Pendataan Indeks Desa-yang selama ini dikenal sebagai instrumen untuk mengukur tingkat perkembangan desa dari aspek layanan dasar, aksesisbilitas, tata kelola pemerintahan, sosial, ekonomi, dan lingkungan, akan kembali dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah menargetkan proses pendataant tahun ini lebih berkualitas, transparan, dan partisipatif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam rangka itulah, maka pada hari Kamis tanggal 23 April 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pendataan Indeks Desa 2026 di kantot DPMKKPS dengan menghadirkan stakeholder terkait, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul, Sleman, Gunung Kidul dan Kulon Progo, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi dan Kabupaten serta Paniradya Kaistimewan DIY
Kepala Bidang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan DPMKKPS DIY Suedy, S.Sos., MPA menegaskan bahwa persiapan tidak hanya menyangkut teknis pengisian data, tetapi juga penguatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa. “Validitas data menjadi kunci. Oleh karena itu, pembekalan bagi pendamping desa dan perangkat desa harus dilakukan lebih awal, Selain itu juga harus dilakukan penguatan Kapanewon dalam melakukan proses verifikasi hasil pendataan indeks desa” ujarnya.
Pendataan Indeks Desa memiliki peran strategis dalam menentukan status desa—mulai dari tertinggal hingga mandiri—yang kemudian menjadi dasar dalam penentuan kebijakan, alokasi anggaran, serta intervensi program pembangunan.
Dengan persiapan yang matang, Pemerintah DIY optimistis pendataan Indeks Desa 2026 dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan data yang akurat. Pada akhirnya, data tersebut diharapkan mampu menjadi pijakan kuat dalam mendorong percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Selanjutnya Klik DAERAH

Mantap...
BalasHapusMantapp
BalasHapusKerja sama dan sama sama kerja
BalasHapus