Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Sabtu, 24 Januari 2026

KOORPROV TPP SUMBAR: Mengawal "Mambangkik Batang Tarandam Di Ranah Minang"

Setiap tanggal 15 Januari, bangsa Indonesia kini memperingati Hari Desa Nasional. Momentum ini bukan sekadar seremoni kalender, melainkan pengingat atas kedaulatan desa yang ditegaskan melalui UU No. 6 Tahun 2014 (yang kini telah direvisi menjadi UU No. 3 Tahun 2024).

Penetapan Hari Desa melalui Keppres No. 23 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo menjadi tonggak sejarah baru. Mandat besar ini kini diemban bersama oleh Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Desa PDT RI. Di Sumatera Barat, mandat regulasi ini diterjemahkan ke dalam semangat yang jauh lebih mendalam: mengembalikan marwah Nagari.


Sinergi Regulasi dan Kearifan Lokal

Implementasi UU Desa di Sumatera Barat memiliki karakteristik yang unik. Dengan konsep "Nagari", pembangunan tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga pemulihan jati diri. Inilah yang kita kenal dengan semangat "Mambangkik Batang Tarandam".

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Sumatera Barat berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa Dana Desa dan kewenangan Desa berjalan selaras dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" (ABS-SBK).

Peran Strategis Tenaga Pendamping Profesional (TPP)

TPP Sumatera Barat berhasil mengawal implementasi Undang-Undang Desa

Undang-Undang Desa, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014, diciptakan untuk mengubah paradigma lama di mana desa hanya dianggap sebagai objek pembangunan, menjadi subjek yang memiliki kewenangan penuh untuk mengelola rumah tangganya sendiri.

Secara spesifik, berikut adalah beberapa tujuan utama adanya UU Desa:

1.      1. Memberikan Pengakuan dan Penghormatan

Tujuannya adalah mengakui keberadaan desa, baik desa maupun desa adat, beserta hak asal-usulnya. Negara ingin memastikan bahwa keragaman adat istiadat dan tradisi lokal tetap terjaga dalam sistem pemerintahan nasional.

2. Memperjelas Status dan Kepastian Hukum

UU ini memberikan kepastian hukum bagi desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Dengan adanya payung hukum yang kuat, desa memiliki dasar untuk:

  • Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
  • Memiliki perlindungan hukum atas wilayah dan aset desa.

3. Meningkatkan Pelayanan Publik

UU Desa bertujuan untuk mendekatkan pelayanan negara kepada masyarakat desa. Dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah desa, diharapkan pelayanan administrasi dan sosial menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien tanpa harus selalu bergantung pada pemerintah pusat atau daerah.

4. Mendorong Kemandirian dan Pemberdayaan

Inilah poin yang sangat krusial. UU Desa bertujuan untuk:

  • Kemandirian Ekonomi: Melalui penyaluran Dana Desa, desa diharapkan mampu membangun infrastruktur dan mengelola ekonomi secara mandiri (misalnya melalui BUMDes).
  • Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kapasitas warga desa agar terlibat aktif dalam pengambilan keputusan.

5. Memajukan Perekonomian dan Pemerataan Pembangunan

Untuk mengatasi kesenjangan antara kota dan desa, UU ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Mengurangi angka kemiskinan di tingkat akar rumput.
  • Memastikan bahwa pembangunan tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan (pembangunan dari pinggiran).

6. Memperkuat Demokrasi Desa

UU ini mendorong praktik demokrasi yang sehat di tingkat lokal melalui:

  • Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.
  • Penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Berikut poin-poin penting capaian pengawalan implementasi UU Desa oleh TPP Provinsi Sumatera Barat :

  • Transformasi Tata Kelola Nagari: Mendampingi Pemerintahan Nagari dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari yang tetap mengacu pada nilai-nilai adat.
  • Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Komunal: Mendorong lahirnya BUMNag (Badan Usaha Milik Nagari) yang mengelola potensi lokal tanpa meninggalkan prinsip keadilan sosial dan syariat.
  • Penguatan Lembaga Adat: Memastikan Kerapatan Adat Nagari (KAN) tetap memiliki peran strategis dalam musyawarah pembangunan, sehingga keputusan yang diambil memiliki legitimasi adat dan hukum negara.      

 Mewujudkan Kemandirian Melalui ABS-SBK

  • Pembangunan Nagari di bawah kawalan TPP bukan sekadar mengejar status "Desa Mandiri" secara administratif di IDM (Indeks Desa Membangun). Lebih dari itu, tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang mandiri secara mental dan spiritual.

    Dengan nilai “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” setiap rupiah dana desa diarahkan untuk kemaslahatan umat, transparansi, dan kejujuran. Hal ini membuktikan bahwa UU Desa adalah alat yang ampuh untuk menghidupkan kembali sistem kepemimpinan tradisional Minangkabau—Tungku Tigo Sajarangan—dalam tata kelola pemerintahan modern.

    "Hari Desa adalah momentum bagi kita semua, khususnya TPP Sumatera Barat, untuk terus tegak lurus mengawal kedaulatan Nagari. Mari kita jadikan momentum ini untuk membuktikan bahwa kemajuan zaman tidak harus mencabut akar budaya kita."

    Selamat Hari Desa Nasional! Satu Desa, Satu Indonesia. Nagari Maju, Sumbar Unggul.

    Oleh:  Junia Trikora, Koorprov TPP Sumatera Barat


 

 

5 komentar:

  1. Mantap selamat HDN dan sukses utk tpp Sumatera barat

    BalasHapus
  2. Mantapppp, selamat Hari Desa Nasional 2026, bangun desa bangun Indonesia, berjaya TPP Sumatera Barat

    BalasHapus
  3. Mantap pak koprov, selamat Hari Desa Nasional 2026,
    #Bangundesa
    #Bangunindonesia

    BalasHapus
  4. Mantap pak Korprov, percaya Desa, desa Bisa.

    BalasHapus