MENDAMPINGI DESA,
memfasilitasi perencanaan dan aktif turut serta mengawal pelaksanaan
pembangun desa yang dilanjuttkan memastikan transparansi dan
akuntabelitas dalam pelaporan kepada masyarakat dan kementerian adalah tugas
melekat dari Pendamping Desa secara berjenjang. Secara detail diatur
dalam Petunjuk Teknis Pendampingan di Keputusan Menteri Nomor 294 Tahun 2025.
Transparansi Desa diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Desa No. 6 Tahun 2014 yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan partisipatif. Selain itu, Pasal 26 ayat (4) dan 27 secara implisit mengatur kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Ini termasuk menyediakan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran dan di hubungannya dengan digitalisasi di 12 Rencana Aksi Kementerian Desa PDT poin 8 menjelaskan tentang Digitalisasi Desa dan Desa Wisata. Lebih lanjut Klik INFO MEDIA

Kembali muda lagi nih pak,,,
BalasHapusMantap Pak
BalasHapusMantap pak
BalasHapusMantap pak
BalasHapus