Komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel terus diperkuat melalui regulasi terbaru. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 129, yang menegaskan kewajiban penyampaian informasi kepada masyarakat secara terbuka.
Di tingkat desa, implementasi aturan ini mulai terlihat melalui berbagai upaya penyampaian informasi kepada masyarakat. Pemerintah desa kini didorong untuk lebih aktif mempublikasikan data dan kegiatan, seperti APBDes, realisasi penggunaan dana desa, hingga progres pembangunan. Penyampaian informasi tidak lagi terbatas pada papan pengumuman atau forum musyawarah, tetapi juga memanfaatkan media digital seperti website desa, blogspot, dan media sosial.
PIC Pengelolaan data & Informasi Bali, Made Adi Parmadi dalam Rakor kabupaten Karangasem Rabo 15 April 2026, menyampaikan untuk mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat disamping menggunakan papan informasi juga memanfaatkan media digital seperti website desa, blogspot desa dan media sosial lainnya, ditegaskan sampai saat ini semua desa di Bali sudah memiliki papan informasi sebagai media konvensional dan juga website desa /blogspot desa serta media sosial desa seperti Facebook, Istagram,Tiktok, Tweter & WAG. Selanjutnya Klik DAERAH
