Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026

KOORPROV KALBAR: HDN 2026, Refleksi Hari Desa Nasional 2026

PONTIANAK, Hari Desa Nasional 2026 menjadi ruang perenungan bersama tentang perjalanan panjang pembangunan desa, khususnya dalam konteks pendampingan di daerah. Pendampingan desa bukan sekadar tugas teknis, melainkan proses sosial yang menuntut kesabaran, konsistensi, dan komitmen untuk hadir bersama masyarakat desa dalam setiap dinamika yang dihadapi.

Tantangan Pendampingan di Daerah

Pendampingan desa di lapangan masih dihadapkan pada beragam tantangan struktural dan kultural. Kondisi geografis yang sulit dijangkau, keterbatasan infrastruktur dasar, serta akses informasi yang belum merata menjadi hambatan nyata dalam menjalankan peran pendamping secara optimal. Di beberapa wilayah, jarak antardesa yang jauh dan kondisi alam yang ekstrem sering kali menuntut pendamping untuk bekerja melampaui batas administratif dan waktu kerja formal.

Selain tantangan fisik, pendamping juga berhadapan dengan tantangan sosial dan kelembagaan. 
Perbedaan tingkat kapasitas aparatur desa, dinamika politik lokal, serta resistensi terhadap perubahan menjadi realitas yang tidak bisa dihindari. Tidak jarang, pendamping berada di posisi yang dilematis, yakni di satu sisi dituntut mendorong tata kelola yang akuntabel dan partisipatif, di sisi lain harus menjaga relasi sosial agar kehadiran pendamping tetap diterima oleh masyarakat dan pemerintah desa.

Tantangan lainnya adalah beban administrasi yang tinggi. Pendamping sering kali terserap dalam urusan pelaporan dan pemenuhan indikator program, sehingga waktu untuk melakukan pendampingan substantif, seperti penguatan kapasitas, fasilitasi musyawarah, dan pemberdayaan masyarakat menjadi terbatas. Kondisi ini menuntut pendamping untuk terus menyeimbangkan antara tuntutan sistem dan kebutuhan riil di lapangan.

Tugas Pendamping dalam Realitas Lapangan

Dalam realitas sehari-hari, tugas pendamping desa jauh melampaui deskripsi kerja formal. Pendamping hadir sebagai fasilitator musyawarah, penghubung antaraktor, penerjemah kebijakan, sekaligus mitra dialog bagi pemerintah desa dan masyarakat. Pendamping dituntut untuk mampu menjelaskan regulasi dengan bahasa yang sederhana, mendorong partisipasi warga, serta membantu desa merumuskan perencanaan yang kontekstual dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Pendamping juga berperan penting dalam memastikan bahwa program pembangunan desa tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga berdampak nyata. Hal ini mencakup pendampingan perencanaan dan penganggaran, penguatan kelembagaan desa, pengembangan ekonomi lokal, serta pengintegrasian prinsip keberlanjutan dan inklusivitas dalam setiap kegiatan desa.

TPP Perjalanan ke Kayan Hulu bersama Camat Tuber Manurung dalam fasilitasi Musdes

Dalam praktiknya, pendamping kerap menjadi tempat bertanya, mengadu, bahkan berharap. Kepercayaan yang diberikan masyarakat desa merupakan amanah yang harus dijaga dengan integritas dan profesionalisme. Oleh karena itu, pendamping dituntut tidak hanya memiliki kapasitas teknis, tetapi juga kepekaan sosial dan etika pendampingan yang kuat. Selanjutnya Klik DAERAH 

Oleh: Andi Hamzah, Koorprov TPP Provinsi Kalimanatan Barat

1 komentar: