Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Sabtu, 01 November 2025

FILOSOFI PENDAMPINGAN DESA: Dengan diagnosa yang tepat dan ada pendampingan yang tepat adalah solusi

DARI BEJING Staf Ahli Menteri Desa PDT  Hubungan Antar Lembaga Sugito, S.Sos., MH di sela kesibukan lawatan mengantarkan para Kepala Desa yang mendapat kesempatan mengunjungi Negeri Tirai Bambu mengirimkan resep tentang Pendampingan Desa bagi kita Pendamping Desa. Salam dari Beijing 1/11/2025

Disampaikan bahwa Filosofi Pendampingan Desa ibarat menyembuhkan suatu penyakit yang diderita manusia. " Dengan diagnosa yang tepat, pemberian obat yang tepat kemudian ada pendampingan  atau konseling dan yang terpenting yang utama ada kemauan untuk sembuh tidak mustahil dapat menyelesaikan masalah"

 


Maping masalah atau yang telah dikenal  TPP identifikasi kebutuhan masyarakat  yang dilanjutkan dengan Musyawarah Dusun merupakan tahapan RKPDesa. 

  • Mengidentifikasi Masalah dan Potensi: Masyarakat mengutarakan permasalahan yang dihadapi di wilayah mereka (misalnya, infrastruktur rusak, kurangnya akses air bersih, atau masalah ekonomi) serta potensi desa yang bisa dikembangkan.
  • Menggali Aspirasi dan Gagasan: Mengumpulkan ide, saran, dan usulan kegiatan konkret dari warga tentang apa yang perlu diprioritaskan.
  • Membangun Konsensus: Mencapai kesepakatan awal mengenai kebutuhan mana yang paling mendesak dan harus masuk dalam rencana tahunan desa.
Mekanisme Pelaksanaan
Proses ini umumnya difasilitasi oleh Kepala Dusun, anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di wilayah tersebut, atau tokoh masyarakat setempat.
  1. Persiapan: Pemerintah desa menginformasikan jadwal dan tujuan pertemuan kepada warga.
  2. Pelaksanaan Musdus/Pertemuan: Warga dari berbagai elemen (tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, kelompok tani, dll.) berkumpul.
  3. Diskusi Terbuka: Warga secara aktif menyampaikan usulan dan permasalahan.
  4. Pencatatan Usulan: Tim pencatat mendokumentasikan semua usulan secara rinci, termasuk perkiraan kebutuhan anggaran dan lokasi.
Hasil dari musyawarah dusun ini berupa Daftar Usulan RKPDesa (DU RKPDesa) yang telah diprioritaskan di tingkat dusun.
Daftar usulan ini kemudian dibawa ke tingkat desa untuk dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Di forum Musrenbangdes, usulan dari seluruh dusun akan diselaraskan, disesuaikan dengan pagu anggaran desa, dan ditetapkan menjadi RKPDesa yang final. 
Di sisni Peran Pendamping Desa sangat strategis, tidak sekedar sebagai pengungkit ide dan gagasan yang sesuai dengan kebutuhan namun harus mampu membangkitkan percaya diri dan kemauan kuat dari masyarakat desa untuk berkemampuan menciptakan solusi yang tepat cepat cermat dan hebat. bagi kemakmuran dan kesejahteraan warga desa 1/11/2025
Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat

WEBSITE DESA ETALASE DESA: TOR Kegiatan Optimalisasi Sosial Media untuk Publikasi Desa

 

ETALASE adalah ruang pameran, tempat untuk memajang apa yang ingin kita tunjukkan kepada orang lain agar tertarik untuk membeli dagangan yang kita jual, demikian pula dengan Desa kekinian, potensi di desa harus kita tunjukkan kepada investor dan khalayak yang ingin berinteraksi dan beli hasil pertanian desa, potensi keindahan alam wisata desa dan kemampuan warga desa di bidang kerajinan maupun keahlian  lainnya yang 
bermanfaat bagi warga desa, pemerintah desa dan para pihak yang berinteraksi dengan kehidupan masyarakat desa.  Website Desa ibaratnya ruang pamer dan album profil desa yang boleh diintip masyarakat umum, kemajuan Internet memungkinkan semua dapat dilakukan secara cepat dan murah. 
Hari ini banyak Desa yang telah membangun fasilitas website namun masih banyak pula yang belum mengenalnya. Dari 75.000 lebih desa belum ada separo masyarakatnya yang familier terhadap website Desa karena berbagai faktor, bahkan terdapat desa-desa yang tidak memiliki website dijaman penuh hiruk pikuk lalu-lintas digital..  oleh karena Pendamping Desa diharapkan berperan menjadi mentor untuk mentransfer pengetahuan kepada para kader desa dan masyarakat desa yang memiliki passion terhadap aktifitas digital khususnya website untuk publikasi desa.

Dokumen Terms of Reference (TOR) ini merupakan panduan komprehensif untuk mengoptimalkan penggunaan platform sosial media dalam meningkatkan publikasi dan komunikasi publik di tingkat desa. Dimana di era digital saat ini, kehadiran desa di dunia maya bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk membangun transparansi, partisipasi masyarakat, dan citra positif desa. Panduan  secara bertahap akan kami posting sebagai pembelajaran bersama. Lebih lanjut Klik INFO & MEDIA