Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Rabu, 21 Januari 2026

KOORPROV TPP BALI: HDN 2026, π™π™šπ™›π™‘π™šπ™ π™¨π™ž 𝙙𝙖𝙣 π™π™šπ™¨π™€π™‘π™ͺπ™¨π™ž π™‹π™šπ™£π™™π™–π™’π™₯π™žπ™£π™œπ™–π™£ π˜Ώπ™šπ™¨π™– π™‹π™–π™¨π™˜π™– π™†π™šπ™—π™žπ™Ÿπ™–π™ π™–π™£ 𝙆𝙀π™₯π™šπ™§π™–π™¨π™ž π™ˆπ™šπ™§π™–π™ 𝙋π™ͺπ™©π™žπ™

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa desa merupakan subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Desa diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam konteks ini, pendamping desa memiliki peran strategis sebagai fasilitator, penggerak, dan penguat kapasitas pemerintahan serta masyarakat desa.


Pendampingan sebagai salah satu jalan pemberdayaan desa membutuhkan pendampingan desa yang utuh village driven development, agar ketiga aktor desa yaitu pemerintah desa, BPD dan masyarakat berdaya.

Tanggal 15 Januari 2026 diperingati seebagai Hari Desa Nasional, bukan sekedar seremonial, tapi harus dimaknai lebih yaitu  sebagai arena refleksi dan resolusi pendampingan desa yang bisa menjadikan kehadiran kebijakaan Koperasi desa merah putih sebagai instrumen tranformasi tata kelola desa, transformasi ekonomi desa  desa   dan transformasi sosial desa  sesuai latar belakang perubahan UU Desa  Nomer 6 tahun 2014 menjadi Nomer 3 tahun 2024.

Refleksi Pendampingan Desa

  1. Pendampingan Belum Sepenuhnya Berbasis Kemandirian Desa

Merujuk Pasal 4 UU Desa, pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa. Dalam praktik pendampingan, masih ditemukan kecenderungan desa tergantung pada pendamping desa dan supra desa, 11 tahun seharusnya untuk kegiatan dan bidang tertentu desa sudah mandiri.  Desa Mandiri menurut IDM maupun ID realitanya belum menggambarkan mandiri dalam arti sesuangguhny.

  1. Partisipasi Masyarakat Masih Bersifat Formalitas

Pasal 54 UU Desa menegaskan pentingnya musyawarah desa sebagai ruang pengambilan keputusan tertinggi. Namun refleksi di lapangan menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih rendah, partisipasi masih bersifat mobilisasi.

  1. Penguatan Ekonomi Desa Belum Terintegrasi

Bumdes/Bumdesma  seharusnya menjadi instrumen penguatan ekonomi desa yang bersinergi  dengan lembaga ekonomi lainya di desa  sebagaimana diamanatkan Pasal 87 UU Desa. Namun dalam pendampingan, masih ditemukan tumpang tindih peran, saling meniadakan antar lembaga lemahnya sinergi kelembagaan, serta keterbatasan kapasitas pengelola, sulit menemukan pengelola yang memiliki pola pikir wirausaha sosial. Bumdesa masih dianggap  disebagian desa sebagai  pemenuhan admitrasi keproyekan.

  1. Peran Pendamping Masih Terjebak Administrasi

Idealnya, pendamping desa berperan sebagai pemberdaya masyarakat (Pasal 112 UU Desa). Refleksi menunjukkan bahwa sebagian energi pendamping masih terserap pada urusan administratif dan pelaporan, sehingga ruang untuk penguatan kapasitas, pendidikan kritis, dan inovasi desa menjadi terbatas.

Selanjutnya Klik: DAERAH 

Oleh: Kadek Suardika,  Koordinator TPP Provinsi Bali  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar