Melalui Deklarasi Boyolali, desa ditegaskan bukan lagi sekadar objek kebijakan, melainkan aktor utama yang memiliki kewenangan dan kepercayaan untuk mengelola potensi serta sumber dayanya secara mandiri dan berkelanjutan. Desa berkomitmen memperkuat kemandirian ekonomi, sosial, dan politik melalui pengembangan ekonomi lokal, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta optimalisasi sumber daya berbasis potensi desa.
Deklarasi tersebut juga memuat komitmen kuat terhadap tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Masyarakat desa ditegaskan sebagai bagian tak terpisahkan dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
Nilai gotong royong kembali ditegaskan sebagai fondasi utama kehidupan desa. Dalam Deklarasi Boyolali, desa menyatakan tekad menjaga solidaritas sosial, memperkuat kebersamaan warga, serta menjadikan gotong royong sebagai kekuatan menghadapi tantangan ekonomi dan sosial.
Selain itu, desa berkomitmen menjaga dan mengembangkan budaya serta kearifan lokal sebagai identitas bangsa. Pelestarian budaya dipandang bukan sebagai beban masa lalu, melainkan sebagai sumber nilai dan daya dorong pembangunan yang berakar pada jati diri desa.
Deklarasi Boyolali juga menegaskan bahwa pembangunan desa harus berlandaskan keadilan sosial. Setiap kebijakan dan program diarahkan untuk menekan kesenjangan, melindungi kelompok rentan, serta memastikan tidak ada warga desa yang tertinggal dalam proses pembangunan.
Komitmen terhadap kelestarian lingkungan menjadi bagian penting dalam deklarasi tersebut. Desa menyatakan sikap menjaga alam, tanah, air, dan ekosistem sebagai tanggung jawab bersama demi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang, sekaligus menolak segala bentuk pembangunan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat desa.
Di dalam deklarasi dinyatakan penolakan terhadap praktik pembangunan yang meminggirkan kepentingan rakyat, menghilangkan hak-hak masyarakat desa, serta mengabaikan prinsip keberlanjutan. Desa ditegaskan sebagai penjaga persatuan nasional dan benteng demokrasi di tingkat akar rumput.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan bahwa Deklarasi Boyolali merupakan suara kolektif desa yang harus dijadikan rujukan kebijakan nasional. Membangun Indonesia berarti memberi ruang seluas-luasnya bagi desa untuk tumbuh mandiri dan berdaulat.
Acara Peringatan Hari Desa Nasional di Kebun Raya Indrokilo dihadiri ribuan kepala desa, perangkat desa, pendamping desa, serta masyarakat dari berbagai daerah. Rangkaian kegiatan diisi dengan pembacaan Deklarasi Boyolali, dialog kebangsaan, pameran produk unggulan desa, dan pertunjukan seni budaya.
Melalui Deklarasi Boyolali, desa-desa di Indonesia menyatakan kesiapan menjadi motor penggerak pembangunan nasional yang adil, inklusif, dan berpihak pada rakyat.
Bangun Desa Bangun Indonesia, Desa Terdepan Untuk Indonesia. 15/01/2026
Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar