Dalam logika akuntansi, pendamping desa adalah penyusut risiko. Pemberi
nilai tambah pada aset-aset di desa. Ia menurunkan risiko salah kelola, konflik
sosial, dan penyalahgunaan dana...
Oleh: Zuhdan Hamidy *)
SEORANG akuntan terbiasa menilai kinerja melalui angka, bukti, sistem,
dan keberlanjutan. Namun ketika akuntan memandang kinerja pendamping desa, ia
dihadapkan pada kenyataan bahwa keberhasilan tidak selalu dapat diukur
secara kuantitatif dan instan dalam sebuah laporan keuangan. Pendamping
desa bekerja pada wilayah yang lebih dalam; membangun kapasitas manusia, tata
kelola, dan kesadaran kolektif masyarakat desa.
Bagi seorang akuntan, pendamping desa adalah investasi sosial jangka
panjang. Seperti halnya investasi, kinerjanya tidak dinilai dari output
sesaat, melainkan dari return yang berkelanjutan-atau dalam konteks
kinerja sering disebut sebagai outcome dan impact-: desa yang
mampu merencanakan anggaran secara rasional, melaksanakan kegiatan secara
tertib, dan mempertanggungjawabkan keuangan secara transparan.
Dalam perspektif akuntansi, pendamping desa berperan sebagai penguat
sistem pengendalian internal desa. Ia membantu aparatur desa memahami siklus
perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pelaporan. Bukan mengambil alih
pekerjaan, tetapi memastikan sistem berjalan dengan benar. Ketika desa
mampu menyusun APBDes secara partisipatif, mengelola dana desa secara
akuntabel, dan meminimalkan kesalahan administrasi, di situlah kinerja
pendamping desa tercermin nyata.
Bagi seorang akuntan, pendamping desa adalah investasi sosial jangka
panjang. Seperti halnya investasi, kinerjanya tidak dinilai dari output
sesaat, melainkan dari return yang berkelanjutan-atau dalam konteks
kinerja sering disebut sebagai outcome dan impact-: desa yang
mampu merencanakan anggaran secara rasional, melaksanakan kegiatan secara
tertib, dan mempertanggungjawabkan keuangan secara transparan.
Dalam perspektif akuntansi, pendamping desa berperan sebagai penguat
sistem pengendalian internal desa. Ia membantu aparatur desa memahami siklus
perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pelaporan. Bukan mengambil alih
pekerjaan, tetapi memastikan sistem berjalan dengan benar. Ketika desa
mampu menyusun APBDes secara partisipatif, mengelola dana desa secara
akuntabel, dan meminimalkan kesalahan administrasi, di situlah kinerja
pendamping desa tercermin nyata. Selanjutnya Klik EKONOMI
Oleh: Zuhdan Hamidy -Koord. Bid. PLEL & LELB, penyuka akuntansi-
Mantap dan memberi solusi bagi desa2
BalasHapus