MEMBANGUN dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi
dan pemberantasan kemiskinan, merupakan astacita ke 6 presiden Prabowo. Disaat
dinamika regional dan internasional begitu kompleks, Indonesia memang dituntut
dan harus menjadi mandiri dalam berbagai aspek. Salah satu aspek penting dalam
kemandirian bangsa adalah perekonomian, khususnya ditingkat desa, yang
jumlahnya secara total menjadi mayoritas wilayah secara administratif di
Indonesia, yaitu sebanyak 75.266 desa, jika dibandingkan dengan kelurahan yang hanya
sekitar 8.500 kelurahan.
Pemberdayaan
perekonomian tingkat desa merupakan fondasi penting bagi pembangunan nasional
yang inklusif dan berkelanjutan. Desa bukan hanya ruang administratif,
melainkan juga ruang sosial-ekonomi yang kaya akan potensi sumber daya alam,
sosial, dan budaya. Ketika potensi ini dikelola secara partisipatif dan
berorientasi pada kesejahteraan bersama, desa dapat menjadi motor pertumbuhan
ekonomi yang tangguh dari bawah.
Pemberdayaan
ekonomi desa pada dasarnya bertumpu pada penguatan kelembagaan ekonomi lokal,
seperti Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), koperasi, kelompok usaha bersama,
dan berbagai unit usaha berbasis komunitas. Lembaga-lembaga ini berfungsi
sebagai wahana konsolidasi modal sosial, modal ekonomi, dan inovasi lokal.
Melalui kelembagaan yang kuat, masyarakat desa tidak hanya menjadi objek
pembangunan, tetapi subjek aktif yang merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi
proses pembangunan ekonomi mereka sendiri.
Namun,
dalam praktiknya, pemberdayaan ekonomi desa seringkali berhadapan dengan
paradoks regulasi dan peraturan pemerintah. Di satu sisi, regulasi dirancang
untuk melindungi kepentingan publik, memastikan akuntabilitas, dan mencegah
penyalahgunaan sumber daya. Di sisi lain, regulasi yang terlalu kompleks, kaku,
dan seragam justru dapat menghambat kreativitas, fleksibilitas, dan kecepatan
respon desa dalam mengelola peluang ekonomi yang dinamis. Karena kita tentu
tahu, keberagaman karakter, budaya, lingkungan dan geografis setiap desa dan
setiap wilayah tentu banyak macamnya.

Paradoks
ini terlihat jelas pada pengelolaan BUM Desa, yang secara normatif diharapkan
menjadi tulang punggung ekonomi desa. Regulasi mengatur struktur organisasi,
tata kelola, pelaporan keuangan, hingga ruang lingkup usaha BUM Desa. Meskipun
penting untuk menjamin tata kelola yang baik, seringkali regulasi tersebut
belum sepenuhnya mempertimbangkan keragaman kapasitas desa, konteks
sosial-budaya, dan kondisi pasar lokal. Akibatnya, banyak BUM Desa terjebak
pada prosedur administratif daripada fokus pada pengembangan usaha yang
produktif.
Lebih
jauh, peraturan yang bersifat top-down sering kali tidak selaras dengan
kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. Program-program ekonomi yang digulirkan
dari pusat atau daerah, meskipun memiliki niat baik, tak jarang kurang sensitif
terhadap realitas lokal. Hal ini menimbulkan jarak antara tujuan regulasi
dengan praktik di lapangan, sehingga pemberdayaan yang seharusnya memperkuat
kemandirian desa justru berpotensi menciptakan ketergantungan baru terhadap
bantuan dan proyek pemerintah.
Paradoks
lainnya muncul dalam aspek legalitas dan perizinan usaha desa. Di banyak kasus,
masyarakat desa memiliki inisiatif usaha yang inovatif dan berbasis kearifan
lokal, namun terbentur pada persyaratan perizinan yang rumit dan mahal.
Alih-alih mendorong formalisasi usaha mikro dan kecil di desa, regulasi yang
tidak adaptif justru mendorong praktik informal yang rentan secara hukum dan
sulit berkembang secara berkelanjutan. Selanjutnya Klik EKONOMI
Oleh: Zuhdan Hamidy, Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan BUMDES, TPP Pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar