Rabu, 27 Agustus 2025
TPP KONTRIBUTOR PEMBANGUNAN: Mengabarkan perencanaan, progres dan hasil pembangunan di desa
Selasa, 26 Agustus 2025
REGULASI BARU PENDAMPING DESA: Kepmendesa Nomor 294 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa
Dokumen tersebut memuat aturan yang dikeluarkan tanggal 19 Agustus 2025 dimaksudkan untuk mengatur kerja dan pelaporan para Pendamping Desa yang mendampingi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pembangunan Desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dokumen tersebut memuat;
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, meliputi:
a. tata cara Pendampingan Masyarakat Desa;
b. tata cara pengelolaan tenaga pendamping profesional;
c. mekanisme pendayagunaan tenaga pendamping profesional; dan
d. rincian tugas, fungsi, dan pengaturan tata kerja tenaga pendamping profesional.
KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tujuan diterbitkannya Keputusan Menteri Desa PDT ini dimaksudkan agar para Tenaga Pendamping Profesional dapat digunakan untuk:
1. Memberikan panduan dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat desa melalui tenaga pendamping profesional.
2. Memberikan panduan dalam pengelolaan tenaga pendamping profesional.
3. Memberikan panduan mekanisme pendayagunaan tenaga pendamping profesional.
4. Memberikan kejelasan mengenai rincian tugas, fungsi, dan pengaturan tata kerja tenaga pendamping profesional.
Dengan telah tebitnya aturan tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Desa ini maka seluruh aktifitas pendampingan mengacu para regulasi terbaru
Kalimat perkalimat dapat menjadikan bahan diskusi dan pembahasan guna mempermudah pengimplementasian di lapangan. 26/08/2025
Oleh: Wahyu Hananto Pribadi, S.Sn Bidang Informasi dan Media TPP Pusat Kemendesa PDT