Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Rabu, 10 Desember 2025

INTEGRITAS: Bagian dari Jiwa dan Sikap Pilihan Seluruh Tenaga Pendamping Profesional

BOGOR, Perhelatan Rapat Koordinasi dan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Seluruh Regional Tahun Anggaran 2025 yang dimulai sejak tanggal 7 Desember 2025 ditutup secara resmi tanggal 9 Desember 2025 oleh Kepala BPSDM PMDDT Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dr. Agustomi Masik, M. Dev., Plg diawali dengan pembacaan Deklarasi Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas yang diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf di lingkungan Kementerian dan seluruh peserta Rakornas yang hadir. 

Dalam pesan sambutannya Kepala BPSDM menekankan pentingnya Integritas dimaknai sebagai bagian tidak terpisahkan dari sikap para pegawai di lingkungan BPSDM PMDDT termasuk di dalamnya para Tenaga Pendamping Profesional di semua jenjang tugas.

Di acara yang sama sebelumnya ditegaskan juga oleh  Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto, Spt, MPd bahwa  agar jajarannya dapat memperbaiki kekurangan dalam pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memperjuangkan pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya di poin ke-6 tentang membangun dari desa.

Isi Deklarasi Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas yang dibacakan oleh Kepala BPSDM PMDDT adalah sebagai berikut:

Kami  seluruh jajaran Pimpinan dan pegawai di lingkungan BPSDM menyatakan dengan sungguh-sungguh untuk membangun Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, bersih dan melayani (WBBM). Dengan ini Kami menyatakan:

1. Berkomitmen penuh melaksanakan pembangunan Zona Integritas secara konsisten dan berkelanjutan.
2.  Menolak segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam seluruh aktifitas penyelenggaraan pemerintahan.
3. Menjalankan prinsip pemerintahan yang baik ( good govermance) dalam setiap proses kerja.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi, penyederhanaan proses, dan pemanfaatan teknologi informasi.
5. Menegakkan integritas individu dan organisasi, termasuk kepatuhan terhadap Kode Etik.
6. Membangun budaya kerja yang profesional, melayani, dan berorientasi pada kinerja. 

Di penghujung kegiatan acara dilakukan foto bersama Kepala BPSDM, Plt Sekretaris BPSDM, Kepala Pusat P3MD dan pimpinan di lingkungan BPSDM PMDDT bersama peserta RAKOR TPP yang datang dari seluruh penjuru Tanah Air Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10/12/2025
 
 
Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat 

 

 

 

Senin, 08 Desember 2025

MENTERI DESA: Membuka Rakor dan Penguatan Tenaga Pendamping Profesional

BOGOR, Bertempat di Green Forest Bogor Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto, SPt, M.Pd.,  membuka Rapat Koordinasi dan Penguatan Peran TPP Seluruh Regional Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung dari tanggal  7 hingga 10 Desember 2025 diikuti oleh seluruh Tenaga Pendamping Profesional Pusat, Koordinator Provinsi dan perwakilan Koordinator Kabupaten, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan beberapa Kepala Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten. Pembukaan acara Rakor selain dihadiri para peserta juga diikuti melalui zoomeeting dan seluruh TPP yang mengikuti melalui Youtuber  tersebar di masing-masing locus tugasnya  seluruh Persada Nusantara.


Kegiatan bertajuk  Evaluasi Keterpaduan Pelaksanaan Pendampingan Untuk Pemberdayaan  diawali dengan Seminar Peningkatan kapasitas oleh berbagai nara sumber dari Perguruan Tinggi dan Kementerian terkait dengan pemberdayaan masyarakat Desa. Diantaranya dari Universitas Indonesia, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koperasi, Kementerian Pertanian dan pada sesi kedua diisi dengan paparan best practise dari perwakilan  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan TPP yang bertugas di Kabupaten dan Desa.

Kepala BPSDM PMDDT Dr. Agustomi Masik, M.Dev. Plg.,  mengingatkan kepada seluruh TPP sebagai peserta Rapat Koordinasi  untuk senantiasa bekerja secara Super Tim, bekerja saling berkolaborasi untuk mempercepat capaian dan hasil optimal. Menteri Desa dalam sambutan pembukaan menekankan pentingnya komitmen dan keseriusan kepada seluruh elemen Pendamping Desa di semua jenjang, baik di Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan hingga yang bertugas di garda terdepan Pendamping Lokal Desa.  

Kepmendesa No. 294 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagai regulasi yang menjadi pedoman pendampingan harus menjadi acuan dan tindakan dalam kegiatan Pendampingan Desa, "Asta Cita Bapak Presiden Prabowo harus menjadi pedoman, 2 program strategis  Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan MBG (Makan Bergizi Gratis) menjadi bagian yang tidak terpisahkan di proses proses perencanaan pembangunan yang difasilitasi oleh Pendamping Desa, dengan adanya kedua program tersebut kesejahteraan yang berkelanjutan akan tercapai di desa, Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih memberi kemudahan dan kesejahteraan ekonomi dan MBG mampu menampung hasil pertanian warga selain memastikan peningkatan gizi" ditekankan oleh Menteri Desa. 

TPP sebagai wajah Kemendesa PDT yang berada di garda terdepan dan dekat dengan masyarakat Desa harus memastikan diri bekerja dengan benar dan membekali pengetahuan diri dengan pengetahuan kekinian. 8/12/2025

Oleh; Bidang Informasi dan Media TPP Pusat 


 

 

Jumat, 05 Desember 2025

PMK 81 TAHUN 2025: Kebijakan Kesepakatan Tiga Menteri

JAKARTA, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani dan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad memberikan penjelasan terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Dijelaskan Mendes PDT, pihaknya bersama Kemenkeu dan Kemendagri telah melakukan komunikasi intensif berbagai hal, termasuk soal perumusan kebijakan terkait desa dan implementasinya.


sumber foto: metrotv

"Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 tahun 2025," kata Mendes Yandri.

Tindak lanjut PMK Nomor 81 Tahun 2025 Pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau Non earmarked adalah Pertama, menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar kegiatan Non earmarked yang belum terbayarkan. Kedua, menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan.


Kemudian, menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan dan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025,

"Jika langkah Pertama hingga Empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa," kata Mendes Yandri. Klik NASIONAL 05/12/2025

Oleh: Humas Kemendes PDT diteruskan Bidang Informasi dan Media TPP Pusat