Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Kamis, 19 Februari 2026

WAMENDESA: Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se Nusa Tenggara Timur

KUPANG, Bertempat di Aston Kupang Hotel & Convention Center Kamis, 19 Pebruari 2026 diresmikan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se Provinsi Nusa Tenggara Timur dihadiri oleh  Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena.

Acara juga dihadiri para tokoh masyarakat, anggota DPR RI, akademisi, agamawan, para lurah, kepala desa dan  perwakilan  mahasiswa di NTT. Secara daring, Zoom Meeting dan  Youtube Live kegiatan diikuti oleh TPP  Pendamping Desa dan Pegiat Desa se Indonesia serta para aktifis praktisi hukum yang konsen terhadap pembangunan masyarakat desa.

Selain peresmian 3442 Posbankum acara ini juga merupakan  pembukaan pelatihan para legal se Nusa Tenggara Timur. Di kesempatan ini dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kepala Kantor Wilayah Hukum NTT, Kejaksaan NTT, tokoh agama, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat.

Gubernur NTT  Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan kepada Bapak Menteri Hukum bahwa agar kekayaan intelektual Nusa Tenggara Timur agar dapat terjaga dengan baik melalui mekanisme hukum yang ada. "Marilah kita jadikan NTT sebagai laboratorium penegakkan hukum, sinergitas dan kolaborasi kita mulai dari bawah. Melalui Posbankum auo bangun Indonesia, bangun NTT".

 

Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria sebelum memberi sambutan menceritakan kebiasaan Bapak Presiden Prabowo bahwa dalam memberikan sambutan selalu menyebut semua tokoh yang hadir di suatu acara sebagai penghormatan kepada seluruh pahlawan dan tokoh senior. "Pos Bantuan Hukum bertujuan untuk memberi fasilitas pelayanan hukum kepada masyarakat desa yang melibatkan berbagai pihak, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDT, para Bupati dan Desa dan tentunya masyarakat desa".  Ada 3 masalah di desa.. sumberdaya manusia, insfrastruktur, dan pembiayaan yang belum memadai. Di Kementerian Desa PDT ada program oktahelik, 8 program yang menjadi fokus Kementerian Desa PDT untuk membangun desa. 19/02/2026

Oleh: Bidang Media dan Informasi TPP Pusat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar