Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Rabu, 31 Desember 2025

TAHUN BARU 2026: Menteri Desa Memastikan Kesiapan Destinasi Wisata Desa di Kabupaten Serang Banten


BANTEN, Menjelang puncak libur Tahun Baru 2026 Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd meninjau kesiapan untuk menyambut Tahun Baru 2026 dipantai Florida Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka dan Pantai sambolo Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten Rabu (31/12/2025).

Dalam kunjungannya nya Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), didampingi Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M.beserta  jajaran dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Serang.

Pak Menteri mengatakan saat ini, "Saya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Wisata ke Pantai Kecamatan Cinangka dan Anyer wisata ya kaitannya dengan Desa".

"Maka hari ini meninjau kesiapan tempat wisata Pantai untuk menyambut pergantian tahun baru 2026 "

Lanjut Pak Menteri, "Kecamatan Cinangka dan Anyer Kita tau menjadi pusat keramaian yang kita pantau setiap tahunnya, tahun baru terjadi macet dimana mana karena pengunjung nya membludak, maka perlu persiapan disana sini termasuk yang paling penting dari segi keamanan dan kenyamanan wisatawan".

"Tadi saya pantau dari sisi pelayanan Alhamdulillah siap, termasuk harga tiket , kemudian makanan yang dijajakan yang sudah disiapkan dan jenis permainan tidak mengalami kenaikan" Ungkap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Lebih lanjut Klik DAERAH 31/12/2025

Oleh:  Bidang Informasi dan Media 

Selasa, 23 Desember 2025

KETAHANAN PANGAN JAWA TIMUR: Inovasi Bumdes Bangkit Berdaya Desa Plosowahyu Lamongan

JAWA TIMUR, Senen, 22 Desember 2025 dalam rangkaian kunjungan ke Jawa Timur Menteri Desa PDT H Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd, melakukan kunjungan ke desa yang telah berhasil mengembangkan BUMDES yaitu di di Desa Plosowahyu kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan Kunjungan didampingi oleh  Wakil Menteri Desa Bapak A. Reza Patria. bersama Bupati Lamongan Dr. Zuhronur Effendi dan Forkompinda. 
Seusai kunjungan di Kabupaten Lamongan Menteri Desa melanjutkan menghaadiri pembembukaan Rapat Peningkatan Kapasitas TPP di Surabaya yang dihadiri para Koordinator Provinsi, Koordinator Kabupaten TAPM, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kepala Dinas PMD Provinsi, Camat dan Kades. Selain sebagai wahana untuk meningkatkan kapasitas pendamping juga membahas berkaitan dengan  Kepmen 294 Tahun 2025 sebagai regulasi yang dipergunakan untuk acuan Teknis Pendampingan TPP di tahun 2026.


Kunjungan Menteri Desa Ir. Yandri Susanto MPd, di Desa Plosowahyu kecamatan Lamongan kabupaten Lamongan, dengan di dampingi oleh Wakil menteri Desa Bapak Ach. Reza Patria. Bersama Bupati Lamongan Dr. Zuhronur Effendi dan Forkompinda. 

Keberhasilan Dana-Desa yang dikelola oleh Desa dalam 20 % Untuk kegiatan ketahan Pangan atau sering di sebut (KETAPANG) dengan  Sistem "Kos kos-an Kambing" penggemukan pedaging,  
Melalui Inovasi Bumdes Bangkit Berdaya Desa Plosowahyu. Desa membangun kandang Kambing kemudian dimanfaatkan oleh warga peternak dengan sewa kandang/bulan dikelola Bumdes. Untuk kebutuhan maintenance, pekerja, listrik Dll. 
.
BUMDes juga mengelola kegiatan untuk budidaya lele dengan hasil yang baik akhirnya di koneksikan oleh Desa dengan kerja sama bersama SPPG/MBG dengan hasil yang cukup memuaskan. Klik DAERAH

Senin, 22 Desember 2025

MENTERI DESA: TPP adalah ujung tombak yang turut menentukan masa depan Indonesia

SURABAYA, “TPP, Tenaga Pendamping Profesional atau biasa juga disebut dengan Pendamping Desa adalah ujung tombak kementerian yang turut menentukan masa depan Indonesia. Perencanaan Pembangunan yang menjadi dampingan para TPP secara professional memberikan dampak kemajuan terhadap desa-desa di Indonesia..’ demikian disampikan oleh Menteri Desa

Lebih lanjut disampaikan bahwa para TPP di semua jenjang harus bekerja mengabdi secara professional, focus terhadap pekerjaannya tidak melakukan dobel kerja yang menjadikan status Pendamping Desa sebagai pekerjaan sampingan.  Menteri Desa juga mengingatkan bahwa Pendamping Desa tidak diperbolehkan untuk melakukan politik praktis dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislative, silahkan mengundurkan diri bila harus memilih mencalonkan.

