KEPRI, TANJUNGPINANG :
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat (TAPM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmen
penuhnya untuk menjadi motor penggerak kemandirian desa. Dalam era
pembangunan modern saat ini, sinergi yang kokoh antara jajaran
pemerintah daerah dan para pendamping desa dilapangan dinilai sebagai
instrumen paling krusial demi mengikis ketimpangan tata kelola
administrasi sekaligus melejitkan potensi ekonomi dikawasan perdesaan.
Penegasan
tersebut disampaikan secara langsung oleh Koordinator TAPM Provinsi
Kepri, Muhamad Irfan, saat bertindak sebagai narasumber dalam agenda
Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Peningkatan Kapasitas Aparatur dan
Kelembagaan Desa se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026. Acara tersebut
dihelat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri, Dompak,
Tanjungpinang, Senin (25/5/2026). Forum strategis ini diinisiasi oleh
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (DPMD-Dukcapil) Kepri dengan mengusung tema besar “Integrasi Tiga
Pilar Pembinaan: Mewujudkan Tata Kelola Administrasi Akuntabel,
Kerjasama Strategis, dan Lembaga Desa yang Berdaya Saing.”
Di
hadapan ribuan peserta yang hadir baik secara fisik maupun virtual,
Muhamad Irfan memaparkan visi besar pendampingan desa yang selaras
dengan instruksi Kementerian Desa. Ia menekankan bahwa seluruh jajaran
TPP di Bumi Segantang Lada siap memasang badan dan mencurahkan seluruh
kapasitasnya untuk mengawal berbagai kebijakan prioritas.
"Tenaga
Pendamping Profesional se-Kepulauan Riau berada dalam posisi siap
tempur untuk terus berkolaborasi erat dengan jajaran pemerintah, baik
ditingkat provinsi, kabupaten, hingga ketingkat desa. Tugas dan fungsi
yang diamanahkan kepada kami bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah
tanggung jawab besar untuk melakukan fasilitasi, pengawasan, serta
pendampingan melekat demi mewujudkan cita-cita besar pembangunan yang
ada di desa," ujar Irfan dengan tegas.
Lebih
lanjut, Irfan merinci instruksi dari Menteri Desa terkait fokus kerja
para pendamping dilapangan. Sesuai dengan arahan pusat, Pendamping Desa
kini memiliki kewajiban mutlak untuk menguasai dan mengawal
program-program strategis nasional secara mendalam. Tiga pilar utama
yang wajib diakselerasi kinerjanya adalah optimalisasi Koperasi Desa
(Kopdes), penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), serta pelaksanaan
program strategis nasional Membangun Bersama Guna (MBG).
Menurut
Irfan, dengan menempatkan Pendamping Desa sebagai garda terdepan di
tengah-tengah masyarakat, proses transformasi ekonomi dapat berjalan
lebih cepat dan tepat sasaran. Pendamping tidak boleh pasif, melainkan
harus aktif mendeteksi kendala, mencarikan solusi tata kelola, dan
mendorong lahirnya inovasi usaha desa. Fokus utamanya adalah mendongkrak
pendapatan riil masyarakat, memangkas angka kemiskinan ekstrem, dan
memicu lahirnya kemandirian fiskal desa agar tidak melulu bergantung
pada kucuran dana stimulan pusat. Selanjutnya Klik DAERAH

Tidak ada komentar:
Posting Komentar