1. Modul Pokok Bahasan 3 dan 4 untuk memastikan peningkatan kapasitas TPP yakni Menyusun Modul Pokok Bahasan 3 dan 4 untuk peningkatan pemahaman pendamping pemberdayaan masyarakat desa tentang KDMP, manajemen koperasi, dan prinsip-prinsip pendampingan yang efektif, sehingga memberikan dampak positif dalam pelaksanaan tugas pendampingan dan pemberdayaan masyarakat secara tematik.
2. Sasaran kegiatan yaitu menyepakati dan menyusun dokumen Modul Pokok Bahasan 3 dan 4 yang sistematis, jelas, dan dapat diterapkan secara efektif untuk mendukung optimalisasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
1.Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Utama, Madya, Muda dan Pertama;
2.Auditor, Perencana, Perancang Undang-undang, Analis Kebijakan, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Analis Pemberdayaan Masyarakat, Analisis SDM Aparatur, Penata Layanan Operasional dan TAPM Pusat.
Narasumber dan pengarah Rapat Penyusunan Modul berasal dari unsur Tenaga Ahli dan Trainer KDMP, Perguruan Tinggi, Penyusun Modul dan Tenaga Ahli dari Kementerian Koperasi dan Konsultan Bisnis.
Dengan tersusunnya Modul Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional dapat dipergunakan untuk menyamakan visi dan mempermudah dalam memberi peningkatan kapasitas kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional dalam mendampingi kegiatan KDMP di seluruh Indonesia. 14/11/2025
Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat





Artinya, apakah akan dilaksanakan pelatihan sampai ke tingkat TAPM, PD dan PLD?
BalasHapus