Untuk dicermati isi dari PMK 81 Tahun 2025, Inti dari revisi PMK adalah sebagai berikut;
1. Desa gagal salur Dana Desa Tahap I tidak akan dapat menyalurkan Dana Desa Tahap II
2. Desa yang belum memasukkan syarat salur Dana Desa tahap II hingga tanggal 17 September 2025 (syarat salur tambahan: Akta KDMP dan komitmen dukungan APBDES terhadap pembentukan KDMP), maka tidak dapat menyalurkan Dana Desa Tahap II non earmark, tetapi tetap dapat menyalurkan dd tahap II earmark selama memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.
3. Sisa Dana Desa pada RKUN akan digunakan untuk kegiatan prioritas Nasional dan kebijakan fiskal.
Untuk lebih jelas dipelajari pada dokumen regulasi PMK Nomor 81 Tahun 2025 sebagai berikut:
Dengan terbitnya PMK No. 81 Tahun 2025 Para Pendamping Lokal Desa, Tenaga Pendamping Profesional di semua jenjang yang bertugas di segala penjuru Tanah Air dapat untuk segera mengkonsolidasikan dengan pihak Desa dan koordinasi secara berjenjang di wilayah tugas. Segala yang perlu dikonsultasikan segera ditindaklanjuti dengan berkonsultasi secara berjenjang agar segera dapat dijadikan pedoman Pemerintah Desa dalam melaksanakan tahapan-tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa.
Selamat Bertugas, Bangun Desa Bangun Indonesia, Desa Terdepan Untuk Indonesia.. 27/11/2025 Klik PEMBANGUNAN
Oleh: Bidang Perencanaan dan Pembangunan SDGs Desa TPP Pusat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar