MEMBUKA LEMBAR BARU 2026 para Tenaga Pendamping Profesional perlu untuk memahami regulasi terbaru yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2026 sebagai bekal semua TPP untuk mendampingi proses-proses perencanaan dan pembangunan Desa dampingan, yaitu Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Fokus Utama Pemanfaatan Dana Desa 2026 ada 8 prioritas yang perlu menjadi perhatian;
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana.
3. Peningkatan Promosi Dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa.
4. Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya.
5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa.
7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa.
8. Program sektor prioritas lainnya di Desa adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa.

Dimulai dari membaca regulasi, memahami maksud dan dilanjutkan mengidentifikasi kegiatan yang sudah tercatat dari kumpulan aspirasi masyarakat merupakan langkah awal untuk menentukan prioritas pembangunan. Keterlibatan Pendamping Desa untuk membersamai Musyawarah Desa secara intens adalah cara untuk mengurangi resiko kesalahan dalam perencanaan pembangunan.
Yang juga perlu mendapat perhatian adalah BAB IV Pasal 10 dan Pasal 11 terkait dengan publikasi yang harus dilakukan Pemerintah Desa. Terdapat sangsi yang berkait dengan pagu anggaran.
Pasal 10
(1) Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
(2) Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
(3) Publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa.
(4) Media publikasi lainnya yang berada di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. baliho;
b. papan informasi Desa;
c. media elektronik;
d. media cetak;
e. media sosial;
f. website Desa;
g. pengeras suara di ruang publik; dan/atau
h. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
Pasal 11
(1) Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Ketaatan Pemerintah Desa terhadap ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(1) Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
(2) Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
(3) Publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa.
(4) Media publikasi lainnya yang berada di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. baliho;
b. papan informasi Desa;
c. media elektronik;
d. media cetak;
e. media sosial;
f. website Desa;
g. pengeras suara di ruang publik; dan/atau
h. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
Pasal 11
(1) Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Ketaatan Pemerintah Desa terhadap ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Oleh karena dukungan penuh terkait publikasi yang menunjang transparansi dan akuntabelitas dijelaskan pula di halaman 19 dari lembar dokumen regulasi membahas tentang Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa.
Secara lebih terperinci dapat disalin melalui QR yang ada di awal bacaan atau mencermati dokumen yang kami sisipkan di postingan ini.
Selanjutnya TPP di semua jenjang seyogyanya membuat poster/flyer atau media publikasi online sosial media maupun offline yang mudah dilihat untuk memastikan Permendesa 16 tahun 2025 dipahami oleh Pemerintah Desa dan masyarakat luas. 05/01/2026
Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat





Trimkasih, Semoga Pagu Dana Desa Secepatnya Keluar.
BalasHapusSip. Terimakasih
BalasHapusTerima kasih,pak
BalasHapusTerimakasih Atas Arahan melalui Peraturan Mentri Desa no 16....Laksanakan
BalasHapusMantap, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026
BalasHapusSiap pak, Terima kasih
BalasHapusSiip, terima kasih pak
BalasHapusTerimakasih atas info update
BalasHapusTerima kasih informasinya
BalasHapusSiap pak.terimakasih
BalasHapusSiap untuk mefasilitasi prioritas Dana Desa 2026
BalasHapusTerima kasih
BalasHapusSiap,kita kawal prioritas DD th 2026 Sesuai sesuai paraturan
BalasHapusSiap pak. Terima kasih
BalasHapusSiap... terimakasih
BalasHapusSiap di pelajari dan di sosialisasikan ke dinas terkait dan desa
BalasHapusSiap pak
BalasHapusTerimakasih
BalasHapusSiap terimakasih
BalasHapusSiap pak untuk disampaikan kedesa
BalasHapusSiap pak terima kasih
BalasHapusSiap disosialisasikan, terimakasih
BalasHapusSiap laksanakan pak...
BalasHapus
BalasHapusSiap untuk mensosialisasikan dan mefasilitasi prioritas Dana Desa 2026
Terima kasih pak
BalasHapusSiap Pak , disosialisasi, dan terimakasih. PRIORITAS DANA DESA 2026: Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional
BalasHapusSiap ... Terima Kasih.
BalasHapusSiap dilaksanakan dan disosialisasikan pak Terima kasih๐
BalasHapusSiap di infokan ke desa dampingan....
BalasHapusSiap pak
BalasHapusLuar biasa, terimakasih atas informasinya.
BalasHapusGambaran Secara Umum menurut saya; (Kritik untuk perbiakan)
BalasHapusSudut Pandang Kepala Desa: Dana Desa Milik Kepala Desa (Kurang Besar manfaatnya), Kita Mampu mengelolanya, Pencanaan tidak berbasis data tapi berbasis hitung-hitungan untungnya berapa dan kepentingan.
Sudut Pandang masyarakat: Dana Desa Milik Rakyat tapi rakyat tidak di ikut sertakan daam pengelolannya (Dalam Perencanaan Masih Terbatas yang pro kepala desa yang di undang), Dana Desa Di Hapus Saa Tidak Ada Hailnya yang dirasakan masyarakat, ngapain ikut musyawarah cuma setingan toh pendapat kita tak diharapkan (kita diharapkan hadir hanya untuk mendengarkan dan mengisi absensi).
Sudut Pandan Pemerintah Daerah sampai levet kecamatan: Desa Belum Mapu Mengelolanya harus ada intervensi pesanna program,
Sudut Pandang Oknum yang Nakal dari berbagai Unsur; Keuntungan Kepala Desa Bayak Bai- bagi Dulu donk.
Nb; Pendapat di atas hanya menceritakan oknum saja dan gambaan diderah tertentu, tidak semua.
Mayoritas benar seperti itu๐✌️๐
HapusSyalom Sukseskan Pak Mendes Terima kasih Banyak
BalasHapus