Refleksi Pendampingan Desa
- Pendampingan Belum Sepenuhnya Berbasis Kemandirian Desa
Merujuk Pasal 4 UU Desa, pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa. Dalam praktik pendampingan, masih ditemukan kecenderungan desa tergantung pada pendamping desa dan supra desa, 11 tahun seharusnya untuk kegiatan dan bidang tertentu desa sudah mandiri. Desa Mandiri menurut IDM maupun ID realitanya belum menggambarkan mandiri dalam arti sesuangguhny.
- Partisipasi Masyarakat Masih Bersifat Formalitas
Pasal 54 UU Desa menegaskan pentingnya musyawarah desa sebagai ruang pengambilan keputusan tertinggi. Namun refleksi di lapangan menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih rendah, partisipasi masih bersifat mobilisasi.
- Penguatan Ekonomi Desa Belum Terintegrasi
Bumdes/Bumdesma seharusnya menjadi instrumen penguatan ekonomi desa yang bersinergi dengan lembaga ekonomi lainya di desa sebagaimana diamanatkan Pasal 87 UU Desa. Namun dalam pendampingan, masih ditemukan tumpang tindih peran, saling meniadakan antar lembaga lemahnya sinergi kelembagaan, serta keterbatasan kapasitas pengelola, sulit menemukan pengelola yang memiliki pola pikir wirausaha sosial. Bumdesa masih dianggap disebagian desa sebagai pemenuhan admitrasi keproyekan.
- Peran Pendamping Masih Terjebak Administrasi
Idealnya, pendamping desa berperan sebagai pemberdaya masyarakat (Pasal 112 UU Desa). Refleksi menunjukkan bahwa sebagian energi pendamping masih terserap pada urusan administratif dan pelaporan, sehingga ruang untuk penguatan kapasitas, pendidikan kritis, dan inovasi desa menjadi terbatas.
Selanjutnya Klik: DAERAH
Oleh: Kadek Suardika, Koordinator TPP Provinsi Bali



Tidak ada komentar:
Posting Komentar