JAKARTA, Tenaga Pengelolaan
data dan informasi di desa merupakan instrumen kunci dalam menghasilkan
kebijakan yang tepat sasaran. Pendamping Desa berperan sebagai enabler
sekaligus intermediary antara data lapangan dan pengambilan keputusan. Dalam
konteks ini, tugas utama mereka mencakup pengumpulan, validasi, pengolahan,
hingga diseminasi data desa secara sistematis dan akuntabel.
Pertama,
pada tahap pengumpulan data, Pendamping Desa memastikan bahwa data yang
dihimpun bersifat komprehensif dan berbasis realitas. Data tersebut meliputi
aspek demografi, sosial, ekonomi, potensi desa, hingga permasalahan yang
dihadapi masyarakat. Pendekatan partisipatif menjadi very important agar data
tidak hanya akurat secara teknis, tetapi juga merepresentasikan kondisi riil
warga.
Kedua,
dalam aspek validasi dan pengolahan data, Pendamping Desa berperan menjaga
kualitas data (data quality assurance). Hal ini mencakup konsistensi, akurasi,
serta keterbaruan data. Kepmendesa PDT 294 Tahun 2025 menekankan pentingnya
integrasi data desa dengan sistem informasi pembangunan nasional, sehingga
Pendamping Desa juga dituntut memiliki kapasitas literasi digital dan
penguasaan sistem informasi desa.
Ketiga,
pada tahap pemanfaatan data, Pendamping Desa berfungsi sebagai kurator
informasi. Data yang telah diolah tidak berhenti sebagai arsip, tetapi diubah
menjadi informasi strategis yang mendukung penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan
kebijakan desa lainnya. Pada sisi ini transformasi dari data menjadi insight
yang kemudian menjadi dasar intervensi pembangunan.
Keempat,
dalam konteks diseminasi, Pendamping Desa berperan sebagai produsen sekaligus
diseminator informasi publik. Informasi pembangunan desa dikemas secara
komunikatif melalui berbagai media, termasuk platform digital dan media sosial.
Hal ini sejalan dengan upaya transparansi dan akuntabilitas, sekaligus
mendorong partisipasi masyarakat dan increasing public trust.
Lanjutkan Klik INFOMEDIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar