Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026

DESA MITRA TERDEPAN MEMBANGUN BANGSA

MEMBANGUN dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, merupakan astacita ke 6 presiden Prabowo. Disaat dinamika regional dan internasional begitu kompleks, Indonesia memang dituntut dan harus menjadi mandiri dalam berbagai aspek. Salah satu aspek penting dalam kemandirian bangsa adalah perekonomian, khususnya ditingkat desa, yang jumlahnya secara total menjadi mayoritas wilayah secara administratif di Indonesia, yaitu sebanyak 75.266 desa, jika dibandingkan dengan kelurahan yang hanya sekitar 8.500 kelurahan.

Pemberdayaan perekonomian tingkat desa merupakan fondasi penting bagi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Desa bukan hanya ruang administratif, melainkan juga ruang sosial-ekonomi yang kaya akan potensi sumber daya alam, sosial, dan budaya. Ketika potensi ini dikelola secara partisipatif dan berorientasi pada kesejahteraan bersama, desa dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang tangguh dari bawah.

Pemberdayaan ekonomi desa pada dasarnya bertumpu pada penguatan kelembagaan ekonomi lokal, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), koperasi, kelompok usaha bersama, dan berbagai unit usaha berbasis komunitas. Lembaga-lembaga ini berfungsi sebagai wahana konsolidasi modal sosial, modal ekonomi, dan inovasi lokal. Melalui kelembagaan yang kuat, masyarakat desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek aktif yang merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembangunan ekonomi mereka sendiri.


Namun, dalam praktiknya, pemberdayaan ekonomi desa seringkali berhadapan dengan paradoks regulasi dan peraturan pemerintah. Di satu sisi, regulasi dirancang untuk melindungi kepentingan publik, memastikan akuntabilitas, dan mencegah penyalahgunaan sumber daya. Di sisi lain, regulasi yang terlalu kompleks, kaku, dan seragam justru dapat menghambat kreativitas, fleksibilitas, dan kecepatan respon desa dalam mengelola peluang ekonomi yang dinamis. Karena kita tentu tahu, keberagaman karakter, budaya, lingkungan dan geografis setiap desa dan setiap wilayah tentu banyak macamnya.

Paradoks ini terlihat jelas pada pengelolaan BUM Desa, yang secara normatif diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi desa. Regulasi mengatur struktur organisasi, tata kelola, pelaporan keuangan, hingga ruang lingkup usaha BUM Desa. Meskipun penting untuk menjamin tata kelola yang baik, seringkali regulasi tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan keragaman kapasitas desa, konteks sosial-budaya, dan kondisi pasar lokal. Akibatnya, banyak BUM Desa terjebak pada prosedur administratif daripada fokus pada pengembangan usaha yang produktif.

Lebih jauh, peraturan yang bersifat top-down sering kali tidak selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. Program-program ekonomi yang digulirkan dari pusat atau daerah, meskipun memiliki niat baik, tak jarang kurang sensitif terhadap realitas lokal. Hal ini menimbulkan jarak antara tujuan regulasi dengan praktik di lapangan, sehingga pemberdayaan yang seharusnya memperkuat kemandirian desa justru berpotensi menciptakan ketergantungan baru terhadap bantuan dan proyek pemerintah.

Paradoks lainnya muncul dalam aspek legalitas dan perizinan usaha desa. Di banyak kasus, masyarakat desa memiliki inisiatif usaha yang inovatif dan berbasis kearifan lokal, namun terbentur pada persyaratan perizinan yang rumit dan mahal. Alih-alih mendorong formalisasi usaha mikro dan kecil di desa, regulasi yang tidak adaptif justru mendorong praktik informal yang rentan secara hukum dan sulit berkembang secara berkelanjutan. Selanjutnya Klik EKONOMI

Oleh: Zuhdan Hamidy, Bidang  Pengembangan Ekonomi Lokal dan BUMDES, TPP Pusat 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar