Rabu, 27 Agustus 2025

TPP KONTRIBUTOR PEMBANGUNAN: Mengabarkan perencanaan, progres dan hasil pembangunan di desa

TPP GARDA DEPAN PEMBANGUNAN, aktifitas yang didokumentasikan harus dilengkapi  dengan locus stamp, logo dan narasi pemberitaan yang jelas pesannya sebagai identitas dokumen dari sumber berita yang akurat.
Prinsip 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, How) adalah pedoman fundamental dalam penulisan berita untuk memastikan semua informasi penting tersampaikan secara lengkap dan jelas kepada pembaca. Masing-masing unsur ini akan menjawab pertanyaan inti mengenai suatu peristiwa: Apa yang terjadi, Siapa yang terlibat, Kapan peristiwa itu terjadi, Di mana peristiwa itu berlangsung, Mengapa peristiwa itu bisa terjadi, dan Bagaimana dampak dari aktifitas terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Untuk efisiensi logo dipasang secara template logo dibagian atas tersetting di aplikasi locus stamp. 
 
Contoh penulisan berita sebagai berikut:
TPP PONOROGO BERPERAN AKTIF DI UPACARA HUT RI KE 80.
TPP di momentum peringatan HUT RI ke 80 banyak yang terlibat aktif dalam pelaksanaan upacara pengibaran bendera. Salah satunya saudara Amroni Pendamping Lokal Desa Bringinan Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo Jawa Timur bertugas sebagai Komandan Upacara dalam peringatan HUT RI Minggu, 17 Agustus 2025 di lapangan desa setempat. Pak Barno Kepala Desa setempat bertindak selaku Inspektur upacara dan diikuti sekitar 300 warga dari unsur guru, ulama, pencak silat, petani dan berbagai elemen masyarakat. 
 
Keteribatan TPP sebagai bagian petugas upacara mengandung maksud untuk lebih memupuk rasa nasionalisme di kalangan Pendamping Desa dan memberi suport terhadap warga desa untuk lebih mencintai NKRI melalui kegiatan Upacara Bendera. 
Ini membuktikan TPP selain mendampingi pembangunan infrastruktur desa juga turut membangun mental ideologi nasionalisme warga desa dampingan. 17/08/2025
 
Melalui penulisan berita yang sistematis dan berpedoman kaidah penulisan jurnalistik 5 W + 1 H maka pesan berita dapat tersampaikan utuh ke pembaca dan cerita pembangunan yang merupakan hasil kerja Tenaga Pendamping Profesional di seluruh NKRI dapat terpantau dan diikuti semua kalangan. Hasil pemberitaan dapat digunakan sebagai best practice dan suport daerah yang lain dalam pembangunan desa selain sebagai dokumentasi kegiatan pribadi. 28/08/2025

Selasa, 26 Agustus 2025

REGULASI BARU PENDAMPING DESA: Kepmendesa Nomor 294 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa

KEMENTERIAN DESA di pertengahan bulan Agustus 2025 ini menerbitkan aturan yang terkait dengan kerja dan pengabdian para TPP atau Tenaga Pendamping Profesional di bawah naungan Kementerian Desa dan Daaerah Tertinggal Republik Indonesia, yaitu Keputusan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Dokumen tersebut memuat aturan yang dikeluarkan tanggal 19 Agustus 2025 dimaksudkan untuk mengatur kerja dan pelaporan para Pendamping Desa yang mendampingi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pembangunan Desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dokumen tersebut memuat;

 

KESATU  : Menetapkan Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA  : Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, meliputi:

a. tata cara Pendampingan Masyarakat Desa;

b. tata cara pengelolaan tenaga pendamping profesional;

c. mekanisme pendayagunaan tenaga pendamping profesional; dan 

d. rincian tugas, fungsi, dan pengaturan tata kerja tenaga pendamping profesional.

KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tujuan diterbitkannya Keputusan Menteri Desa PDT ini dimaksudkan agar para Tenaga Pendamping Profesional dapat digunakan untuk:

1. Memberikan panduan dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat desa melalui tenaga pendamping profesional.

2. Memberikan panduan dalam pengelolaan tenaga pendamping profesional.

3. Memberikan panduan mekanisme pendayagunaan tenaga pendamping profesional.

4. Memberikan kejelasan mengenai rincian tugas, fungsi, dan pengaturan tata kerja tenaga pendamping profesional.

Dengan telah tebitnya aturan  tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Desa ini maka seluruh aktifitas pendampingan mengacu para regulasi terbaru 

Kalimat perkalimat dapat menjadikan bahan diskusi dan pembahasan guna mempermudah pengimplementasian di lapangan.  26/08/2025

Oleh: Wahyu Hananto Pribadi, S.Sn Bidang Informasi dan Media TPP Pusat Kemendesa PDT