekuasaannya yang korup, hingga terdampar dalam proses dan putusan hukum. Begitulah cerita yang lalu. Selanjutnya Klik DAERAH
Oleh: Supriadi Yusuf Koordinator TPP Provinsi Sulawesi Selatan

Mantap Pak Koorprov
BalasHapusSelamat hari desa nasional
BalasHapus