Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Selasa, 16 September 2025

SOSIALISASI KEPMENDESA No. 294 Tahun 2025 Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa

PETUNJUK TEKNIS Masyarakat Desa yang tertuang dalam dokumen Kepmendesa No 294 Tahun 2025 Selasa, 16 September 2025 disosialisasikan secara luas melalui daring oleh  Plt. Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Drs. Hasman Maani, M.Si dan dibuka secara secara resmi oleh Kepala BPSDM PMDDT Dr. Agustomi Masik, MDev., Plg. Acara dihadiri oleh Plt. Koornas Nurahman Joko Wiryanu beserta TAPM Pusat, para staf BPSDM, Tenaga  PSM dan diikuti secara daring seluruh TPP di semua jenjang  level serta  Kepala Dinas PMD.Provinsi, Kabupaten Kota dan para Camat, Kepala Desa di seluruh Indonesia.

Dalam sambutan Pembukaan Dr. Agustomi Masik, MDev., Plg menekankan perlunya sinergitas dan hubungan yang solid untuk semua TPP dalam mendampingi dan membangun desa. Perlunya meningkatkan kapasitas diri sehingga menjadikan para Tenaga Pendamping sebagai champion di desa-desa dampingannya.

 

Kepala Pusat P3MD secara detail menjelaskan satu persatu Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 dalam bentuk paparan PPT untuk memberi kemudahan dalam memahami substansi Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Penjelasan Kepala Pusat PPMD dapat diikuti dengan  klik Kanal Youtube Live Paparan PPT Sosialisasi Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa mengingatkan untuk selalu membaca secara detail mendiskusikan agar mempermudah memahami hubungan antar pihak dan posisi Tenaga Pendamping dalam mengabdikan diri di lapangan dan wilayah dampingan. Perlunya rapat-rapat koordinasi di setiap jenjang guna menyamakan persepsi aturan. Peningkatan kapasitas dan pelaporan kegiatan  harus lebih didetailkan dengan hasil nyata terlaporkan outputnya tidak sekedar foto-foto tetapi terlaporkan juga hasil kerja. Jangan lupa laporan secara berkala di setiap kegiatan Tugas dan fungsi TPP harus senantiasa dibaca dipahami secara cermat. 

Seluruh TPP di semua level diharapkan segera mendiskusikan Regulasi baru ini dan menjadikan Petunjuk Teknis sebagai pijakan dalam pendampingan  Karena dengan telah diundangkan aturan maka berlakulah aturan tersebut per September 2025 16/09/2025

 

Oleh; Bidang Informasi dan Media TPP Pusat 

 

Kamis, 11 September 2025

LOUNCHING DESA MIGRAN EMAS: Launching Desa Migran Emas Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Dirjend Pemberdayaan KP2MI dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Daerah Tertinggal

LAUNCHING Desa Migran Emas guna untuk peningkatan kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia. Dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilaksanakan oleh Dirjen Pemberdayaan KP2MI  Dr. Moh Fachri, S.STP., M.Si. dan Kepala BPSDM PMDDT Dr. Agustomi Masik,. M.Dev. Plg. Kegiatan diselenggarakan di Lombok Raya Hotel, Mataram Nusa Tenggara Barat, 11 September 2025.
 
Dalam sambutannya Kepala BPSDM PMDDT menyampaikan bahwa  sebagai bagian dari pengimplementasian  12 Rencana Aksi, Kemendesa menggandeng Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) melalui kolaborasi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan daerah tertinggal, khususnya mereka yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Ke depan, sinergi lintas kementerian akan diperkuat agar desa-desa tidak hanya menjadi pengirim tenaga kerja, tetapi juga pusat edukasi, ekonomi, dan pengembangan SDM migran yang tangguh dan berkualitas. 
 
Mengakhiri sambutan di acara Penandatanganan Perjanjian  Kerja Sama (PKS) Kepala BPSDM PMDDT Dr. Agustomi Masik. M.Dev. Plg menyampaikan harapan semoga sinergi ini menjadi langkah awal dari perubahan besar dan akan terus berlanjut menjadi gerakan kolektif serta dapat membawa manfaat yang luas bagi masyarakat desa dan Indonesia.
 
"Berangkat migran, pulang juragan"
”Bangun Desa Bangun Indonesia, Desa Terdepan Untuk Indonesia”
 
Mataram, NTB, 11/09/2025 
Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat 
 


Rabu, 10 September 2025

TPP SEBAGAI LOCAL LEADER

TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia keberadaannya tidak terlepas dengan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sebagaimana dijelaskan di BAB II Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 294 Tahun 2025 terkait peran  Pendamping Desa ada 6 aspek yang harus diingat dan menjadi perhatian bagi seluruh Pendamping Desa di semua jenjang level tingkatan. 

Enam aspek yang menjadi tugas Pendamping Desa guna menciptakan Desa yang mandiri sejahtera adalah sebagai berikut:
1.Pelaksana dan Koordinasi Pendampingan Masyarakat Desa.
2.Fasilitasi dan Pendampingan Pembangunan Desa.
3.Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat Desa.
4.Fasilitasi Pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama.
5.Fasilitasi Pelaksanaan Program Prioritas Nasional, Kementerian dan  Kementerian/Lembaga
6. Fasilitasi Kerjasama Desa dan Advokasi Regulasi Desa. 
 
Dalam kesempatan Rapat Evaluasi dan Pengarahan terhadap TPP Nasional 
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDM PMDDT) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dr. Agustomi Masik, M.Dev. Plg menyampaikan perlunya seluruh TPP menguprade diri untuk meningkatkan kapasitas profesionalisme maupun kapabelitas di lingkungan desa dampingannya. Tenaga Pendamping Profesional selayaknya untuk mampu menjadi local leader  sekaligus champion di desa dampingan.

Tugas besar dan ukuran keberhasilan pendampingan bila TPP khususnya yang ada di garda depan  PD PLD adalah menjadi local leader,  orang yang ditokohkan  oleh masyarakat dan tempat masyarakat desa bertanya dan minta bantuan solusi, figur warga desa yang  dipercaya masyarakat desa. Bila posisi sebagai local leader di dapat maka akan sangat mudah untuk mengintervensi dan mempengaruhi masyarakat desa dengan pengetahuan maupun informasi baru tentang pembangunan dan pencapaian menuju desa yang sejahtera mandiri. Untuk mendapatkan pada posisi tokoh masyarakat ini TPP harus senantiasa tidak henti untuk belajar, memperkaya pengetahuan dan meningkatkan kapasitas diri dalam hal pemberdayaan dan inovasi pembangunan. Pada tahap yang terukur masyarakat desa harus dapat untuk mengatakan bahwa Pendamping Desa adalah tokoh dan figur yang dihadirkan negara untuk perubahan yang memberi kemajuan terhadap desanya.

Demikian juga yang harus dipahami TPP di jenjang level di atasnya. PD, TPP Kabupaten, Provinsi maupun Pusat. Para Tenaga Ahli ini bahwa sesuai dengan level tingkatannya dapat menjalin komunikasi setara untuk kemanfaatan pembangunan Desa.

Secara periodik perlu diukur berapa yang sudah menjadi local leader, berapa yang belum dan formula apa yang dapat digunakan sebagai media percepatan diperlukan analisa berdasar data empiris. Tugas Tim SDM di semua jenjang membangun pasukan untuk mewujudkan masa depan yang memiliki jati diri dan profesionalitas terhadap bidang pemberdayaan masyarakat desa. Karakter lebih penting daripada background seseorang karena ketrampilan dan keahlian dapat dipelajari.

Core Bisnis Kemendes PDT adalah Pemberdayaan Desa oleh karena perlu terus dan terus ditingkatkan profesionalitas, kompetensi diri dan kemanfaatannya sehingga membentuk nilai tawar di masyarakat. 10/09/2025

Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat