DARI BEJING Staf Ahli Menteri Desa PDT Hubungan Antar Lembaga Sugito, S.Sos., MH di sela kesibukan lawatan mengantarkan para Kepala Desa yang mendapat kesempatan mengunjungi Negeri Tirai Bambu mengirimkan resep tentang Pendampingan Desa bagi kita Pendamping Desa. Salam dari Beijing 1/11/2025
Disampaikan bahwa Filosofi Pendampingan Desa ibarat menyembuhkan suatu penyakit yang diderita manusia. " Dengan diagnosa yang tepat, pemberian obat yang tepat kemudian ada pendampingan atau konseling dan yang terpenting yang utama ada kemauan untuk sembuh tidak mustahil dapat menyelesaikan masalah"
Maping masalah atau yang telah dikenal TPP identifikasi kebutuhan masyarakat yang dilanjutkan dengan Musyawarah Dusun merupakan tahapan RKPDesa.
- Mengidentifikasi Masalah dan Potensi: Masyarakat mengutarakan permasalahan yang dihadapi di wilayah mereka (misalnya, infrastruktur rusak, kurangnya akses air bersih, atau masalah ekonomi) serta potensi desa yang bisa dikembangkan.
- Menggali Aspirasi dan Gagasan: Mengumpulkan ide, saran, dan usulan kegiatan konkret dari warga tentang apa yang perlu diprioritaskan.
- Membangun Konsensus: Mencapai kesepakatan awal mengenai kebutuhan mana yang paling mendesak dan harus masuk dalam rencana tahunan desa.
Mekanisme Pelaksanaan
Proses
ini umumnya difasilitasi oleh Kepala Dusun, anggota BPD (Badan
Permusyawaratan Desa) di wilayah tersebut, atau tokoh masyarakat
setempat.
- Persiapan: Pemerintah desa menginformasikan jadwal dan tujuan pertemuan kepada warga.
- Pelaksanaan Musdus/Pertemuan: Warga dari berbagai elemen (tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, kelompok tani, dll.) berkumpul.
- Diskusi Terbuka: Warga secara aktif menyampaikan usulan dan permasalahan.
- Pencatatan Usulan: Tim pencatat mendokumentasikan semua usulan secara rinci, termasuk perkiraan kebutuhan anggaran dan lokasi.
Hasil dari musyawarah dusun ini berupa Daftar Usulan RKPDesa (DU RKPDesa) yang telah diprioritaskan di tingkat dusun.
Daftar usulan ini kemudian dibawa ke tingkat desa untuk dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Di forum Musrenbangdes, usulan dari seluruh dusun akan diselaraskan,
disesuaikan dengan pagu anggaran desa, dan ditetapkan menjadi RKPDesa
yang final.
Di sisni Peran Pendamping Desa sangat strategis, tidak sekedar sebagai pengungkit ide dan gagasan yang sesuai dengan kebutuhan namun harus mampu membangkitkan percaya diri dan kemauan kuat dari masyarakat desa untuk berkemampuan menciptakan solusi yang tepat cepat cermat dan hebat. bagi kemakmuran dan kesejahteraan warga desa 1/11/2025
Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat

Siap pak
BalasHapus💪
BalasHapusTerimakasih Pak atas pencerahannya 👍
BalasHapusTerimakasih. Mantab.
BalasHapusSiap..
BalasHapusTerima kasih atas ilmunya , Semangat membangun desa
BalasHapusTerimakasih pak 🙏 sehat selalu untuk kita semua 🤲
BalasHapusSukses selalu buat bapak sugito
BalasHapusMantap..... Sukses slalu tuk Pak Sugito 🙏🏻
BalasHapusMantap, sukses selalu pak Sugito
BalasHapusTerimakasih Pak,sukses selalu semangat membangun Desa
BalasHapusMantap terima kasih pak
BalasHapusSiap ...
BalasHapussikses selalu pak... salam dari BABEL
BalasHapusSukses selalu pak
BalasHapusSukses selalu pak
BalasHapusMantap. Terima Kasih Arahannya.
BalasHapusSukses pak.
BalasHapusBetul sekali, sukses untuk pendamping desa
BalasHapusResep Manjur .... Bravo
BalasHapusSemoga sehat sllu sukses sllu
BalasHapusDesa Sejahtera Indonesia Maju
Terima kasih pak
BalasHapusPenyemangat kita sebagai Pendamping Desa Bangun Desa Bangun Indonesia Desa Maju Indonesia Sejahtera, Sehat and Sukses selalu Pak Sugito, Salam TPP Padang Pariaman, Trimsbnyak Pak Sugito
BalasHapusNice posting, semoga bermanfaat
BalasHapusTerima kasih ..
BalasHapusMantap Pak
BalasHapusApa yang disampaikan oleh Pak Sugito bisa dijadikan sebagai refleksi bagi seluruh TPP di Indonesia, untuk mampu mengoreksi sampai sejauhmana kualitas pengendalian yang selama ini kita lakukan. Karena sesungguh secara legalitas formal perencanaan desa harus tetap merujuk pada Permendes 21 tahun 2020. Sehingga apabila seluruh tahapan perencana bisa berjalan sebagaimana amanat Permendes tersebut, sebagaimana disampaikan juga oleh Pa Sugito, maka sudah pasti perencanaan tersebut akan mampu mengobati dan menjadi solusi bagi seluruh permasalah yang terjadi pada desa tersebut. Sehingga hukumnya wajib bagi setiap TPP untuk memastikan perencanaan Desa pada wilayah dampingan, berjalan sesuai dgn tahap yang ada, dan mampu meluruskan apabila desa keluar dari rel perencanaan yang sebenarnya.
BalasHapus#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia