Berkaitan dengan penyelenggaraan Musdesus KDKMP perlu mendapat perhatian khusus bagi teman-teman Pendamping Desa sebagai komponen petugas negara yang berhubungan erat dengan penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa, yaitu terdapat dua hal penting.
1. Karena belum segera terjadi tindak lanjut penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus maka dikeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor 8 Tahun 2025 yang berfungsi untuk mendampingi dan support agar Pemerintahan Desa segera memberi persetujuan peminjaman terhadap Bank HIMBARA sehingga aktifitas KDKMP segera berjalan. Surat edaran berlaku untuk semua desa dan kelurahan, maka kolaborasi dan diskusi yang intensi antara Dinas PMD, Pendamping Koperasi, Kepala Desa, koperasi dan pihak Bank HIMBARA perlu dilaksanakan dan secara berjenjang. TPP berkolaborasi dengan para pihak khususnya Pengurus Koperasi, Pendamping Koperasi dan HIMBARA mendalami terkait regulasi aturan, penyiapan Bisnis Plan atau Rencana Usaha agar tidak terjadi gagal bayar dan gagal bisnis usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Dukungan dan untuk mengingatkan kepada seluruh pendamping akan tugas pendamping di proses penguatan keberlanjutan Koperasi Desa Keluarahan Merah Putih dapat mengunggah foto dan berpartisipasi di Twibbon untuk di posting di sosial media. Klik Twibbon MUSDESUS KDKMP.
2. Di Musyawarah Desa Khusus perlu untuk dibahas rekomendasi penting guna memutuskan seluruh rumah tangga menjadi anggota dengan dasar bahwa KDKMP adalah untuk kesejahteraan seluruh warga desa.
Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa tentang Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi acuan dalam mengambil keputusan di Musayawarah Desa Khusus.
Dengan mencermati dan mengupas Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2025 musyawarah harus memiliki kapasitas kwalitatif, dengan dengan memahami tentang bisnis plan dan skema peminjaman. TPP sebagai pendamping desa perlu mempelajari regulasi dan aturan serta mendiskusikan dengan pihak-pihak yang lebih profesional kompeten di bidang berkait dengan bank dan koperasi.
Pendamping Desa perlu memahami tentang Peraturan PMK no 49 tahun 2025, mekanisme peminjaman yang ditanggung desa.
Selanjutnya Pendamping Desa melalui Berita Acara melaporkan hasil Musyawarah Desa Khusus secara berjenjang berdasar Surat Edaran 8 Tahun 2025 sesuai intruksi yang tersurat di poin 4 sebelum baris penutup Surat Edaran. 14/10/2025
Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat



👍
BalasHapusMantap
BalasHapusMantap
BalasHapusMantap
BalasHapusSiap.....
BalasHapusSiap....
BalasHapusSiap... Alhamdulilah 1 Desa Terlaksana
BalasHapus