Dalam amanat pembukaan acara Menteri Desa mengajak semua TPP untuk menjadikan publikasi dan informasi hasil kerja pendampingan, sukses baik pembangunan desa menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pendamping Desa dengan intens mempublikasikannya melalui media sosial. Semua TPP memiliki akun media sosial dan mempublikasikan atau memposting kegiatan.

Menteri Desa PDT memerintahkan kepada seluruh TPP untuk membuat komunikasi video minimal 5 menit terkait profil kemajuan ekonomi desa dampingannya, yang mewakili kehebatan BUMDES atau KDMP dan aktifitas perekonimian lainnya. “Kita viralkan melalui Tweter, Tiktok dan lainnya  setiap minggu sehingga yang selama ini tidak diketahui dapat dilihat dan viral seluruh Indonesia.   

Keberhasilan-keberhasilan pendampingan dan pembangunan desa harus ditunjukkan ke masyarakat luas melalui kanal-kanal sosial media agar  public nitizen semakin banyak yang memahami keberhasilan Kementerian Desa yang dilakukan oleh Pendamping Desa.

Dalam laporan kegiatan Kepala BPSDM PMDDT Dr. Agustomi Masik, M. Dev., Plg juga melaporkan bahwa di kegiatan yang dihadiri pimpinan di lingkungan Kemendesa PDT, Kepala Dinas PMD Provinsi, Kabupaten, Camat, Kepala Desa dan Tenaga Pendamping Profesional serta diikuti pembukaannya melalui kanal Zooometing menghadirkan 2 (dua) Kepala Desa inspiratif yang mampu membangun peekonomian desa melalui BUMDES. 22/12/2025

Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat

Minggu, 21 Desember 2025

KEPMENDESA 294 TAHUN 2025: Review Mekanisme Koordinasi Pendampingan Masyarakat

SURABAYA,  Dengan terbitnya Keputusan Menteri Desa  PDT Republik Indonesia Nomor 294 Tahun 2025 telah mengatur mekanisme koordinasi antar pihak. Di dalam Bab II Tata Cara Pendampingan Masyarakat Desa menguraikan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa oleh Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,  baik secara berjenjang maupun horizontal dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM)  yang ada di pusat maupun yang tersebar di daerah.
 

 

Koordinasi Pendampingan Masyarakat Desa di pusat dilakukan oleh BPSDM sebagai unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang Pembangunan Desa dan Perdesaan dan Daerah Tertinggal. 


Hubungan antar pihak yang melibatkan pula para Tenaga Pendamping Profesional semua jenjang dan berbagai unsur yang kompeten terhadap pelaksanaan perencanaan dan pembangunan desa perlu ditelaah dan dipahami berkaitan dengan terbitnya Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk memperjelas ruang lingkup tugas dan tanggungjawab semua elemen sesuai dengan jenjang dan label tupoksi. 


Kegiatan yang rencana akan dibuka secara resmi oleh Menteri Desa diawali dengan diskusi kelompok yang diikuti oleh seluruh peserta Rakor yang terdiri dari Tenaga Pendamping Profesional, Unsur Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, Koordinator TPP Provinsi, Kabupaten, unsur Camat dan Kepala Desa serta   Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. 
 
Menyamakan pemahaman tentang substansi dari isi aturan diperlukan agar tidak terjadi salah persepsi yang berakibat merugikan pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan dampak regulasi.  Parameter dan alat ukur untuk menilai yang disepakati bersama akan meminimalisir penilaian yang subyektif merupakan salah satu rekomendasi yang diajukan oleh kelompok peserta diskusi.

Diskusi fokus pada membahas tentang penerapan regulasi di lapangan dan ditelaah oleh para pelaku yang langsung melakukan aktifitas pendampingan cukup menarik dan menghasilkan berbagai rekomendasi yang kelak dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan terkait pendampingan dan pemberdayaan masyarakat. 21/12/2025

Oleh: Bidang Informasi dan Media Pusat 

 

 

 

Jumat, 19 Desember 2025

KDMP JAWA BARAT: Merata di semua Provinsi di Indonesia, harus kita dukung tidak boleh ada perdebatan

HAMPIR MERATA.. Kami tidak focus ke salah satu provinsi.. ungkap Menteri Desa PDT H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd disampaikan saat Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Gunung Kuning, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jumat (19/12/2025). 

Acara dihadiri para pejabat daerah dan juga para Pendamping Desa yang telah ikut serta membersamai proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Majalengka.

Pemerintah sendiri menargetkan akan ada 80 ribu KDMP. Saat ini, pemerintah terus berupaya untuk merealisasikan target tersebut.

"Target kami tetap sesuai dengan perintah Bapak Presiden, 80 ribu. Tapi kan bertahap, artinya tidak sekaligus kami bangun. Di samping persiapan lahannya terus dimatangkan, diversifikasi, diidentifikasi," disampaikan lebih lanjut.


Dijelaskan bahwa di beberapa daerah, ditemukan kasus lahan yang diperuntukkan bagi KDMP, ternyata tidak strategis.

"Nah memang yang jadi kendala itu kebanyakan pengadaan lahannya. Lahan itu terkadang tanahnya ada, tapi kurang strategis. Tanahnya ada, ukurannya yang kurang dari luas yang dibutuhkan," jelas Pak Menteri.

Dalam hal pembangunan gerai tidak sedikit masyarakat yang suka rela memberikan lahannya. Hal itu seperti yang terjadi di Provinsi Kalimantan Barat. Di daerah tersebut, kata Pak Menteri, Pemdes setempat tidak memiliki tanah bengkok untuk pembangunan KDMP.

Desa Gunung Kuning Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka pernah meraih Juara II Lomba Desa Wisata Nusantara 2024 Kategori Maju/Mandiri. Desa yang memiliki potensi wisata dan telah dikenal oleh masyarakat luas khususnya nitizen dunia online memiliki peluang besar untuk berkembang dan mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih. 19/12/2025

Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat 

 

 

Rabu, 10 Desember 2025

INTEGRITAS: Bagian dari Jiwa dan Sikap Pilihan Seluruh Tenaga Pendamping Profesional

BOGOR, Perhelatan Rapat Koordinasi dan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Seluruh Regional Tahun Anggaran 2025 yang dimulai sejak tanggal 7 Desember 2025 ditutup secara resmi tanggal 9 Desember 2025 oleh Kepala BPSDM PMDDT Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dr. Agustomi Masik, M. Dev., Plg diawali dengan pembacaan Deklarasi Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas yang diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf di lingkungan Kementerian dan seluruh peserta Rakornas yang hadir. 

Dalam pesan sambutannya Kepala BPSDM menekankan pentingnya Integritas dimaknai sebagai bagian tidak terpisahkan dari sikap para pegawai di lingkungan BPSDM PMDDT termasuk di dalamnya para Tenaga Pendamping Profesional di semua jenjang tugas.

Di acara yang sama sebelumnya ditegaskan juga oleh  Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto, Spt, MPd bahwa  agar jajarannya dapat memperbaiki kekurangan dalam pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memperjuangkan pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya di poin ke-6 tentang membangun dari desa.

Isi Deklarasi Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas yang dibacakan oleh Kepala BPSDM PMDDT adalah sebagai berikut:

Kami  seluruh jajaran Pimpinan dan pegawai di lingkungan BPSDM menyatakan dengan sungguh-sungguh untuk membangun Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, bersih dan melayani (WBBM). Dengan ini Kami menyatakan:

1. Berkomitmen penuh melaksanakan pembangunan Zona Integritas secara konsisten dan berkelanjutan.
2.  Menolak segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam seluruh aktifitas penyelenggaraan pemerintahan.
3. Menjalankan prinsip pemerintahan yang baik ( good govermance) dalam setiap proses kerja.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi, penyederhanaan proses, dan pemanfaatan teknologi informasi.
5. Menegakkan integritas individu dan organisasi, termasuk kepatuhan terhadap Kode Etik.
6. Membangun budaya kerja yang profesional, melayani, dan berorientasi pada kinerja. 

