Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Selasa, 14 Oktober 2025

SOSIALISASI SURAT EDARAN MENTERI DESA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG MUSDESUS KDKMP


KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH telah dilounching  beberapa waktu lalu oleh Bapak Presiden Prabowo Subiyanto  di Klaten Jawa Tengah  dan secara kelembagaan telah terbentuk di desa dan kelurahan di seluruh wilayah Indonesia. Tenaga Pendamping Profesional atau Pendamping Desa merupakan kompenen penting untuk suksesnya keberadaan dan kemanfaatan KDKMP di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia mengingat Pendamping Desa secara melekat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan siklus perencanaan dan pembangunan Desa dan telah dibuktikan dengan ikut berperan serta di proses pembentukan KDKMP yang relatif singkat tiga bulan terbentuk lebih dari 80.000 koperasi di seluruh desa-desa dan kelurahan.

Nara sumber Tenaga Ahli Ditjen PDP Maizir Akhmadin menjelaskan bahwa diterbitkannya Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025  dimaksudkan sebagai  dokumen pensuport percepatan laju operasional KDKMP khususnya yang berhubungan dengan persetujuan Kepala Desa melalui Musyawarah Desa Khusus untuk segera terjalin hubungan kerjasama dengan pihak Bank HIMBARA yang telah ditunjuk negara sebagai lembaga yang akan mensuport pendanaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih..

 

 

Berkaitan dengan penyelenggaraan Musdesus KDKMP perlu mendapat perhatian khusus bagi teman-teman Pendamping Desa sebagai komponen petugas  negara yang berhubungan erat dengan penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa, yaitu terdapat dua hal penting.

1. Karena belum segera terjadi tindak lanjut penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus maka dikeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor 8 Tahun 2025 yang berfungsi untuk mendampingi dan support agar Pemerintahan Desa segera memberi persetujuan peminjaman terhadap Bank HIMBARA sehingga aktifitas KDKMP segera berjalan. Surat edaran berlaku untuk semua desa dan kelurahan, maka kolaborasi dan diskusi yang intensi antara Dinas PMD, Pendamping Koperasi, Kepala Desa, koperasi dan pihak Bank HIMBARA perlu dilaksanakan  dan secara berjenjang. TPP berkolaborasi dengan para pihak khususnya Pengurus Koperasi, Pendamping Koperasi dan HIMBARA mendalami terkait  regulasi aturan, penyiapan Bisnis Plan atau Rencana Usaha agar tidak terjadi gagal bayar dan gagal bisnis usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Dukungan dan untuk mengingatkan kepada seluruh pendamping akan tugas pendamping di proses penguatan keberlanjutan Koperasi Desa Keluarahan Merah Putih dapat mengunggah foto dan berpartisipasi di Twibbon untuk di posting di sosial media. Klik Twibbon MUSDESUS KDKMP.

2. Di Musyawarah Desa Khusus perlu untuk dibahas rekomendasi penting guna memutuskan seluruh rumah tangga menjadi  anggota dengan dasar bahwa KDKMP adalah untuk kesejahteraan seluruh warga desa.

Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa tentang Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi acuan dalam mengambil keputusan di Musayawarah Desa Khusus.

 

Dengan mencermati dan mengupas Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2025 musyawarah harus memiliki kapasitas kwalitatif, dengan dengan memahami tentang bisnis plan dan skema peminjaman. TPP sebagai pendamping desa perlu mempelajari regulasi dan aturan serta mendiskusikan dengan pihak-pihak yang lebih profesional kompeten di bidang berkait dengan bank dan koperasi.

  

Pendamping Desa perlu memahami tentang Peraturan PMK no 49 tahun 2025, mekanisme peminjaman yang ditanggung desa. 

Dalam forum sosialisasi Plt Koordinator Nasional Nurraman Joko W menekankan pentingan seluruh Pendamping Desa yang langsung mendampingi proses terbentuknya KDKMP untuk  membaca regulasi yang diterbitkan berkait dengan kebijakan dan  mendiskusikan dengan sesama  komunitas TPP di wilayah tugas. 
 
Guna menunjang suksesnya pertumbuhan dan proses penguatan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan menyangkut penggunaan atau pemanfaatan aset desa yang dapat dimanfaatkan. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan payung hukum mengenai tata laksana pemanfaatannya. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan tanggal 8 September 2025 Nomor: 100.3.1.3 / 4911/SJ tentang pemanfaatan BMD dan Aset Desa untuk pengembangan Bisnis KDKMP. Lebih lanjut dapat dibaca dan diunduh sebagaimana tercantum di bawah ini.
 

 

Selanjutnya Pendamping Desa melalui  Berita Acara melaporkan hasil Musyawarah Desa Khusus secara berjenjang berdasar Surat Edaran 8 Tahun 2025 sesuai intruksi yang tersurat di poin 4 sebelum baris penutup Surat Edaran. 14/10/2025

Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat 

 

 

 

 

7 komentar: