
GUNUNG KIDUL, Bertempat di Pendopo Kapanewon Patuk, Senin 17 November 2025 telah diselenggarakan rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi kebijakan dan regulasi terbaru tentang skema usaha koperasi desa merah putih (KDMP). Kegiatan ini dihadiri oleh para Lurah dan Ketua Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) se-Kapanewon Patuk.
Dalam kesempatan tersebut, Kapanewon Patuk menghadirkan narasumber dari Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul. Kehadiran TAPM dimaksudkan untuk memberikan penjelasan teknis dan penguatan kapasitas terkait perkembangan kebijakan terbaru yang harus dipahami oleh pemerintah kalurahan.
Agenda utama rapat koordinasi ini adalah sosialisasi kebijakan dan regulasi mengenai skema usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Narasumber menjelaskan secara rinci landasan hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan program KDMP, khususnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan 2 Lembaga tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Hery Santosa, Korkab TAPM Gunungkidul, menjelaskan bahwasannya dalam rangka tindak lanjut Inpres 17/2025 dan SKB 4 Menteri, maka pemerintah kalurahan diminta untuk melakukan pendataan lahan aset kalurahan dan/atau aset pemerintah kabupaten/propinsi/pusat yang dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan gerai tersebut. Lebih lanjut Hery menegaskan pentingnya ketepatan dalam pendataan lahan untuk pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan.
"Pendataan lahan harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab. Lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gerai maupun pergudangan KDMP wajib dipastikan benar-benar clean and clear, tidak bermasalah, dan memiliki status serta mendapatkan perijinan pemanfaatan lahan," ujar Hery. Lebih lanjut Klik DAERAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar