Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Kamis, 08 Januari 2026

PENDAMPING DESA : Pilar Pembangunan dari Pinggiran

BOYOLALI, Pendampingan terhadap desa merupakan bagian yang tak terelakan dalam upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Sejak di berlakukannya UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga professional yang bertugas mendampingi desa dalam pemberdayaan dan Pembangunan di desa.

Peran fungsi pendamping desa itu bukan hanya sebagai fasilitator program saja, melainkan memerankan diri juga sebagai mentor, penyuluh bahkan tidak jarang seorang pendamping desa menjadi aktor dalam mediasi konflik yang terjadi di tengah masyarakat.

Kalau kita lihat bahwa peran para pendamping desa saat ini bukan hanya sekedar fasilitator atau pelengkap adminitrasi saja. Melainkan Mereka adalah garda terdepan dalam menyentuh nadi kehidupan desa yang sesungguhnya, sehingga tugas pendamping desa juga menuntut ketangguhan emosional dan fisik serta ketahanan mental.

Penempatan menjadi pendamping desa terutama di daerah pelosok, terpencil jauh dari ibu kota kabupaten di pelosok Jawa Tengah ini selalu menyuguhnya cerita yang heroik setiap kali bertugas. Ketika mereka bertugas di medan yang sulit jangkauannya, rawan bencana, daerah yang minim akses dan fasilitas mereka menyaksikan dan merasakan sendiri secara langsung permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Momentum Hari Desa Nasional 15 Januari yang di laksanakan di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah tahun 2026 ini peran pendamping desa sangat signifikan dan sangat di butuhkan bersama-sama dengan desa desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Selanjutnya Klik DAERAH

Oleh: Alif Basuki Koorkab TAPM Kabupaten Boyolali Jawa Tengah

1 komentar:

  1. Pendamping Desa adalah kunci dimana keberhasilan pembangunan yang ada di desa dengan keterbatasan perangkat desa yang banyak melakukan aktivitas pelayanan juga dituntut untuk bisa melaksanakan pembangunan ditingkat desa dengan itu perlu support dan juga lawan bicara untuk memberikan bantuan ilmu dan pencerahan untuk desa bisa melakukan inspiratif dan inovasi untuk memajukan desanya disini pendamping hadir sebagai salah satu bantuan yang dituangkan dalam undang-undang desa desa harus didampingi oleh seorang pendamping desa yang memiliki pengalaman dan kinerja yang baik tetapi justru dari negara tidak memberikan apresiasi kepada mereka yang bekerja dengan kinerja baik dan aktif dalam pendampingan karena memang sebagai pendamping desa bisa menyatu dengan desa tapi mereka ayang sudah mencurahkan perhatian kepada dea malah ada pemutusan hubungan kerja yang sepihak tanpa ada penjelasan yang transparan dan alasan yang jelas mohon dinilai kembali kemunculan sk terbaru terkait pendmaong desa yang tidak diperpanjang dengan alasan dan penilaian yang transparan

    BalasHapus