Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Minggu, 21 Desember 2025

KEPMENDESA 294 TAHUN 2025: Review Mekanisme Koordinasi Pendampingan Masyarakat

SURABAYA,  Dengan terbitnya Keputusan Menteri Desa  PDT Republik Indonesia Nomor 294 Tahun 2025 telah mengatur mekanisme koordinasi antar pihak. Di dalam Bab II Tata Cara Pendampingan Masyarakat Desa menguraikan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa oleh Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,  baik secara berjenjang maupun horizontal dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM)  yang ada di pusat maupun yang tersebar di daerah.
 

 

Koordinasi Pendampingan Masyarakat Desa di pusat dilakukan oleh BPSDM sebagai unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang Pembangunan Desa dan Perdesaan dan Daerah Tertinggal. 


Hubungan antar pihak yang melibatkan pula para Tenaga Pendamping Profesional semua jenjang dan berbagai unsur yang kompeten terhadap pelaksanaan perencanaan dan pembangunan desa perlu ditelaah dan dipahami berkaitan dengan terbitnya Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk memperjelas ruang lingkup tugas dan tanggungjawab semua elemen sesuai dengan jenjang dan label tupoksi. 


Kegiatan yang rencana akan dibuka secara resmi oleh Menteri Desa diawali dengan diskusi kelompok yang diikuti oleh seluruh peserta Rakor yang terdiri dari Tenaga Pendamping Profesional, Unsur Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, Koordinator TPP Provinsi, Kabupaten, unsur Camat dan Kepala Desa serta   Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. 
 
Menyamakan pemahaman tentang substansi dari isi aturan diperlukan agar tidak terjadi salah persepsi yang berakibat merugikan pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan dampak regulasi.  Parameter dan alat ukur untuk menilai yang disepakati bersama akan meminimalisir penilaian yang subyektif merupakan salah satu rekomendasi yang diajukan oleh kelompok peserta diskusi.

Diskusi fokus pada membahas tentang penerapan regulasi di lapangan dan ditelaah oleh para pelaku yang langsung melakukan aktifitas pendampingan cukup menarik dan menghasilkan berbagai rekomendasi yang kelak dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan terkait pendampingan dan pemberdayaan masyarakat. 21/12/2025

Oleh: Bidang Informasi dan Media Pusat 

 

 

 

4 komentar: