Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Senin, 30 Maret 2026

APEL GABUNGAN KEMENDESA PDT: Halal Bihalal dan Ungkapan Syukur sebagai Pengabdi Negara Melalui Desa.


KALIBATA, Bertempat di Lapangan Parkir Utama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Senen, 30 Maret 2026 seluruh jajaran pimpinan, pejabat, staf khusus dan seluruh pegawai ASN maupun non ASN melaksanakan Apel Gabungan dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H sebagai momentum awal kerja pasca lebaran tahun 2026.

Dalam sambutannya Menteri Desa  Yandri Susanto senantiasa mengingatkan akan rasa syukur bahwa insan pegawai dan staf di Kementerian Desa PDT RI merupakan warga bangsa yang sangat beruntung dapat berkesempatan mengabdikan diri kepada bangsa dan negara melalui kerja-kerja pembangunan desa yang tersebar di seluruh penjuru Tanah Air.  Banyak warga bangsa yang berkeinginan namun belum berkesempatan untuk bergabung di Kementerian Desa PDT. Oleh karenanya seluruh keluarga besar Kementerian Desa PDT RI harus berkomitmen menjaga amanah dan mensukseskan program kerja Kementerian Desa PDT di semua lini. Program 12 Rencana Aksi Kementerian Desa PDT RI yang merupakan langkah konkrit untuk merealisasikan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo harus fokus untuk diwujudkan guna merealisasikan pembangunan desa yang berdampak kemajuan dan kemandirian desa.

Koperasi Desa Merah Putih  dan MBG di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan program prioritas Bapak Presiden dan Kementerian Desa PDT RI diberikan peran untuk mensukseskannya harus secara sinergi dan berkolaborasi untuk turut mengawal dan mewujudkan keberhasilannya dengan segala ide dan gagasan yang solutif. Semua masalah dan solusi dipecahkan bersama tidak kasak kusuk di belakang atau di ruang-ruang yang menimbulkan kegaduhan. Seluruh pegawai staf dan jajaran yang ada di Kementerian Desa PDT yang tersebar di seluruh Indonesia harus bahu membahu mensukseskan program-program negara, menjelaskan kepada masyarakat tentang kemanfaatan dan keunggulan program yang sedang dijalankan oleh pemerintah.

Menteri Desa PDT Yandri Susanto bersama Wakil Menteri Ahmad Riza Patria di Apel Gabungan dan Halalbilhalal Idulfitri 1447 H  menekankan pentingnya kolaborasi serta peran aktif dalam mengawal program strategis melalui komunikasi yang tepat, termasuk di media sosial

Di akhir sambutan Apel Gabungan Menteri Desa PDT RI menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan  sebagai insan biasa menyampaikan permohonan maaf manakala di kebijakan dan sikap ada kekeliruan kurang berkenan di hati Bapak Ibu mohon dimaafkan, demikian juga sebaliknya beliau memaafkan.

Apel Gabungan sebagai perekat komitmen dan upaya merawat jiwa nasionalisme para pegawai di lingkungan Kementerian Desa PDT Republik Indonesia berjalan dengan khidmad dan  ditutup acara dengan salam-salaman halal bihalal. 30/03/2026


Oleh: Bidang Pengelolaan Data dan Informasi TPP Pusat 

 

Kamis, 26 Maret 2026

LANGKAH KONKRIT TPP BALI: Membersamai, mendampingi dan memastikan desa-desa membangun website Desa (1)


SEBAGAI tindak lanjut pelatihan membuat Blog Desa yang diselenggarakan TPP Pusat  beberapa waktu lalu dan diikuti seluruh PIC Pengelolaan Data dan Informasi tingkat provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia TPP Provinsi Bali melakukan aksi nyata sebagai tindak lanjut (RKTL)  yang disepakati di forum pelatihan.

Dalam upaya meningkatkan kapasitas  pengelolaan  media  informasi desa, dilaksanakan  Pelatihan Pengelolaan Blogspot yang diikuti  oleh  PIC Media,  TAPM  Kabupaten, PD,  dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Bali.  Kegiatan ini  berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (26/3/26)

Pembukaan dan paparan materi pelatihan disampaikan oleh PIC Media Provinsi Bali, I Made Adi Parmadi, yang mengulas secara komprehensif terkait strategi pengelolaan konten Blogspot, mulai dari perencanaan konten, teknik penulisan, hingga konsistensi publikasi.

Pelatihan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan media desa, termasuk rendahnya aktivitas blog kabupaten dan masih adanya desa yang belum memiliki website. Lebih lanjut klik DAERAH

Selasa, 17 Maret 2026

KOORNAS TPP DI PELATIHAN PEMBUATAN BLOGSPOT DESA: Media Informasi Desa Pemberian Hak Warga Desa Untuk Mendapatkan Informasi

DUA HARI berturut-turut melalui kanal zoom meeting Bidang Pengelolaan Informasi dan Media Tenaga Pendamping Profesional Pusat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia menyelenggarakan PELATIHAN PEMBUATAN BLOGSPOT UNTUK DESA BAGI TPP (PIC PROVINSI DAN PIC KABUPATEN). 

Untuk peserta Wilayah Sumatera Jawa Senen tanggal 16 Maret 2026 dan  Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, NTT, NTB dan Wilayah Papua Raya di hari Selasa 17 Maret 2026. 

Dalam pesan sambutan di acara daring pembukaan pelatihan Koordinator Nasional TPP  Nurahman Joko Wiryanu menegaskan bahwa Pelaksanaan Pelatihan Pembuatan Blogspot Desa bagi para TPP guna tindak lanjut membersamai desa-desa dampingan untuk dapat mempublish kegiatan pembangunan yang ada desa adalah sebagai upaya pemberian hak warga  untuk mendapatkan informasi pembangunan dan kemanfaatan yang diberikan negara melalui Dana Desa. Manfaat Dana Desa yang diterima dan dimanfaatkan oleh Desa semaksimal mungkin untuk dapat diketahui penggunaan pembangunannya oleh warga desa. Semua pertanyaan yang diarahkan oleh publik dan para elite negeri ini terkait keberadaan TPP dan manfaat bagi desa dengan adanya media informasi yang intens dan uptodate yang langsung diinformasikan oleh desa akan menjawab semua pertanyaan. Transpransi dan akuntabelitas yang merupakan amanah dari UU Desa dan Peraturan Menteri tentang Fokus Penggunaan dana Desa Nomor 16 Tahun 2025 dan 12 Prioritas Pembangunan Kementerian Desa PDT sangat relevan dengan kegiatan Pelatihan Pembuatan Blogspot Desa ini.

Koordinator Bidang Usman Rauf memberi arahan bahwa 2 (dua) bulan kedepan diharapkan seluruh desa-desa yang saat ini belum memiliki website sudah memiliki website sederhana berupa Blogspot. 
Oleh karena perlu dibuat Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) untuk dua bulan kedepan yang berisi pelatihan untuk PD dan PLD oleh TAPM Kabupaten yang selanjutnya PD PLD membersamai desa-desa dampingan untuk membuat Media Informasi Blogspot Desa.

Kegiatan dimoderatori oleh Ahmad Nasrullah sebagai TAPM Pusat dan materi dipandu oleh Wahyu Hananto Pribadi yang saat ini mengampu Blog TPP Pusat diikuti oleh 180 peserta di hari pertama dan 286 peserta di hari kedua terdaftar di absen kehadiran.  Materi yang harus dicermati ada  2 dokumen berupa Modul Pelatihan dan PPT yang selanjutnya dapat sebagai acuan dalam membersamai pelatihan di tingkat Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dan ditindaklanjuti  untuk membangun Blogspot Desa bersama para kader desa-desa dampingan.


Peserta pelatihan yang  diikuti oleh seluruh PIC Bidang Pengelolaan Data dan Informasi di jenjang Pusat Provinsi dan Kabupaten serta TAPM Nasional merupakan pengungkit kesadaran mempublish praktek kerja baik (
Best practice)
 dan upaya upgrade potensi dan kapasitas pendamping di awal tahun 2026. Tahun 2026 harus menciptakan semangat baru, legacy baru dan komitmen baru yang berotrientasi pada TPP Kerja Berdampak.. Berdampak kepada tidak sekedar kepada pembangunan fisik desa tetapi juga memberikan dampak kesejahteraan ekonomi desa yang berkelanjutan. Bangun Desa, Bangun Indonesia.. Desa Terdepan Untuk Indonesia. 17/03/2026
 
Oleh: Bidang Pengelolaan Data dan Informasi TPP Pusat 

 

 

 

Selasa, 10 Maret 2026

KERJA BERDAMPAK: TPP Mendampingi, Memastikan dan Merawat Kemandirian Desa

JANGAN PERNAH LELAH untuk mencintai negeri sendiri... Indonesia. Adalah kesempatan yang berharga manakala hari ini kita mendapatkan amanah menjadi bagian warga bangsa yang turutserta mendampingi dalam proses tahapan Pembangunan Desa, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan yang berdampak pada kesejahteraan warga dan kemajuan desa-desa di Indonesia dengan menyandang label TPP.

Judul artikel 
"KERJA BERDAMPAK: TPP Mendampingi, Memastikan, dan Merawat Kemandirian Desa" merupakan pilar filosofis bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam menjalankan tugasnya sebagai ujung tombak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
 
TPP Kab. Ende Prov. NTT
Slogan ini mendefinisikan tiga peran utama TPP untuk mencapai tujuan akhir, yaitu kemandirian desa:
1. Mendampingi (Proses)
TPP bertugas memberikan bantuan intensif kepada masyarakat dan kelembagaan desa dalam pengelolaan pembangunan serta pemberdayaan.
  • Fasilitasi: Menemukan dan mengembangkan potensi lokal serta kapasitas penggerak pembaharuan di desa.
  • Edukasi: Membantu perangkat desa dan masyarakat memahami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan.
2. Memastikan (Kualitas & Akuntabilitas)
TPP berfungsi sebagai penjamin bahwa setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai regulasi dan target nasional.
  • Validasi Data: Memastikan ketersediaan draf, rencana kerja, hingga verifikasi hasil pendataan desa berbasis data.
  • Kesesuaian Program: Memastikan program pembangunan selaras dengan prinsip ketahanan iklim, ketahanan pangan, digitalisasi desa, prioritas desa dan peraturan negara yang mengedepankan kepentingan warga bangsa dalam bingkai Asta Cita Pemimpin Negara.
  • Tata Kelola: Memastikan dana desa digunakan secara efektif untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan pengembangan ekonomi produktif melalui BUMDesa.
3. Merawat Kemandirian Desa (Keberlanjutan)
Peran TPP tidak berakhir meskipun desa telah mencapai status mandiri.
  • Transformasi Sosial: Menjaga agar proses pemberdayaan tetap berjalan secara mandiri oleh masyarakat sebagai agen perubahan.
  • Peningkatan Kapasitas: Terus memompa partisipasi masyarakat agar mampu mengelola sumber daya secara berkelanjutan tanpa ketergantungan penuh pada pihak luar.
Inti dari Kerja Berdampak adalah pergeseran dari sekadar "ada di desa" menjadi "memberikan hasil nyata" yang diukur melalui aplikasi DRP  dan peningkatan status Indeks Desa (ID).
 
TPP Kab. Kep. Mentawai Sumbar
Prinsip Kerja Berdampak harus menjadi bagian dari tugas keseharian TPP Indonesia. Aktifitas kerja bukan sekedar menyibukkan diri namun memberi arti lebih pada perubahan kesejahteraan diri, sekitar dan masyarakat Desa.
Agar visi ini benar-benar terintegrasi dalam ritme kerja harian, berikut adalah bagaimana "Kerja Berdampak" diturunkan ke dalam pola kerja teknis Tenaga Pendamping Profesional (TPP):
 
1. Perubahan Pola Pikir: Dari Output ke Outcome
Ritme kerja yang lama mungkin hanya fokus pada penyelesaian administrasi (output). Namun, kerja berdampak mewajibkan TPP fokus pada manfaat (outcome):
  • Dulu: Memastikan desa punya APBDes (selesai).
  • Sekarang: Memastikan APBDes tersebut memuat program yang berdampak langsung pada pengurangan kemiskinan atau ketahanan pangan di desa.
2. Disiplin Pelaporan melalui Daily Report Pendamping (DRP)
Aplikasi DRP bukan lagi dianggap sebagai beban absensi, melainkan cermin dari ritme kerja yang terukur.
  • Minimal 8 jam maksimal 12 jam/hari x jam kerja setiap bulan: Sesuai Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025, TPP wajib memenuhi jam kerja ini untuk memastikan kehadiran fisik dan mental di desa dampingan.
  • Narasi yang Berkualitas: Setiap laporan harian harus merefleksikan fasilitasi nyata, seperti hasil musyawarah atau verifikasi data yang menjadi dasar perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
TPP Kab. Biak Numfor Prov. Papua

3. Sinkronisasi dengan Prioritas Nasional 2025-2026
Agar berdampak, ritme kerja TPP harus sejalan dengan regulasi terbaru, seperti Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa 2026. Kerja berdampak dalam ritme harian berarti:
  • Fasilitasi Ekonomi: Mengawal pembentukan atau penguatan BUM Desa dan koperasi (seperti instruksi percepatan Koperasi Desa Merah Putih).
  • Pemanfaatan Data: Menggunakan data Desa sebagai navigasi agar setiap sen Dana Desa digunakan untuk program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
4. Evaluasi Berbasis Dampak (Evkin)
Kementerian Desa menegaskan bahwa keberlanjutan kontrak TPP kini sangat bergantung pada performa yang terukur dalam sistem. Jika ritme kerja tidak menghasilkan dampak (yang dibuktikan melalui laporan DRP dan perkembangan status desa), maka kontrak kerja dapat dievaluasi dengan dilibatkannya user (Kepala Desa/Camat) untuk memberi nilai kinerja kepada Pendamping Desa yang diatur di dalam Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 294 tahun 2025.
Kesimpulannya, menjadikan Kerja Berdampak sebagai bagian tak terpisahkan berarti setiap langkah TPP di lapangan harus memiliki jawaban atas pertanyaan:  
 
"Apa manfaat nyata yang didapat warga desa dari kehadiran saya hari ini?"
  
Salam Berdesa.. Jaga Kesehatan dan senantiasa bermanfaat untuk Negeri..  Semoga Tuhan menguatkan kerja-kerja pengabdian kita.. 10/03/2026
 
Oleh: Wahyu Hananto Pribadi, Bidang Data dan Informasi TPP Pusat