Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Senin, 05 Januari 2026

PRIORITAS DANA DESA 2026: Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional

MEMBUKA LEMBAR BARU 2026 para Tenaga Pendamping Profesional perlu untuk memahami regulasi terbaru yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2026 sebagai bekal semua TPP untuk mendampingi proses-proses perencanaan dan pembangunan Desa dampingan, yaitu Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
 
Fokus Utama Pemanfaatan Dana Desa 2026 ada 8 prioritas yang perlu menjadi perhatian;
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana.
3. Peningkatan Promosi Dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa.
4. Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya.
5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa.
7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa.
8. Program sektor prioritas lainnya di Desa adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa.

 
Memahami dan mencermati yang selanjutnya menjelaskan pasal demi pasal regulasi sebagai pijakan pendampingan mulai dari fokus kegiatan yang disarankan dan larangan penggunaan Dana Desa perlu dipahamkan kepada Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa oleh para TPP sebagai Pendamping Desa. 
Dimulai dari membaca regulasi, memahami maksud dan dilanjutkan mengidentifikasi kegiatan yang sudah tercatat dari kumpulan aspirasi masyarakat merupakan langkah awal untuk menentukan prioritas pembangunan. Keterlibatan Pendamping Desa untuk membersamai Musyawarah Desa secara intens adalah cara untuk mengurangi resiko kesalahan dalam perencanaan pembangunan.

 

 

 

Yang juga perlu mendapat perhatian adalah BAB IV Pasal 10 dan Pasal 11 terkait dengan publikasi yang harus dilakukan Pemerintah Desa. Terdapat sangsi yang berkait dengan pagu anggaran.

Pasal 10
(1) Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
(2) Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
(3) Publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa.
(4) Media publikasi lainnya yang berada di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. baliho;
b. papan informasi Desa;
c. media elektronik;
d. media cetak;
e. media sosial;
f. website Desa;
g. pengeras suara di ruang publik; dan/atau
h. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
Pasal 11
(1) Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Ketaatan Pemerintah Desa terhadap ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. 

Oleh karena dukungan penuh terkait publikasi yang menunjang transparansi dan akuntabelitas dijelaskan pula di halaman 19 dari lembar dokumen regulasi membahas tentang Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa. 
Secara lebih terperinci dapat disalin melalui QR yang ada di awal bacaan atau mencermati dokumen yang kami sisipkan di postingan ini. 
Selanjutnya TPP di semua jenjang seyogyanya membuat poster/flyer atau media publikasi online sosial media maupun offline  yang mudah dilihat untuk memastikan Permendesa 16 tahun 2025 dipahami oleh Pemerintah Desa dan  masyarakat luas.  05/01/2026

Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat 

 

 

34 komentar:

  1. Trimkasih, Semoga Pagu Dana Desa Secepatnya Keluar.

    BalasHapus
  2. Terimakasih Atas Arahan melalui Peraturan Mentri Desa no 16....Laksanakan

    BalasHapus
  3. Mantap, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026

    BalasHapus
  4. Siap,kita kawal prioritas DD th 2026 Sesuai sesuai paraturan

    BalasHapus
  5. Siap di pelajari dan di sosialisasikan ke dinas terkait dan desa

    BalasHapus

  6. Siap untuk mensosialisasikan dan mefasilitasi prioritas Dana Desa 2026

    BalasHapus
  7. Siap Pak , disosialisasi, dan terimakasih. PRIORITAS DANA DESA 2026: Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional

    BalasHapus
  8. Siap dilaksanakan dan disosialisasikan pak Terima kasih๐Ÿ™

    BalasHapus
  9. Siap di infokan ke desa dampingan....

    BalasHapus
  10. Luar biasa, terimakasih atas informasinya.

    BalasHapus
  11. Gambaran Secara Umum menurut saya; (Kritik untuk perbiakan)
    Sudut Pandang Kepala Desa: Dana Desa Milik Kepala Desa (Kurang Besar manfaatnya), Kita Mampu mengelolanya, Pencanaan tidak berbasis data tapi berbasis hitung-hitungan untungnya berapa dan kepentingan.

    Sudut Pandang masyarakat: Dana Desa Milik Rakyat tapi rakyat tidak di ikut sertakan daam pengelolannya (Dalam Perencanaan Masih Terbatas yang pro kepala desa yang di undang), Dana Desa Di Hapus Saa Tidak Ada Hailnya yang dirasakan masyarakat, ngapain ikut musyawarah cuma setingan toh pendapat kita tak diharapkan (kita diharapkan hadir hanya untuk mendengarkan dan mengisi absensi).

    Sudut Pandan Pemerintah Daerah sampai levet kecamatan: Desa Belum Mapu Mengelolanya harus ada intervensi pesanna program,

    Sudut Pandang Oknum yang Nakal dari berbagai Unsur; Keuntungan Kepala Desa Bayak Bai- bagi Dulu donk.

    Nb; Pendapat di atas hanya menceritakan oknum saja dan gambaan diderah tertentu, tidak semua.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mayoritas benar seperti itu๐Ÿ˜✌️๐Ÿ™

      Hapus
  12. Syalom Sukseskan Pak Mendes Terima kasih Banyak

    BalasHapus