Di penghujung kegiatan acara dilakukan foto bersama Kepala BPSDM, Plt Sekretaris BPSDM, Kepala Pusat P3MD dan pimpinan di lingkungan BPSDM PMDDT bersama peserta RAKOR TPP yang datang dari seluruh penjuru Tanah Air Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10/12/2025
 
 
Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat 

 

 

 

Senin, 08 Desember 2025

MENTERI DESA: Membuka Rakor dan Penguatan Tenaga Pendamping Profesional

BOGOR, Bertempat di Green Forest Bogor Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto, SPt, M.Pd.,  membuka Rapat Koordinasi dan Penguatan Peran TPP Seluruh Regional Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung dari tanggal  7 hingga 10 Desember 2025 diikuti oleh seluruh Tenaga Pendamping Profesional Pusat, Koordinator Provinsi dan perwakilan Koordinator Kabupaten, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan beberapa Kepala Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten. Pembukaan acara Rakor selain dihadiri para peserta juga diikuti melalui zoomeeting dan seluruh TPP yang mengikuti melalui Youtuber  tersebar di masing-masing locus tugasnya  seluruh Persada Nusantara.


Kegiatan bertajuk  Evaluasi Keterpaduan Pelaksanaan Pendampingan Untuk Pemberdayaan  diawali dengan Seminar Peningkatan kapasitas oleh berbagai nara sumber dari Perguruan Tinggi dan Kementerian terkait dengan pemberdayaan masyarakat Desa. Diantaranya dari Universitas Indonesia, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koperasi, Kementerian Pertanian dan pada sesi kedua diisi dengan paparan best practise dari perwakilan  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan TPP yang bertugas di Kabupaten dan Desa.

Kepala BPSDM PMDDT Dr. Agustomi Masik, M.Dev. Plg.,  mengingatkan kepada seluruh TPP sebagai peserta Rapat Koordinasi  untuk senantiasa bekerja secara Super Tim, bekerja saling berkolaborasi untuk mempercepat capaian dan hasil optimal. Menteri Desa dalam sambutan pembukaan menekankan pentingnya komitmen dan keseriusan kepada seluruh elemen Pendamping Desa di semua jenjang, baik di Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan hingga yang bertugas di garda terdepan Pendamping Lokal Desa.  

Kepmendesa No. 294 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagai regulasi yang menjadi pedoman pendampingan harus menjadi acuan dan tindakan dalam kegiatan Pendampingan Desa, "Asta Cita Bapak Presiden Prabowo harus menjadi pedoman, 2 program strategis  Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan MBG (Makan Bergizi Gratis) menjadi bagian yang tidak terpisahkan di proses proses perencanaan pembangunan yang difasilitasi oleh Pendamping Desa, dengan adanya kedua program tersebut kesejahteraan yang berkelanjutan akan tercapai di desa, Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih memberi kemudahan dan kesejahteraan ekonomi dan MBG mampu menampung hasil pertanian warga selain memastikan peningkatan gizi" ditekankan oleh Menteri Desa. 

TPP sebagai wajah Kemendesa PDT yang berada di garda terdepan dan dekat dengan masyarakat Desa harus memastikan diri bekerja dengan benar dan membekali pengetahuan diri dengan pengetahuan kekinian. 8/12/2025

Oleh; Bidang Informasi dan Media TPP Pusat 


 

 

Jumat, 05 Desember 2025

PMK 81 TAHUN 2025: Kebijakan Kesepakatan Tiga Menteri

JAKARTA, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani dan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad memberikan penjelasan terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Dijelaskan Mendes PDT, pihaknya bersama Kemenkeu dan Kemendagri telah melakukan komunikasi intensif berbagai hal, termasuk soal perumusan kebijakan terkait desa dan implementasinya.


sumber foto: metrotv

"Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 tahun 2025," kata Mendes Yandri.

Tindak lanjut PMK Nomor 81 Tahun 2025 Pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau Non earmarked adalah Pertama, menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar kegiatan Non earmarked yang belum terbayarkan. Kedua, menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan.


Kemudian, menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan dan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025,

"Jika langkah Pertama hingga Empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa," kata Mendes Yandri. Klik NASIONAL 05/12/2025

Oleh: Humas Kemendes PDT diteruskan Bidang Informasi dan Media TPP Pusat