Kegiatan bertajuk Evaluasi Keterpaduan Pelaksanaan Pendampingan Untuk Pemberdayaan diawali dengan Seminar Peningkatan kapasitas oleh berbagai nara sumber dari Perguruan Tinggi dan Kementerian terkait dengan pemberdayaan masyarakat Desa. Diantaranya dari Universitas Indonesia, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koperasi, Kementerian Pertanian dan pada sesi kedua diisi dengan paparan best practise dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan TPP yang bertugas di Kabupaten dan Desa.
Kepmendesa No. 294 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagai regulasi yang menjadi pedoman pendampingan harus menjadi acuan dan tindakan dalam kegiatan Pendampingan Desa, "Asta Cita Bapak Presiden Prabowo harus menjadi pedoman, 2 program strategis Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan MBG (Makan Bergizi Gratis) menjadi bagian yang tidak terpisahkan di proses proses perencanaan pembangunan yang difasilitasi oleh Pendamping Desa, dengan adanya kedua program tersebut kesejahteraan yang berkelanjutan akan tercapai di desa, Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih memberi kemudahan dan kesejahteraan ekonomi dan MBG mampu menampung hasil pertanian warga selain memastikan peningkatan gizi" ditekankan oleh Menteri Desa.
TPP sebagai wajah Kemendesa PDT yang berada di garda terdepan dan dekat dengan masyarakat Desa harus memastikan diri bekerja dengan benar dan membekali pengetahuan diri dengan pengetahuan kekinian. 8/12/2025
Oleh; Bidang Informasi dan Media TPP Pusat



Semoga membawa perubahan yang lebih baik kedepannya
BalasHapusTPP (PD dan PLD) garda terdepan pemajuan desa
BalasHapus