Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Senin, 19 Januari 2026

KOORPROV TPP JATIM: HDN 2026 Sepuluh Tahun Pendamping Desa, Refleksi, Pembelajaran, dan Arah Ke Depan

SURABAYA, Tanggal 15 Januari kembali diperingati sebagai Hari Desa Nasional. Momentum ini patut dimaknai lebih dari sekadar perayaan simbolik, melainkan sebagai ruang refleksi atas perjalanan panjang pembangunan desa sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa. Bagi para pelaku pendampingan, satu dekade terakhir adalah rentang waktu yang sarat dinamika penuh capaian, pembelajaran, sekaligus tantangan yang perlu ditata ulang.

Sejak awal, kehadiran pendamping desa dirancang untuk memastikan desa mampu menjalankan kewenangannya secara efektif, partisipatif, dan bertanggung jawab. Pendamping diharapkan menjadi fasilitator proses, bukan pengambil alih keputusan. Dalam praktiknya, peran ini berkembang mengikuti kompleksitas kebijakan dan kondisi sosial desa yang sangat beragam.


Tidak dapat dipungkiri, pendampingan desa telah memberikan kontribusi nyata. Di banyak wilayah, tata kelola desa mengalami perbaikan. Musyawarah desa semakin terbuka, perencanaan lebih berbasis kebutuhan, dan kesadaran akan pentingnya akuntabilitas meningkat. BUMDesa tumbuh sebagai instrumen penguatan ekonomi lokal, meskipun dengan capaian yang belum merata antar desa.
 
Pendamping juga memainkan peran penting sebagai penghubung antara kebijakan nasional yang bersifat teknokratis dengan realitas desa yang kontekstual. Dalam keseharian, pendamping membantu desa memahami regulasi, menata administrasi, sekaligus menjaga ruang partisipasi warga. Pada titik ini, pendampingan berkontribusi dalam membangun kepercayaan diri desa sebagai subjek pembangunan.

Namun refleksi yang jujur juga menuntut pengakuan atas berbagai keterbatasan. Seiring meningkatnya tuntutan akuntabilitas, pendampingan kerap bergeser menjadi aktivitas yang sangat administratif. Fokus pada pemenuhan laporan, target, dan sistem aplikasi terkadang menyisakan ruang yang sempit bagi proses pemberdayaan yang bersifat substantif. Tantangan ini bukan semata persoalan individu pendamping, melainkan cerminan dari desain sistem yang perlu terus disempurnakan. Selanjutnya Klik DAERAH 19/01/2026

Oleh:  Magfuri Ridwan, Koorprov TPP Provinsi Jawa Timur 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar