WILAYAH Republik Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke memiliki lebih dari 17.000 pulau yang di dalamnya ada 75.266 desa merupakan potensi sumber daya yang harus dikelola dengan baik dan benar dengan mengedapankan pembangunan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakatnya. Kekayaan sumberdaya seperti sumberdaya manusia (memiliki keberagaman 1.340 suku bangsa berdasar sensus penduduk BPS tahun 2010) dan sumberdaya alam yang melimpah merupakan modal bagi pembangunan nasional guna mencapai tujuan kemerdekaan Republik Indonesia yaitu perwujudan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian juga pada masyarakat desa yang memiliki tradisi dan budaya gotong royong, tenggang rasa, saling membantu, memiliki struktur pemerintahan dan kelembagaan masyarakat yang unik dalam menjaga dan merawat kehidupan mereka. Namun dalam perjalanannya, mengalami berbagai pasang surut, terdegradasinya peran dan fungsi pranata adat dalam menjaga kohesi masyarakat, rentannya ketahanan masyarakat akibat ketidakadilan memperoleh akses pembangunan, distribusi sumber daya dan pelayanan publik, belum optimalnya peran lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan perdamaian, dan kondisi lain yang melingkupinya.
Undang-Undang (UU) Nomer 6 tahun 2014 tentang Desa yang diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2024 merupakan mandat negara kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan desa sebagai benteng terdepan NKRI. Tujuan memandirikan dan mensejahterakan masyarakat desa merupakan tujuan dari undang-undang ini dihadirkan. Sebagaimana mandat dari UU tersebut, tujuan pembangunan desa secara gamblang tertuang dalam pasal 78 yang mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Dan selaras dengan kewenangan hak asal usul pada bidang pembinaan kemasyarakatan desa yaitu pembinaan sistem organisasi masyarakat adat dan pembinaan kelembagaan masyarakat adat yang selama ini dipunyai oleh desa dan masyarakat desa serta kewenangan lokal berskala desa pada bidang pembinaan kemasyarakatan desa yaitu fasilitasi lembaga kemasyarakatan desa, penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa dan fasilitasi pembinaan kemasyarakatan, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di desa serta melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa, maka desa dan masyarakat desa dapat berinisiatif untuk melakukan penguatan modal sosial yang dipunyai guna menciptakan ketentraman dan ketertiban serta keadilan sosial.
Apa Forum Perdamaian Desa itu ?
Forum perdamaian desa adalah suatu forum yang digagas oleh pemahaman bahwa di setiap desa memiliki kewenangan dan kearifan lokal berdasarkan nilai-nilai pranata adat/budaya yang masih tumbuh dan terpelihara serta memiliki daya yang cukup efektif untuk menyelesaikan perselisihan dan konflik sosial lainnya yang timbul di desa sehingga tidak harus berujung kepada penyelesaian di ranah hukum/peradilan. Mediasi melalui forum perdamaian desa diharapkan menjadi ruang dialog dan mediasi antara berbagai pihak yang bersengketa ataupun berpotensi konflik dalam pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karena salah satu potensi konflik adalah ketika kebijakan pembangunan tidak memenuhi rasa keadilan dan sense of crisis atas yang terjadi dalam kehidupan masyarakat desa. Adapun untuk penyebutan forum perdamaian desa dapat disesuaikan dengan kelembagaan kemasyaratan yang sudah ada atau sesuai kearifan lokal masyarakat desa setempat. Yang terpenting adalah penekanan pada fungsi dan peranannya dalam menjaga perdamaian masyarakat desa.
Mengacu pada pemahaman Undang-undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan konflik sosial, maka pencegahan konflik dilakukan dengan upaya memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik, dan membangun sistem peringatan dini. Sebagai upaya tersebut, maka penyelesaian perselisihan dalam masyarakat dilakukan secara damai, dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat yang mengikat para pihak. Pemerintah dan Pemerintah daerah berkewajiban meredam potensi konflik yang terjadi dalam masyarakat dengan beberapa cara antara lain; melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang memperhatikan aspirasi masyarakat, menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, melakukan program perdamaian di daerah potensi konflik, mengintensifkan dialog antar kelompok masyarakat, menegakkan hukum tanpa diskriminasi, dan membangun karakter bangsa.
Dari uraian diatas, memberikan gambaran bahwa dalam meredam potensi konflik atau dengan kata lain melakukan pencegahan konflik yang terjadi dalam masyarakat dapat dilakukan mulai proses perencanaan pembangunan yang memperhatikan aspirasi masyarakat ( bukan kemauan elite semata), tata kelola pemerintahan yang baik dengan memperhatikan prinsip-prinsip good gavernance, membuka ruang dialog antar kelompok yang ada dimasyarakat, meletakkan semua masyarakat sama kedudukan di dalam hukum sehingga tidak ada yang kebal hukum, serta melakukan edukasi dalam membentuk karakter bangsa sehingga memiliki daya tangkal yang kuat atas potensi konflik yang bisa jadi disebabkan hal-hal perbedaan pandangan, suku, agama, ras dan antar golongan. Ketika terjadi perbedaan tersebut mengedepankan musyawarah untuk mencari pemufakatan dalam penyelesaian perbedaan sehingga tidak berujung pada konflik masyarakat.
Lantas, jika kita menengok keberadaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan bahwa sebagai bentuk penguatan kepada desa, memberikan prinsip-prinsip yang sangat fundamental yakni Asas Rekognisi (pengakuan dan penghormatan yang berdasarkan asal usul dan istiadat dalam masyarakat, yang lahir dari desa itu sendiri). Contoh praktek baik yang pernah / masih tumbuh terpelihara dalam memelihara kondisi damai dalam masyarakat, misal sebutan Pecalang di Bali, Jogoboyo di Jawa (pada era dulu), polisi desa yang disebut Kewang di Saparua Maluku Tengah, bentuk pranata adat lainnya yang masih tumbuh dan dihormati dalam praktek berdesa. Demikian juga dengan asas Subsidiaritas (kewenangan dan pengambilan keputusan berskala lokal) sebagai bentuk penyesuaian dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat dalam pengelola kehidupannya pada era sekarang ini. Tanpa bermaksud mengesampingkan azas yang lain, dua azas ini memberikan kekuatan kepada Desa untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat guna mewujudkan cita-cita bersama menuju kemuliaan yakni masyarakat desa yang sejahtera. Dalam upaya tersebut, masih dalam kerangka UU Desa, menyebutkan bahwa Desa berkewajiban melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan NKRI. Demikian juga, Masyarakat Desa berkewajiban mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman dan tenteram di desa. Dalam upaya menciptakan rasa aman, maka Pembangunan Desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Disinilah diperlukan peran untuk melakukan mediasi baik dalam konteks individu maupun komunal dalam rangka mengelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karena salah satu sumber konflik di desa adalah ketika pembangunan tidak mencerminkan rasa keadilan dan kebutuhan prioritas atas masalah pembangunan yang terjadi. Ilustrasi kasus saat musim kemarau sering terjadi perebutan air irigasi antar petani yang tidak jarang menimbulkan konflik individu dan kelompok karena terbatasnya sumber daya air, penyelesaian konflik individu/ kelompok tersebut, jika tidak dicari akar masalahnya, maka konflik akan berulang pada setiap musim kemarau. Peran forum perdamaian desa dalam hal ini bukan saja menyelesaikan konflik yang sedang terjadi, tetapi juga membantu mencari akar masalah atas terjadinya kekurangan air irigasi tersebut. Misal setelah diidentifikasi penyebab kelangkaan sumber air adalah terjadinya pendangkalan saluran tersier, cadangan pada embung yang berkurang akibat gundulnya hutan disekitar. Maka forum perdamaian desa bisa membawa masalah ini ke dalam musyawarah perencanaan pembangunan untuk mendapatkan prioritas dalam pembangunan desa.
Mengapa perlu penguatan Forum Perdamaian Desa?
Desa memiliki beragam budaya dan adat istiadat serta berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat. Demikian juga dinamika atas kelembagaan yang ada di desa. Forum perdamaian desa sebagai wujud kelembagaan desa yang dinamis, dikembangkan sebagai upaya meningkatkan ketahanan masyarakat melalui penguatan pranata adat dan budaya, mendorong tumbuh berkembangnya lembaga kemasyarakatan sebagai forum perdamaian desa, revitalisasi kearifan lokal sebagai wahana perdamaian desa, pembangunan Desa yang peka perdamaian dan keadilan, memperkuat kapasitas cegah dini dan tanggap konflik sosial berbasis masyarakat Desa, dan sinergitas dalam penanganan dan pencegahan konflik sosial pada level desa. Karena itu tujuan pelembagaan Forum Perdamaian Desa adalah penguatan dan pengembangan forum perdamaian desa, bukan dimaksudkan untuk menghadirkan lembaga baru di desa. Melainkan mengaktifkan kembali atau penguatan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa yang sudah ada sebagai mitra pemerintah desa dalam menjaga/merawat nilai, tradisi, identitas dan kearifan lokal serta menjaga ketahanan masyarakat dalam rangka harmonisasi sosial; melakukan fasilitasi pengembangan kewenangan lokal dan kewenangan asal usul di bidang pembangunan kebudayaan di desa; melakukan fasilitasi peningkatan kualitas lembaga kemasyarakatan desa dalam peran sertanya mendukung pembangunan desa. Dalam penguatan dan revitalisasi kelembagaan desa dalam rangka menjadikan forum perdamaian desa dilakukan dengan prinsip-prinsip gotong royong, partisipasi, demokratis, transparan dan akuntabel serta pengarusutamaan gender.
Bentuk Kelembagaan Forum Perdamaian Desa
Forum perdamaian desa sebuah gagasan yang tidak harus menghadirkan lembaga baru di desa, tapi bisa mengoptimalkan lembaga kemasyarakatan yang sudah dan tumbuh selama ini bersama masyarakat. Sebagai aktor pelaku bisa tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, NGO, pengurus kelembagaan desa, kelompok perempuan atau siapa saja yang disepakati dan memiliki kepedulian dan kompetensi menjalankan fungsi-fungsi sebagai agen perdamaian desa. Lantas apa saja yang bisa dibawa dalam Forum Perdamaian Desa? Dalam kontek ini tentu yang berada dalam ruang lingkup kewenangan rekognisi dan kewenangan Lokal skala Desa, yakni tindak pidana ringan ataupun yang masuk dalam hukum pranata adat termasuk dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa. Aktivitasnya berupa kegiatan penyelesaian masalah atau balai mediasi dan atau mahkamah desa atau nama lainnya di Desa yang berfungsi melakukan upaya mendorong penyelesaian masalah baik adat, pidana dan perdata secara musyawarah mufakat sesuai adat istiadat lokal setempat. Kelembagaan Forum Perdamaian Desa berfungsi dalam mengorganisasikan kelembagaan penyelesaian konflik secara adat istiadat di desa baik yang tradisional maupun yang modern secara dinamis sesuai kewenangan dan hak asal usul desa. Adapun kedudukan Forum perdamaian Desa sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mediasi ketika terjadi konflik social termasuk konflik pembangunan di desa. Tugasnya adalah sebagai mitra pemerintah desa dalam menjaga dan merawat nilai, tradisi, identitas dan kearifan lokal. Juga menjaga ketahanan masyarakat dalam rangka harmonisasi sosial. Karena itu fungsinya adalah sebagai wadah partisipasi masyarakat desa untuk merajut kebaikan bersama dan peacefull democracy melalui proses deliberasi dan pencarian konsensus kolektif.
Desa dalam memfasilitasi pembentukan Forum perdamaian desa dapat dilakukan dengan Langkah-langkah sebagai berikut :
1. Melakukan identifikasi kelembagaan desa yang memiliki peran dan fungsi yang dapat dijadikan sebagai wadah dalam menampung dan mengembangkan ruang dalam memediasi sebagai forum perdamaian desa.
2.
Melakukan
musyawarah untuk menyepakati kelembagaan yang akan dijadikan forum perdamaian
desa, menetapkan orang-orang yang akan duduk/menjalankan fungsi sebagai
mediator.
3. Menyusun dan penetapan peraturan desa tengan Fasilitasi Forum Perdamaian desa dan yang menjadi ruang lingkupnya.
4. ![]()
Melaporkan terbentuknya
forum perdamaian desa kepada Bupati melalui Camat. Pelaporan ini diharapkan
forum perdamaian desa mendapatkan
dukungan dari supra desa, baik Bupati dengan forkompindanya ataupun
organisasi perangkat daerah lainnya yang terkait dalam menjalankan fungsi
pembangunan dan menjaga ketenteraman dan perdamaian masyarakat desa.
5. Pelaksanaan peran
dan fungsi Forum Perdamaian Desa dalam praktek kehidupan masyarakat desa. Forum ini tidak memiliki
batas waktu tetapi terhadap dinamika peran dan fungsi serta personil dapat
mengikuti perkembangan dan tuntutan masyarakat desa.![]()
![]()
![]()
Pemerintah Desa dalam menjalankan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan, selain menjalankan otoritas yang dimiliki juga mendayagunakan potensi dan modal social yang ada termasuk bermitra dengan lembaga-lembaga yang ada di masyarakat Desa. Lembaga dimaksud bisa lembaga adat ataupun lembaga kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan perkembangan desa itu sendiri baik yang berangkat atas inisiasi masyarakat ataupun supra desa dalam rangka mendorong kemajuan dan kemandirian desa. Melalui lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat yang ada, melakukan identifikasi atas kearifan local dan mekanisme dalam proses penyelesaian masalah yang terjadi dalam masyarakat. Bisa juga melahirkan ide dan gagasan baru sebagai upaya penyelesaian masalah sesuai dengan dinamika kekinian yang terjadi dalam masyarakat. Setelah ditemukan dan diidentifikasi, maka disepakati pola tindak dan penerapan mekanisme penyelesaian masalah dalam masyarakat desa. Identifikasi dan kesepakatan tersebut termasuk norma adat dan aturan serta pengambilan keputusan dalam penerapannya. Penyelenggaraan Tindakan atas keputusan yang diambil serta menjaga kesepatan atau sanksi yang diberlakukan kepada para pihak yang menjadi obyek atas mediasi yang dilakukan.
Penutup
![]()
Dengan terbentuknya forum perdamaian desa,
dengan prinsip-prinsip gotongroyong, partisipatif, demokratis, dan pemberdayaan
masyarakat, maka dalam menjaga perdamaian desa tidak hanya menjadi
tanggungjawab pemerintah desa atau forum perdamaian desa saja. Tetapi
diharapkan menjadi gerakan yang pada dasarnya semua masyarakat memiliki
tanggungjawab yang sama untuk menjaga perdamaian dalam masyarakat. Ketika
terjadi potensi konflik, masyarakat bisa melakukan deteksi dan respon dini
sehingga potensi itu segera bisa diantisipasi dan diselesaikan agar tidak
menjadi konflik meluas atau mengemuka yang bisa berakibat merugikan masyarakat.
Karena itu perlu juga dikembangkan pola respon dini dan cegah dini berbasis
masyarakat. Pola ini bisa dikembangkan dari program kerja forum perdamaian desa
untuk melahirkan para volunteer (relawan) perdamaian desa. Relawan
perdamaian desa berasal dari berbagai elemen masyarakat, baik yang berada dalam
forum perdamaian desa ataupun dalam kelompok-kelompok masyarakat yang ada di
desa tersebut. Mekanisme kerja mereka adalah melakukan identifikasi dan menilai
indikator-indikator konflik yang sering muncul dalam masyarakat serta
probabilitasnya. Atas indikator konflik yang ada melakukan penilaian kemungkinan
kecenderungan skenario yang terjadi jika konflik ini terus berkelanjutan. Tahap
berikutnya adalah mengidentifikasi strategi dan kesempatan untuk melakukan perdamaian
sekaligus melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait. Untuk itu diperlukan analisis
situasional yang berimbang yang didasarkan pada interaksi antar berbagai faktor
konflik dan perdamaian. Dari analisis situasional
diterjemahkan pada kesimpulan yang menjadi
pilihan-pilihan tanggapan dan strategi tindakan untuk aktor lokal, dan supra desa untuk dilakukan intervensi dalam pencegahan konflik (peringatan dan
tanggap dini). Dengan demikian setiap potensi konflik yang akan terjadi dapat
diantisipasi dan dicari solusinya sehingga tidak sempat menjadi konflik karena pada dasarnya semua masyarakat merupakan piranti yang
menjalankan fungsi respon dini dan cegah dini.
Oleh: *) Sugito, Staf Ahli Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Bidang Hubungan Antar Lembaga



Tidak ada komentar:
Posting Komentar