Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Jumat, 14 November 2025

RAPAT PENYUSUNAN MODUL PELATIHAN KDMP UNTUK TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL

DALAM rangka meningkatkan kapasitas dan peran aktif Tenaga Pendamping Profesional (TPP),serta sebagai tindak lanjut kebijakan penguatan ekonomi desa melalui pengembangan koperasi desa merah Putih (KDMP) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal melalui Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal menyelenggarakan Rapat Penyusunan Modul Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) TA 2025. Acara diselenggarakan di Jakarta Rabu – Sabtu, 12 sampai dengan 15 November 2025.

Dalam pengarahan di  pembukaan acara Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia PDDT  Dr. Agustomi Masik, Plg, M.Dev., Plg menekankan bahwa irama aktifitas untuk merealisasikan program-program capaian KDMP sangat dinamis dan cepat bagai menyusuri arung jeram yang senantiasa selalu tanggap  bukan lagi berselancar naik kano yang landai, oleh sebab itu penting untuk menyesuaikan dengan senantiasa  mengikuti kebijakan regulasi yang terkini dan mengedepankan  sinergi kolaborasi.

Di laporan kegiatan Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal  Heri Sulesmono, SIK melaporkan bahwa kegiatan memiliki Tujuan dan Sasaran

1. Modul Pokok Bahasan 3 dan 4 untuk memastikan peningkatan kapasitas TPP yakni Menyusun Modul Pokok Bahasan 3 dan 4 untuk peningkatan pemahaman pendamping pemberdayaan masyarakat desa tentang KDMP, manajemen koperasi, dan prinsip-prinsip pendampingan yang efektif, sehingga memberikan dampak positif dalam pelaksanaan tugas pendampingan dan pemberdayaan masyarakat secara tematik.

2. Sasaran kegiatan yaitu menyepakati dan menyusun dokumen Modul Pokok Bahasan 3 dan 4 yang sistematis, jelas, dan dapat diterapkan secara efektif untuk mendukung optimalisasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Peserta Kegiatan masing-masing Modul berjumlah 25 orang yang terdiri dari berbagai unsur diantaranya:

1. Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Utama, Madya, Muda dan Pertama;

2. Auditor, Perencana, Perancang Undang-undang, Analis Kebijakan, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Analis Pemberdayaan Masyarakat, Analisis SDM Aparatur, Penata Layanan Operasional dan TAPM Pusat.

Narasumber dan pengarah Rapat Penyusunan Modul berasal dari  unsur Tenaga Ahli dan Trainer  KDMP, Perguruan Tinggi, Penyusun Modul dan Tenaga Ahli dari Kementerian Koperasi  dan Konsultan Bisnis.

Dengan tersusunnya Modul dapat dipergunakan untuk menyamakan visi dan  mempermudah untuk memberi peningkatan kapasitas kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional dalam mendampingi kegiatan KDMP di seluruh Indonesia. 14/11/2025

Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar