DALAM rangka meningkatkan kapasitas
dan peran aktif Tenaga Pendamping Profesional (TPP),serta sebagai tindak lanjut
kebijakan penguatan ekonomi desa melalui pengembangan koperasi desa merah Putih
(KDMP) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal melalui Pusat
Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
menyelenggarakan Rapat Penyusunan Modul Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping
Profesional (TPP) TA 2025. Acara diselenggarakan di Jakarta Rabu – Sabtu, 12
sampai dengan 15 November 2025.

Dalam pengarahan di pembukaan acara Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia PDDT Dr. Agustomi Masik, Plg, M.Dev., Plg
menekankan bahwa irama aktifitas untuk merealisasikan program-program capaian KDMP
sangat dinamis dan cepat bagai menyusuri arung jeram yang senantiasa selalu tanggap bukan lagi berselancar naik kano yang landai, oleh sebab itu penting untuk menyesuaikan dengan senantiasa
mengikuti kebijakan regulasi yang terkini dan mengedepankan sinergi kolaborasi.
Di laporan kegiatan Kepala
Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Heri Sulesmono, SIK melaporkan bahwa kegiatan
memiliki Tujuan dan Sasaran
1. Modul Pokok Bahasan 3 dan 4 untuk memastikan peningkatan kapasitas TPP yakni Menyusun
Modul Pokok Bahasan 3 dan 4 untuk peningkatan pemahaman pendamping pemberdayaan
masyarakat desa tentang KDMP, manajemen koperasi, dan prinsip-prinsip pendampingan
yang efektif, sehingga memberikan dampak positif dalam pelaksanaan tugas
pendampingan dan pemberdayaan masyarakat secara tematik.
2. Sasaran kegiatan yaitu
menyepakati dan menyusun dokumen Modul Pokok Bahasan 3 dan 4 yang sistematis,
jelas, dan dapat diterapkan secara efektif untuk mendukung optimalisasi program
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Peserta
Kegiatan masing-masing Modul berjumlah 25 orang yang terdiri dari berbagai unsur
diantaranya:
1. Penggerak
Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Utama, Madya, Muda dan Pertama;
2. Auditor,
Perencana, Perancang Undang-undang, Analis Kebijakan, Analis Pengelolaan Keuangan
APBN, Analis Pemberdayaan Masyarakat, Analisis SDM Aparatur, Penata Layanan
Operasional dan TAPM Pusat.
Narasumber dan pengarah Rapat Penyusunan Modul berasal dari unsur Tenaga Ahli dan Trainer KDMP, Perguruan Tinggi, Penyusun Modul dan Tenaga Ahli dari
Kementerian Koperasi dan Konsultan
Bisnis.
Dengan tersusunnya Modul dapat dipergunakan
untuk menyamakan visi dan mempermudah
untuk memberi peningkatan kapasitas kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional dalam mendampingi kegiatan
KDMP di seluruh Indonesia. 14/11/2025
Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar