Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026

TPP KEPRI: TPP Kemendes PDT Provinsi Riau Siap Kawal BUMDES

KEPRI, TANJUNGPINANG : Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmen penuhnya untuk menjadi motor penggerak kemandirian desa. Dalam era pembangunan modern saat ini, sinergi yang kokoh antara jajaran pemerintah daerah dan para pendamping desa dilapangan dinilai sebagai instrumen paling krusial demi mengikis ketimpangan tata kelola administrasi sekaligus melejitkan potensi ekonomi dikawasan perdesaan.
Penegasan tersebut disampaikan secara langsung oleh Koordinator TAPM Provinsi Kepri, Muhamad Irfan, saat bertindak sebagai narasumber dalam agenda Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Desa se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026. Acara tersebut dihelat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (25/5/2026). Forum strategis ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD-Dukcapil) Kepri dengan mengusung tema besar “Integrasi Tiga Pilar Pembinaan: Mewujudkan Tata Kelola Administrasi Akuntabel, Kerjasama Strategis, dan Lembaga Desa yang Berdaya Saing.”
 
Di hadapan ribuan peserta yang hadir baik secara fisik maupun virtual, Muhamad Irfan memaparkan visi besar pendampingan desa yang selaras dengan instruksi Kementerian Desa. Ia menekankan bahwa seluruh jajaran TPP di Bumi Segantang Lada siap memasang badan dan mencurahkan seluruh kapasitasnya untuk mengawal berbagai kebijakan prioritas.

"Tenaga Pendamping Profesional se-Kepulauan Riau berada dalam posisi siap tempur untuk terus berkolaborasi erat dengan jajaran pemerintah, baik ditingkat provinsi, kabupaten, hingga ketingkat desa. Tugas dan fungsi yang diamanahkan kepada kami bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah tanggung jawab besar untuk melakukan fasilitasi, pengawasan, serta pendampingan melekat demi mewujudkan cita-cita besar pembangunan yang ada di desa," ujar Irfan dengan tegas. 
Lebih lanjut, Irfan merinci instruksi dari Menteri Desa terkait fokus kerja para pendamping dilapangan. Sesuai dengan arahan pusat, Pendamping Desa kini memiliki kewajiban mutlak untuk menguasai dan mengawal program-program strategis nasional secara mendalam. Tiga pilar utama yang wajib diakselerasi kinerjanya adalah optimalisasi Koperasi Desa (Kopdes), penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), serta pelaksanaan program strategis nasional Membangun Bersama Guna (MBG).

Menurut Irfan, dengan menempatkan Pendamping Desa sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, proses transformasi ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Pendamping tidak boleh pasif, melainkan harus aktif mendeteksi kendala, mencarikan solusi tata kelola, dan mendorong lahirnya inovasi usaha desa. Fokus utamanya adalah mendongkrak pendapatan riil masyarakat, memangkas angka kemiskinan ekstrem, dan memicu lahirnya kemandirian fiskal desa agar tidak melulu bergantung pada kucuran dana stimulan pusat. Selanjutnya Klik DAERAH
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar